Lompat ke isi

Johannes Althusius

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 November 2022 15.01 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Referensi: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Johannes Althusius

Johannes Althusius (lahir pada tahun 1557, Diedenshausen, Berleburg, Jerman — meninggal 12 Agustus 1638 di Emden, East Friesland, Jerman pada umur 81 tahun) adalah seorang teoritikus politik berkebangsaan Jerman yang menjabat sebagai advokat kedaulatan rakyat serta merupakan bapak intelektual federalisme modern.[1] Pemikiran Althusius banyak dipengaruhi oleh ajaran Calvinisme.[2] Ia merujuk pada pemikiran John Calvin, seorang pemikir politik Kristen yang secara teologis menentang pemerintahan yang tidak adil.[2] Althusius menekankan bahwa setiap kelompok sosial seharusnya memberikan kehidupan yang penuh dan kebahagiaan kepada para anggotanya.[2]

Pada pada tahun 1586, setelah Althusius menerima gelar doktor pada bidang hukum sipil dan filsafat di Basel, Swiss, ia menjabat sebagai profesor pada fakultas hukum di Universitas Herborn hingga tahun 1604.[1][2] Ketika di Herborn, ia menulis sebuah risalah umum yang dicatat pada hukum Romawi, serta esai hukum lainnya.[1] Namun pencapaian terbesar Althusius adalah publikasi karyanya yang berjudul Politica Methodice Digesta Atque Exemplis Sacris et Profanis Illustrata pada tahun 1603.[1][2] Keberhasilannya tersebut yang kemudian menjadikannya mendapatkan tawaran untuk menjadi hakim kota dari Emden di East Friesland.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d www.britannica.com: Johannes Althusius. Diakses 27 Mei 2014
  2. ^ a b c d e f www.acton.org: Johannes Althusius. Diakses 27 Mei 2104