Lompat ke isi

Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Divisi Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lambang Polri
SingkatanDivkum Polri
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Lembaga pemerintahKepolisian Republik Indonesia

Pejabat eksekutif
Situs web
http://presisi.divkum.polri.go.id

Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat dengan Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri yang berada di bawah Kapolri. Divkum Polri dipimpin oleh Kadivkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri. Kadivkum Polri merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri.

Divkum Polri menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan fungsi hukum bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:
    1. Perumusan dan pembangunan sistem serta metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi hukum;
    2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi hukum;
    3. Pemberian dukungan (back up) dalam bentuk bimbingan teknis dan bantuan personel dalam pelaksanaan fungsi hukum;
    4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran dan pertimbangan penempatan serta pembinaan karier personel pengemban fungsi hukum;
    5. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta statistik baik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi hukum;
  2. pengkajian perkembangan hukum yang berkaitan dengan tugas Polri;
  3. penyusunan naskah akademik dan konsep rancangan peraturan perundangan yang diajukan oleh Polri;
  4. penyusunan, pembahasan, pengkajian, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan kepolisian;
  5. pemberian saran masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri, keluarga Polri/PNS Polri dan masyarakat;
  7. pengkajian penerapan hukum di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, agama, disiplin, dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan Polri;
  8. pemberian pendapat dan saran hukum kepada institusi, anggota Polri dan PNS Polri maupun kepada masyarakat;
  9. pemberian bantuan hukum dan advokasi kepada institusi Polri, Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga Polri/PNS Polri;
  10. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. penyelenggaraan dokumentasi dan jaringan informasi hukum; dan
  12. berperan serta dalam pembinaan hukum nasional.

Struktur Organisasi[3]

[sunting | sunting sumber]

Kadivkum Polri dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh:

  • Biro Kerjasama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum), terdiri dari:
    • Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem), membawahi:
      • Sub Bagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbag kermalemneg)
      • Sub Bagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem)
      • Sub Bagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbag kermanonlem)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum), membawahi:
      • Sub Bagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM)
      • Sub Bagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal)
      • Sub Bagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Biro Bantuan Hukum (Robankum), terdiri dari:
    • Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum), membawahi:
      • Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM)
      • Sub Bagian Penerapan Pidana Khusus & Tertentu (Subbagrappidsuster)
      • Sub Bagian Penerapan Disiplin & Etika (Kasubbagrapplinetik)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM), yang dibantu oleh:
      • Sub Bagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM lugri)
      • Sub Bagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM dagri)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Bagian Bantuan Penasihat Hukum (Bagbanhatkum), membawahi:
      • Sub Bagian Bantuan dan nasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik)
      • Sub Bagian Bantuan dan nasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM)
      • Sub Bagian Bantuan dan nasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Biro Penyusunan, Dokumentasi, dam Informasi Hukum (Rosundokinfokum), terdiri dari:
    • Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum), membawahi:
      • Sub Bagian Penyusunan Undang-Undang (Subbagsun UU)
      • Sub Bagian Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden (Subbagsun PP/Perpres/Kepres)
      • Sub Bagian Penyusunan Peraturan Polri/Peraturan Kapolri (Subbagsun Perpolri/Perkap)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Bagian Verifikasi Hukum Kepolisian (Bagverifkumpol), membawahi:
      • Sub Bagian Verifikasi Peraturan Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja (Subbagverifperkasatfung/Kasatker)
      • Sub Bagian Verifikasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Subbagverifperkapolda)
      • Sub Bagian Pengkajian Pengembangan Hukum (Subbagjianbangkum)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Bagian Dokumentasi & Informasi Hukum (Bagdokinfokum), membawahi:
      • Sub Bagian Dokumentasi & Informasi Peraturan Perundang-Undangan (Subbagdokinfo PUU)
      • Sub Bagian Dokumentasi & Informasi Peraturan Kepolisian (Subbagdokinfoperpol)
      • Sub Bagian Dokumentasi & Informasi Umum (Subbagdokinfoum)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri dari:
    • Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
    • Sub Bagian sumber daya (Subbagsumda)
    • Sub Bagian Pembinaan Fungsional (Kasubbagbinfung)
    • Tata Usaha & Urusan Dalam (Taud)
  • Kelompok Advokat/Pengacara Divkum Polri dan Legal Drafter
  • Urusan Keuangan (Urkeu).
No. Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref.
1.
Irjen. Pol.
Drs. Aryanto Sutadi, M.H., M.Sc.
2007
31 Oktober 2009
2.
Irjen. Pol.
Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si.
31 Oktober 2009
5 Maret 2010
3.
Irjen. Pol.
Drs. Badrodin Haiti
5 Maret 2010
5 Agustus 2010
4.
Irjen. Pol.
Drs. Mudji Waluyo, S.H., M.M.
5 Agustus 2010
23 Februari 2012
5.
Irjen. Pol.
Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.
23 Februari 2012
1 September 2014
6.
Irjen. Pol.
Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.
1 September 2014
5 Juni 2015
7.
Irjen. Pol.
Dr. Drs. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.
5 Juni 2015
29 Februari 2016
8.
Irjen. Pol.
Drs. Setyo Wasisto, S.H.
29 Februari 2016
5 Oktober 2016
9.
Irjen. Pol.
Drs. Raja Erizman
5 Oktober 2016
5 Januari 2018
10.
Irjen. Pol.
Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H.
5 Januari 2018
8 April 2018
11.
Irjen. Pol.
Drs. Mas Guntur Laupe, S.H., M.H.
8 April 2018
2 September 2019
12.
Irjen. Pol.
Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., MBA.
2 September 2019
10 Desember 2020
13.
Irjen. Pol.
Drs. Fiandar
10 Desember 2020
18 Februari 2021
14.
Irjen. Pol.
Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M.
18 Februari 2021
17 Desember 2021
15.
Irjen. Pol.
Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si.
17 Desember 2021
23 Desember 2022
16.
Irjen. Pol.
Viktor Theodorus Sihombing, S.IK., M.Si.
23 Desember 2022
Petahana
[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  1. ^ "PORTAL DIVISI HUKUM POLRI". portal.divkum.polri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-03-03. Diakses tanggal 2021-03-06. 
  2. ^ "Komnas HAM dan Divkum Polri Adakan Pelatihan HAM Bagi Penyidik". Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM. 2019-08-02. Diakses tanggal 2021-03-06. 
  3. ^ "Perpol Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri"
  4. ^ Times, I. D. N.; Fathurohman, Irfan. "Kapolri Mutasi 704 Perwira: Kapuslabfor-Kadivkum Diisi Pejabat Baru". IDN Times. Diakses tanggal 2022-12-25.