- Home
- Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang Perhubungan Aceh
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 1 Tahun 2024
- Company overview

Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan Aceh bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan.
Dinas Perhubungan Aceh mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah Aceh bidang perhubungan;
Pelaksanaan pengoordinasian transportasi orang dan barang antar kabupaten/kota di dalam wilayah Aceh;
Pelaksanaan penetapan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem transportasi Aceh;
Pelaksanaan pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi); dan
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya bidang perhubungan.
- Terminal Tipe B
- Pelabuhan Penyeberangan
- Bus Transk Kutaraja
- Rute Trans Kutaraja

- Explore company
Mewujudkan Pelayanan Transportasi yang Adil untuk Mengurangi Kesenjangan Antar Wilayah
01.
Our Vision
Mewujudkan Aceh sejahtera dan melayani dengan lima Citra Manusia Perhubungan
02.
What We Do
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan.
03.
Core Values
5 Citra Manusia Perhubungan : Taqwa, Tanggap, Tangguh, Terampil dan Tanggung Jawab

- Highlight features
Kolaborasi dalam Melayani
"Kita harus melakukan dengan cara yang berbeda, untuk mendapatkan impact yang besar, Make it different."
T. Faisal, ST, MT. Kadishub Aceh
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah dibagi kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sub Urusan LLAJ
Perlengkapan keselamatan dan pengaman jalan, pengelolaan Terminal Tipe B, Pengelolaan Angkutan Massal Perkotaan, dan Pembinaan AKDP
Sub Urusan Pelayaran
Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan antar Kab/Kota dalam Provinsi, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan memberikan pelayanan pada Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Sub Urusan Perkeretaapian
Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi
testimonials
- Hear from customer
“Transportasi adalah aktivitas yang memindahkan sesuatu dari satu lokasi ke lokasi lainnya. ”
"Transportasi sebagai suatu sistem yang melibatkan prasarana dan sistem pelayanan, memungkinkan mobilitas penduduk dan pergerakan barang di seluruh wilayah, serta memberikan akses ke berbagai daerah."
"Transportasi sebagai usaha untuk memindahkan, mengerakkan, atau mengalihkan suatu objek ke lokasi yang lebih bermanfaat atau berguna untuk tujuan tertentu, menciptakan konektivitas yang vital bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
"
- Our achievements
Penghargaan
Wahana Tata Nugraha
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Sistem Transportasi Perkotaan
Pembina Terbaik III Pelajar Pelopor KLLAJ
Pembina terbaik untuk penyelanggaraan Pelajar Pelopor Keselamatan : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Terbaik I Penghargaan Wajah Bahasa
Penghargaan bagi lembaga Pemerintah yang mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun dokumen lembaga
Terbaik I Lembaga Publik Terinformatif
Penghargaan pengelolaan keterbukaan infromasi publik kategori SKPA klasifikasi Informatif