SAMPAH OBAT, APAKAH BAHAYA

05-07-2023 PPOMN Dilihat 3600 kali

Sampah menjadi produk yang setiap hari dihasilkan oleh masyarakat. Penanganan sampah khususnya sampah spesifik telah diatur dalam PP No.27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik. Apa itu sampah spesifik? Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sampah Spesifik yang diatur dalam PP No.27 Tahun 2020 ini meliputi sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.

Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud berupa produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi, bekas kemasan produk yang mengandung B3, barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.

Penanganan limbah spesifik dalam paradigma lama adalah limbah spesifik ini dikubur. Namun seiring perkembangan waktu, paradigma penanganan limbah spesififk telah berubah menjadi konsep 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, refurbish, dan renew. Namun dalam pengelolaan secara recycle perlu memperhatikan standarnya agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat.

Untuk memproteksi masyarakat dari bahaya limbah spesifik, perlu menjaga keseimbangan lingkungan dengan konsep one health. Konsep one health merupakan kolaboratif antara lingkungan-manusia-hewan dalam bentuk kesehatan yang optimal. Dari berbagai sisi perlu diperhatikan kesehatannya, tidak hanya difokuskan kepada manusia saja. Lingkungan memang mempunyai kemampuan untuk mendegradasi cemaran, namun jika cemaran sudah melampaui daya dukung lingkungan maka akan berdampak pada kesehatan generasi mendatang. Oleh karena itu, secara holistik pemerintah, praktisi, teknisi, dan akademisi, perlu mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan terkait penangana sampah spesifik. Pemerintah hadir sebagai simpul negosiasi antara praktisi dan masyarakat dengan tujuan meminimalisir dampak buruk terhadap masyarakat.

BPOM berperan dalam pengawasan Obat dan Makanan. Dalam hal ini, obat dan makanan yang beredar di masyarakat menjadi tanggungjawab BPOM dalam mengawasinya. Dalam penjelasan PP No. 27 tahun 2020 disebutkan bahwa bekas kemasan obat, dan obat kadaluarsa termasuk dalam sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah yang mengandung limbah B3, dalam hal ini sampah obat tersebut termasuk limbah spesifik. BPOM perlu turut andil dalam mengedukasi masyarakat terkait panduan dalam membuang bekas kemasan obat, obat kadaluarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan. Selain itu, membuang sampah obat ke lingkungan langsung dapat 

berdampak buruk mencemari lingkungan. Misalnya obat antibiotik yang dibuang sembarangan, mencemari tanah dan air menyebabkan individu yang mengkonsumsi tanaman/hewan yang terpapar antibiotik menjadikan bakteri dalam tubuh kebal terhadap antibiotik. Akibatnya ketika sakit, bakteri yang akan diserang sudah tidak mampu diatasi dengan antibiotik biasa sehingga sulit untuk sembuh. Perlu dosis yang lebih tinggi dan dalam jangka panjang berpotensi merusak organ lain dalam tubuh.

Kasus EG dan DEG yang sedang berkembang saat ini, BPOM secara langsung mengawal pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG). Masyarakat yang masih menyimpan obat yang mengandung EG/DEG sesuai daftar obat mengandung EG/DEG yang telah dirilis BPOM, dapat melakukan pemusnahan mandiri atau mengembalikan ke Apotek untuk dimusnahkan. Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah.

BPOM telah mencanangkan buang sampah obat dengan benar sejak September 2019.BPOM telah menerbitkan Pedoman pemusnahan obat kedaluwarsa dan rusak. Masyarakat yang memiliki obat kedaluwarsa dapat melakukan pemusnahan mandiri atau dapat menyimpan obat tersebut dan mengembalikan ke Apotek sesuai jadwal pengembalian obat. Perlu sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat terkait pedoman pemusnahan obat kedaluwarsa dan rusak, terutama melalui infografis di sosial media.

Penulis Adinda

Lebih lanjut dapat dibaca melalui Majalah Beraksi Edisi kedua https://bit.ly/MAJALAHBERAKSIPPPOMNED2

 

Sarana