Pengadilan Agama Jakbar Layani 6 Peradilan Daring
Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur (tengah) di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).
Foto: (ANTARA/Devi Nindy)JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam layanan peradilandaring berbasis aplikasi ponsel pintar iOS dan Andorid, Jumat (28/8).
Salah satu layanan tersebut diantaranya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sidang perceraian.
"Enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara," kata Direktorat Jendral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur di Jakarta, Jumat (28/8).
Peluncuran enam aplikasi tersebut yakni latantur (layanan tanpa turun) meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan SMART (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).
Peluncuran aplikasi tersebut mendukung kebijakan Mahkamah Agung yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.
Aco mengatakan enam aplikasi tersebut selaras dengan program Badan Peradilan Agama (Badila), yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah Covid-19 mewabah di Indonesia.
"Dan enam aplikasi di PA Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badila. Sudah barang tentu diantara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda sedikit, tergantung masing masing PA di Indonesia," kata Aco.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan dalam proses perceraian, tak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Agama.
- Baca Juga: BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Baca Juga: Kapolda Banten: Kapolsek Cinangka Potensial di-PTDH
Sebab segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara daring.
"Dengan demikian upaya memutus mata rantai Covid -19, berhasil kami terapkan," ujar dia. ant/P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
Berita Terkini
- Filipina Pantau Kapal Penjaga Pantai “Monster” Tiongkok
- Kim Jong-un: Misil Baru untuk Gentarkan Musuh
- AS Catat Kematian Manusia Pertama Akibat Flu Burung
- Presiden Prabowo Lakukan Efisiensi Pengeluaran di Kementerian, Salah Satunya Belanja ATK
- KPK Ungkap Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih Telah Capai 72 Persen