Pekerjaan paruh waktu
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Pekerjaan paruh waktu dalam bahasa Inggris disebut part time adalah pekerjaan yang bersifat sementara serta jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja waktu penuh.[1] Pekerjaan paruh waktu ini dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, mengisi waktu luang, dan melatih kemampuan untuk memasuki dunia kerja. Pekerjaan paruh waktu juga terkadang dijadikan pekerjaan tetap oleh seseorang yang pengangguran dan mempunyai latar belakang kurang mampu. Namun ada beberapa kerugian menjadi pekerja paruh waktu. Misalnya, tidak ada jaminan perlindungan karyawan dan upah yang tidak sesuai dengan harapan atau beban pekerjaan yang dilakukan.[2]
Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja dalam pengaturan jam kerja yang fleksibel atau kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan biasanya bekerja penuh waktu selama 40 jam seminggu, maka jika mereka hanya bekerja antara 20 hingga 30 jam seminggu, mereka akan dianggap sebagai pekerja paruh waktu. Meskipun memiliki kewajiban dan hak yang sama seperti pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit.
Di Indonesia, dasar hukum untuk kerja paruh waktu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga dasar hukum lain yang diberlakukan pada tahun 2020, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.[3]
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia
Pekerjaan paruh waktu di Indonesia diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP yang menyatakan bahwa penetapan upah per jam hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja tidak dengan waktu penuh, dengan kata lain upah per jam hanya diberikan kepada para pekerja paruh waktu. Dengan demikian bekerja paruh waktu di Inonesia berarti bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.[4]
Ada beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh para pekerja paruh waktu di Indonesia misalnya sebagai barista, MC (Master of Ceremony), menjadi guru les, menjadi pramuwisata, dan lainnya.[2]
Referensi
- ^ "What Is a Part-Time Job?". The Balance (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-01.
- ^ a b "Jenis-jenis Kerja Part Time dan Berbagai Manfaatnya". www.cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 2022-12-01.
- ^ Detty, Risetya (28 September 2022). "Pekerja Paruh Waktu: Definisi, Dasar Hukum, hingga Contohnya". Ekrut Media. Diakses tanggal 06 Juni 2024.
- ^ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAAZ NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENGUPAHAN