BYD Pede Pakai Nama Denza Meski Masih Sengketa di Pengadilan

BYD Pede Pakai Nama Denza Meski Masih Sengketa di Pengadilan

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 23 Jan 2025 13:24 WIB
Denza, sub brand merek premium dari BYD resmi meluncur di Indonesia. Produk pertama yang dibawa adalah Denza D9, mobil MPV listrik yang harganya di bawah Rp 1 miliar.
Denza D9 Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

BYD tetap menggunakan nama Denza sebagai sub-brand kelas mobil premium di Indonesia. Nama "Denza" belakangan menjadi sorotan karena ada perusahaan lain di Indonesia yang sudah mendaftarkannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Denza merupakan sub brand mobil kendaraan ramah lingkungan yang baru dipasarkan di Indonesia, Rabu (22/1/2025). Produk pertama yang dipasarkan adalah MPV premium teknologi battery electric vehicles.

General Manager BYD Asia Pacific Auto Sales Division, Liu Xueliang menjelaskan Denza berawal dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz yang berdiri pada tahun 2010. Kala itu, keduanya sama-sama memiliki saham 50-50 persen. Namun sejak September 2024, Denza sepenuhnya dimiliki BYD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benz telah menyumbangkan keahliannya dalam mobil mewah, BYD menyumbangkan keahliannya dalam teknologi. Denza brand BEV merupakan New Energy Vehicles dari kemewahan dan kemutakhiran teknologi," kata Liu Xueliang.

Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Hal ini yang juga digugat oleh BYD.

ADVERTISEMENT

BYD Motor Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara global milik BYD. Bahkan sudah lebih dulu sebelum masuk Indonesia. Berangkat dari hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia.

"Adalah betul kita melakukan law action terhadap sebuah pendaftaran oleh perusahaan yang non industri yang sama dengan kita, namun menggunakan kategori yang sama. Di mana dia mendaftarkannya 2023, dan Denza sendiri itu sudah terdaftar secara global dari tahun 2012," kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.

"Kita mengerti betul peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, dan setiap individu dalam perusahaan itu memilik hak untuk melindungi kekayaan intelektual, hal ini penting untuk keberlangsungan bisnis dan iklim usaha juga ke depannya," tambahnya lagi.

BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

Saat detikcom mengecek laman DJKI, status merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus (TM) Pengadilan.

Nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Hal ini yang juga digugat oleh BYD.

Sedangkan BYD mendaftarkan Denza dengan nomor M0020241803820 dengan tanggal pengajuan 8 Agustus 2024 di PDKI. Statusnya pemeriksaan substantif.

"Kami percaya pasti hal yang terbaik nanti," kata Luther.

"Ya, harusnya begitu (tetap pakai nama Denza, karena secara global sudah lebih dulu)," jelas dia.




(riar/din)

Hide Ads