Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat ← → Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1956-1959

Military Society Concordia pernah dijadikan tempat bersidang DPRS[1] (Dihancurkan pada 1960an, sekarang dijadikan Gedung A.A. Maramis II Departemen Keuangan) (1915-1925)

Periode: 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956

Ketua: Sartono
Wakil Ketua: Arudji Kartawinata
Jumlah Anggota: 236 orang
Fraksi:

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (disingkat DPRS) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara di Indonesia pada periode awal kemerdekaan. DPRS dibentuk sebagai pengganti dari Dewan Perwakilan Rakyat yang belum terbentuk pasca kemerdekaan Indonesia. DPRS berperan penting dalam merumuskan undang-undang dan kebijakan negara selama masa transisi sebelum terbentuknya lembaga legislatif yang lebih permanen.[2][2][3]

Latar Belakang Pembentukan

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan DPRS tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang baru merdeka pada 17 Agustus 1945. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk pendudukan Belanda dan masalah internal yang mengancam stabilitas negara yang baru terbentuk. Dalam kondisi ini, lembaga legislatif yang berfungsi secara penuh belum terbentuk, sehingga diperlukan sebuah badan sementara yang dapat mengemban tugas legislasi.

DPRS dibentuk melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 yang dikeluarkan oleh Mohammad Hatta, sebagai bentuk penyesuaian terhadap realitas politik dan administratif saat itu. Maklumat ini juga menandai penghapusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan pembantu presiden yang sebelumnya memegang kekuasaan legislatif.

Tugas dan Wewenang

[sunting | sunting sumber]

DPRS memiliki tugas utama sebagai berikut:

  1. Membantu Pemerintah dalam Legislasi: DPRS bertugas merumuskan dan menyusun undang-undang serta kebijakan nasional yang mendesak dan diperlukan dalam upaya stabilisasi negara.
  2. Mengawasi Pemerintah: DPRS juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan untuk memastikan bahwa pemerintah bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi.
  3. Mempersiapkan Terbentuknya DPR: DPRS bertugas untuk mempersiapkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan berfungsi sebagai lembaga legislatif permanen.

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Anggota DPRS terdiri dari tokoh-tokoh nasional dan perwakilan berbagai golongan masyarakat yang diangkat melalui keputusan presiden. Anggota-anggota ini umumnya berasal dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diubah fungsinya menjadi DPRS. Mereka dipilih berdasarkan keahlian, pengalaman, dan dedikasi mereka terhadap negara.

Peran dalam Pembentukan Konstitusi

[sunting | sunting sumber]

DPRS juga memainkan peran penting dalam pembentukan konstitusi Indonesia. Sebagai badan legislatif sementara, DPRS ikut berkontribusi dalam perumusan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang kemudian disahkan pada tahun 1950. UUDS ini berfungsi sebagai konstitusi sementara sampai disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tetap setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pembubaran

[sunting | sunting sumber]

DPRS berakhir masa tugasnya dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955. Pemilu tersebut menghasilkan DPR yang lebih representatif, sehingga peran DPRS sebagai badan legislatif sementara dianggap selesai. DPR yang baru terbentuk ini kemudian mengambil alih fungsi-fungsi legislatif secara penuh.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Sejarah Indonesia: Dari Zaman Prasejarah hingga Kemerdekaan, Tim Nasional Pembaruan Pendidikan Sejarah, 2008.
  • Kahin, George McTurnan. Nationalism and Revolution in Indonesia. Cornell University Press, 1952.
  • Undang-Undang Dasar 1945 dan Perkembangannya, Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1983.