Mentutupi Informasi, Ini Ancaman Hukumannya…..
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, baru-baru ini di Hotel Condotel Makassar.
Sosialisasi ini melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perguruan tinggi. Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah.
Ketua Komisi Informasi Sulsel Pahir Halim yang menjadi pemateri menjelaskan seiring berkembangnya keterbukaan informasi, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang diinginkan pada sebuah badan publik sepanjang sifatnya bukan rahasia negara.
Ketika badan publik tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan, menolak alias tidak menanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.Pihaknya nanti akan memfasilitasi sengketa informasi tersebut.Penyelesaiannya bisa melalui ajudikasi non litigasi ataupun mediasi. Sedapat mungkin sengketa informasi dilakukan mediasi jika informasi yang disengketakan bersifat terbuka. Namun jika tidak bisa diselesaikan secara mediasi, dilanjukan ke ajudikasi non litigasi.
Menurut dia, bagi badan publik, dalam hal ini orang yang berkompeten mengabaikan kewajiban terkait keterbukaan informasi, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana kurungan satu tahun. Pahir menjelaskan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 52 menekankan, Badan Publik yang sengaja mengabaikan kewajibannya : menyiapkan, menerbitkan, memberikan dan mengumumkan Informasi Publik yang menyebabkan orang lain dirugikan, dikenakan pidana kurungan satu tahun dan/atau denda lima juta rupiah.