Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Government of Sawahlunto city, West Sumatra, Indonesia from [https://sawahluntokota.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=ZWQ1ZWIxN2YxYzIyNTFjZjVlYjA0ZDA0&xzmn=aHR0cHM6Ly9zYXdhaGx1bnRva290YS5icHMuZ28uaWQvcHVibGljYXRpb24vMjAxMi8wOC8xNi9lZDVlYjE3ZjFjMjI1MWNmNWViMDRkMDQvc2F3YWhsdW50by1kYWxhbS1hbmdrYS0yMDEyLmh0bWw%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMS0wMy0xMyAwMDoyNTowNA%3D%3D Sawahlunto dalam Angka 2012] with UploadWizard