Lompat ke isi

Otoritas Transportasi Darat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Otoritas Transportasi Darat (bahasa Inggris: Land Transport Authority, LTA) adalah badan hukum di bawah Kementerian Transportasi Pemerintah Singapura.