SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali mulai angkat bicara terkait sengketa hubungan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus antara PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ditemui usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Jum’at (08/09/2023) kemarin, Bupati Ahmad Muhdlor mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran dibawahnya untuk menghentikan kerjasama pengelolaan parkir dengan PT ISS-KSO.
“Saya sudah sampaikan kepada temen-temen. Kalau bisa dihentikan, ya dihentikan. Selesai sudah,” katanya.
Pria yang biasa disapa Gus Muhdlor itu menegaskan bahwa kerjasama dengan PT ISS-KSO bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terkait perparkiran di Kabupaten Sidoarjo.
Jika hal itu tidak terpenuhi, maka jalan yang harus ditempuh oleh Pemkab Sidoarjo adalah penghentian kerjasama dengan pihak pengelola. Meskipun PT ISS-KSO mengklaim sudah membayar sebesar Rp 32,09 Milyar sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
“Tidak ada urusan, dong!,” tegasnya.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu bahwa kerjasama harus bisa berjalan antar para pihak, selama ini waktunya sudah habis hanya untuk mengurusi permasalahan sengketa yang masuk di ranah pengadilan.
“Kerjasama itu, dua-duanya harus bisa berjalan. Waktu kabupaten ini habis untuk tuntut-tuntutan, masuk sana-masuk sini. Dan menurut kami yang sebenarnya dibutuhkan itu, pelayanan yang lebih baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara saat dihubungi oleh awak media via telepon selulernya mengakui bahwa pihaknya sudah menerima cek senilai Rp 32,09 Milyar itu dari PT ISS-KSO, Sabtu (09//09/2023).
“Cek sudah saya terima 7 hari setelah tanda tangan PKS, kewajibanya tiap bulan dicairkan Rp 2,6 Miliar ke pemerintah. Terkait ada dan tidaknya uang tersebut, saya sudah tanyakan ke pihak bank (Jatim Syariah Kantor Cabang Sidoarjo, red). Pihak bank menjawab, kalau menanyakan dana, untuk tanya ke nasabah (PT ISS-KSO, red),” terangnya.
Diungkapkan oleh Benny bahwa PT ISS-KSO harus menyetorkan Rp 2,6 Milyar setiap bulannya ke Pemkab Sidoarjo, namun selama satu tahun ini belum ada setoran yang masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo.
Ia tidak berani memastikan bahwa cek yang diterima dari PT ISS-KSO itu kosong atau tidak, namun yang pasti pihaknya tidak bisa mencairkan cek tersebut setiap bulannya.
“Terkait cek itu kosong, apa tidak? Ini sudah satu tahun, saya ke bank. Lalu bilang, tolong cairkan ini! Kemudian pihak bank konfirmasi ke nasabahnya ada pencairan cek sekian. Saya tidak bisa mencairkan tiap bulan, atau dia (PT ISS-KSO, red) mencairkan tunai lalu disetorkan ke Kasda. Sudah satu tahun ini tidak setor,” urainya.
Untuk membuktikan bahwa kosong atau tidaknya cek yang diserahkan oleh PT ISS-KSO itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sedangkan untuk proses pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan parkir dengan PT ISS-KSO, Dishub Sidoarjo sudah melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Senin (11/09/2023) depan sudah masuk dalam pembuktian dokumen-dokumen,” pungkasnya. (mams)