Pemilukada DKI Jakarta

Rekening Dana Tim Kampanye Harus Terdaftar di KPUD

Rekening dana kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, wajib didaftarkan kepada KPUD DKI Jakarta.

Antara Foto/Rosa Panggabean
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani

WARTAKOTA, MENTENG-Rekening dana kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, wajib didaftarkan kepada KPUD DKI Jakarta. 

Hal tersebut sebagai bentuk transparansi aliran dana kampanye dari ketiga Paslon Cagub dan Cawagub DKI Jakarta.

"Nanti diserahkan rekening yang berisi pemasukan dan pengeluaran dari seluruh dana terkait dana kampanye seperti identitas penyumbang dan jumlah yang disumbangkan berapa," kata Sumarno, ketua KPUD DKI, Rabu (28/9/2016) kemarin.

Nantinya, KPUD akan mengaudit aliran dana kampanye tersebut dengan melibatkan pihak kantor akuntan publik.

"Nanti KPUD akan melakukan audit ya bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit sumbangan yang masuk dan yang kemudian keluar, sumbangan masuk itu dari mana sumbernya dan sebagainya," katanya.

KPUD DKI Jakarta menetapkan besaran maksimal sumbangan, baik perorangan maupun korporasi. 

Jika pada Pilkada DKI sebelumnya ditentukan besaran maksimal perorangan Rp 50.000.000 maka pada Pilkada 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 75.000.000.

"Kalau perorangan jumlahnya maksimal Rp 75 juta kalau kemudian korporasi atau pengusaha itu maksimal Rp 750 juta," kata Sumarno usai penyerahan berkas hasil pemeriksaan kesehatan.

"Kalau lebih dari itu nanti diambil dan akan masuk kedalam kas," sambungnya

Adapun kenaikan sumbangan dana, lanjutnya, dikarenakan pada masa kampanye Pilkada 2017 prosesnya memakan waktu lebih banyak dan kompleks.

"Kenaikan sumbangan karena pertimbangan mungkin kampanye yang kompleks dan kegiatan yang banyak," pungkasnya.

UPDATE GOSIP ARTIS:   SELEB WARTA KOTA

LIKE FANPAGE FACEBOOK: wartakotalive 

FOLLOW TWITTER : @wartakotalive

FOLLOW INSTAGRAM : @wartakotalive

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved