4. Pasar perdana merupakan pasar dimana efek-efek
diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum
dicatatkan di bursa efek. Di pasar perdana ini, saham dan
efek lainnya mulai ditawarkan pertama kalinya kepada
pihak investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter)
melalui perantara pedagang efek (broker-dealer). Proses
ini biasa juga disebut dengan penawaran umum perdana
(IPO / Initial Public Offering).
Pasar sekunder adalah pasar dimana efek – efek yang
telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan. Di pasar
ioni memberikan kesempatan kepada para investor untuk
membeli atau menjual efek – efek yang tercatat di bursa
setelah terlaksananya penawaran perdana.
5. Dalam proses tawar menawar atas jual dan beli, system
perdagangan di pasar regular mengacu kepada
prioritas harga kemudian prioritas waktu.
Dalam melakukan transaksi di bursa efek, pihak
menjual mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi.
Penawaran dengan harga yang sama antara pihak jual
dan pihak beli, maka prioritas diberikan kepada
mereka yang memasukan penawaran tersebut terlebih
dahulu.
6. Untuk setiap transaksi, investor dikenakan biaya
maksimal sebesar 1% dari total nilai pembelian atau
penjualan. Biaya oni akan berbeda – beda pada setiap
perusahaan sekuritas.
Selain itu pajak penjualan dikenakan 0,1% pada
transaksi penjualan.
7. Fraksi harga adalah batasan nilai tawar menawar atas
suatu efek yang ditentukan oleh bursa efek. Kenaikan
atau penurunan atas satu kelipatan fraksi disabit
dengan poin.
Berikut adalah fraksi harga yang ditentukan oleh PT BEI
hingga saat ini :
< Rp 500 = Rp 5
Rp 500 – Rp 2000 = Rp 10
Rp 2000 – Rp 5000 = Rp 25
> Rp 5000 = Rp 50
9. Perhitungannya menggunakan semua saham yang
tercatat sebagai komponen perhitungan indeks
dimana satuan perubahan indeks dinyatakan dengan
satuan poin.
11. Indeks individual menggunakan indeks harga masing-
masing saham terhadap harga dasarnya. Perhitungan
indeks ini menggunakan prinsip yang sama dengan
IHSG yaitu:
Harga pasar
Harga dasar x 100%
12. Indeks ini mulai diberlakukan tanggal 2 januari 1996 dari BEJ, indeks sektoral
terdapat 9 sektor. Menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-
masing sektor:
Sektor-sektor primer (ekslaratif)
Pertanian
Pertambangan
Sektor-sektor sekunder (industri manufaktur)
Industri dasar dan kimia
Aneka Industri
Industri barang konsumen
Sektor-sektor tertier (jasa)
Properti dan real estate
Transportasi dan infrastruktur
Keuangan
Perdagangan, jasa dan investasi
13. Indeks LQ45 adalah jenis indeks yang terdiri dari 45 saham / emiten dengan likuiditas yang
tinggi, yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria pemilihan saham. Selain penilaian
atas likuiditas, seleksi atas saham tersebut juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar.
Berikut adalah kriteria tertentu dan seleksi utama sebuah saham untuk masuk dalam LQ45:
Masuk dalam ranking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata–rata nilai
transaksi selama 12 bulan terakhir).
Ranking berdasar kapitalis pasar (rata – rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
Telah tercatat di BEJ minimum 3 bulan.
Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari
perdagangan transaksi pasar reguler.
BEJ secara rutin memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam
perhitungan indeks LQ45. Pergantian saham akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan
sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan awal bulan Agustus.
Indeks LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai Hari Dasar, dengan
Nilai Dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar Juli 1993 – Juli 1994. Hasilnya,
ke 45 saham tersebut meliputi 72% total market kapitalisasi pasar dan 72,5 % dari nilai
transaksi di pasar reguler.
14. Merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh
BEI, indeks ini merupakan indeks yang
mengakomodasikan syariat-syariat investasi dalam
islam atau indeks yang berdasarkan Syariah Islam.
Dalam indeks ini terdapat 30 saham pilihan yang telah
memenuhi syarat menurut Syariah Islam, sebagai
tolak ukur saham-saham yang dihalalkan dalam
melakukan jual-beli saham.