Dishub

  • Home
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Tentang Perhubungan Aceh

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 1 Tahun 2024

Tugas dan Fungsi

Dinas Perhubungan Aceh bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan.

Dinas Perhubungan Aceh mempunyai fungsi:
  1. Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah Aceh bidang perhubungan;

  2. Pelaksanaan pengoordinasian transportasi orang dan barang antar kabupaten/kota di dalam wilayah Aceh;

  3. Pelaksanaan penetapan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem transportasi Aceh;

  4. Pelaksanaan pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi); dan

  5. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya bidang perhubungan.

Ikuti kami

0 +
0 +
0 +
0 +
Mewujudkan Pelayanan Transportasi yang Adil untuk Mengurangi Kesenjangan Antar Wilayah
01.

Our Vision

Mewujudkan Aceh sejahtera dan melayani dengan lima Citra Manusia Perhubungan

02.

What We Do

Untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan.

03.

Core Values

5 Citra Manusia Perhubungan : Taqwa, Tanggap, Tangguh, Terampil dan Tanggung Jawab

Kolaborasi dalam Melayani

"Kita harus melakukan dengan cara yang berbeda, untuk mendapatkan impact yang besar, Make it different."

T. Faisal, ST, MT.                    Kadishub Aceh

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah dibagi kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.   

Dalam UU 23 Tahun 2014 ini Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan dibagi dalam 4 Sub Urusan, yaitu LLAJ, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian.
 
Dalam pelaksanaan tugas, Dinas Perhubungan Aceh membantu Gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, sedangkan Daerah Kab/Kota menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Untuk kewenangan Pemerintah Pusat yang ada di daerah, dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
Sub Urusan LLAJ

Perlengkapan keselamatan dan pengaman jalan, pengelolaan Terminal Tipe B, Pengelolaan Angkutan Massal Perkotaan, dan Pembinaan AKDP

Sub Urusan Pelayaran

Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan antar Kab/Kota dalam Provinsi, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan memberikan pelayanan pada Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Sub Urusan Perkeretaapian

Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi

testimonials

“Transportasi adalah aktivitas yang memindahkan sesuatu dari satu lokasi ke lokasi lainnya. 

Morlok (1978)

"Transportasi sebagai suatu sistem yang melibatkan prasarana dan sistem pelayanan, memungkinkan mobilitas penduduk dan pergerakan barang di seluruh wilayah, serta memberikan akses ke berbagai daerah."

Tamin (1997)

"Transportasi sebagai usaha untuk memindahkan, mengerakkan, atau mengalihkan suatu objek ke lokasi yang lebih bermanfaat atau berguna untuk tujuan tertentu, menciptakan konektivitas yang vital bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
"

Miro (2005)

Penghargaan

Wahana Tata Nugraha

Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Sistem Transportasi Perkotaan

2024
Pembina Terbaik III Pelajar Pelopor KLLAJ

Pembina terbaik untuk penyelanggaraan Pelajar Pelopor Keselamatan : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2024
Terbaik I Penghargaan Wajah Bahasa

Penghargaan bagi lembaga Pemerintah yang mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun dokumen lembaga

2024
Terbaik I Lembaga Publik Terinformatif

Penghargaan pengelolaan keterbukaan infromasi publik kategori SKPA klasifikasi Informatif

2024

Kolaborasi dalam Melayani