74 Rumah Tidak Layak Huni di Surabaya Segera Diperbaiki
Surabaya, IDN Times - 74 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Surabaya segera diperbaiki. Perbaikan rumah itu masuk dalam program pengerjaan perbaikan Rutilahu tahap 1 yang dilakukan Pemkot Surabaya pada Maret 2022.
1. Pemkot Targetkan 800 rumah diperbaiki selama tahun 2022
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya Lasidi mengatakan bahwa di tahun 2022 Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program Rutilahu akan segera diperbaiki. Pemkot telah menganggarkan Rp 35 juta untuk setiap rumahnya.
“Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” kata Lasidi Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Awas! Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Surabaya
2. Diprioritaskan untuk MBR
Lasidi menjelaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada program Rutilahu tahun 2022, diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini juga diselaraskan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
“Pak Wali Kota Eri Cahyadi berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya, bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami,” jelas dia.
Selain untuk MBR, program ini juga untuk warga korban bencana. Kemudian, Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat.
3. Beberapa persyaratan harus terpenuhi
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat Rutilahu yakni harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni atau korban kebakaran dan atau bencana.
“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” kata dia.
Penerima manfaat juga harus menyertakan surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah. Penerima juga diminta untuk menyertakan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.
"Penerima manfaat juga menyertakan surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” pungkasnya.
Baca Juga: Eri Sebut Angka Stunting di Kota Surabaya Menurun