Lompat ke isi

Majelis Tinggi Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Majelis Tinggi Islam (bahasa Arab: المجلس الإسلامي الاعلى, al-Majlis al-Islami al-A'la) adalah badan tertinggi yang bertanggung jawab untuk urusan komunitas Muslim di wilayah Mandat Palestina ketika berada di bawah kontrol Inggris. Badan ini awalnya dibentuk dengan tujuan sebagai suatu badan penasehat yang terdiri dari umat Muslim dan Kristen Palestina, sehingga Komisaris Tinggi Inggris dapat memperoleh saran-saran mereka. Namun, para pemimpin Muslim berpendapat pentingnya diadakan sebuah dewan yang independen untuk mengawasi urusan keagamaan dalam komunitas mereka, terutama urusan wakaf dan pengadilan syariah. Inggris menyetujui usulan tersebut, dan membentuk Majelis ini yang bertugas mengatur tentang dana-dana wakaf, yatim-piatu, dan pengadilan syariah, serta bertanggung-jawab untuk menunjuk para pengajar dan imam.

Setelah Perang Enam Hari pada tahun 1967, Majelis ini dibentuk kembali di Yerusalem yang telah berada di bawah kendali Israel. Badan ini saat ini adalah otoritas yudisial komunitas Muslim di Israel dalam hal masalah pribadi para anggotanya, berdasarkan sistem kelompok masyarakat beragama di negara Israel.

Hasan Tahboub menjabat sebagai kepala Majelis ini untuk periode 1993-1998, sekaligus sebagai Menteri Wakaf dan Urusan Agama dari Otoritas Palestina periode 1994-1998.[1] Tahun 2006, Na'if Rajoub ditunjuk sebagai menteri Palestina yang bertanggung-jawab untuk urusan wakaf.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "pmo.gov.ps". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-07-04. Diakses tanggal 2021-02-27. 

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]