Logo adalah identitas visual suatu brand. Logo yang mudah diingat menandakan bahwa publik aware dengan instansi dan layanannya.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Hal inilah yang memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penguatan identitas organisasinya lewat logo baru. Logo yang disahkan Menteri Keuangan tanggal 21 Desember 2018 ini diharapkan dapat menjadikan DJP dipandang sebagai institusi yang profesional, modern, dan bersahabat.
Logo baru ini memiliki bentuk luar yang melengkung melambangkan institusi yang melayani dan bentuk dalam yang persegi melambangkan otoritas yang tegas. Gradasi warna biru menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas, sedangkan warna kuning merefleksikan keramahan dan nilai-nilai perbuatan baik. Dua unsur warna melambangkan sinergi antara masyarakat dan DJP yang bekerja sama untuk menghimpun penerimaan negara bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik. Logo baru ini dimanfaatkan sebagai branding bagi kegiatan kehumasan, tetapi tidak menggantikan logo resmi Kementerian Keuangan yang tetap digunakan pada dokumen dinas dan persuratan DJP. (rvh)
- BERITA TERKAIT
- 4 Kunci Efektif dalam Menyampaikan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
- GPR yang Adaptif Kunci Menyukseskan Kebijakan Pemerintah Baru
- Narasi Positif dan Media Sosial, Kiat Mengelola Reputasi di Era Digital
- GPR Perlu Narasi Besar untuk Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Merancang Masa Depan GPR di HUMAS INDONESIA Outlook 2025