MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Kamis, 12 September 2024 - 14:02 WIB
loading...
MK Tolak Permohonan...
MK menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon pimpinan KPK yang diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Sekadar informasi, Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.



"Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," kata Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa.

Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam lembaga antirasuah telah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.



Dia berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan, agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)