Pemilukada DKI Jakarta
Rekening Dana Tim Kampanye Harus Terdaftar di KPUD
Rekening dana kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, wajib didaftarkan kepada KPUD DKI Jakarta.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani
WARTAKOTA, MENTENG-Rekening dana kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, wajib didaftarkan kepada KPUD DKI Jakarta.
Hal tersebut sebagai bentuk transparansi aliran dana kampanye dari ketiga Paslon Cagub dan Cawagub DKI Jakarta.
"Nanti diserahkan rekening yang berisi pemasukan dan pengeluaran dari seluruh dana terkait dana kampanye seperti identitas penyumbang dan jumlah yang disumbangkan berapa," kata Sumarno, ketua KPUD DKI, Rabu (28/9/2016) kemarin.
Nantinya, KPUD akan mengaudit aliran dana kampanye tersebut dengan melibatkan pihak kantor akuntan publik.
"Nanti KPUD akan melakukan audit ya bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit sumbangan yang masuk dan yang kemudian keluar, sumbangan masuk itu dari mana sumbernya dan sebagainya," katanya.
KPUD DKI Jakarta menetapkan besaran maksimal sumbangan, baik perorangan maupun korporasi.
Jika pada Pilkada DKI sebelumnya ditentukan besaran maksimal perorangan Rp 50.000.000 maka pada Pilkada 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 75.000.000.
"Kalau perorangan jumlahnya maksimal Rp 75 juta kalau kemudian korporasi atau pengusaha itu maksimal Rp 750 juta," kata Sumarno usai penyerahan berkas hasil pemeriksaan kesehatan.
"Kalau lebih dari itu nanti diambil dan akan masuk kedalam kas," sambungnya
Adapun kenaikan sumbangan dana, lanjutnya, dikarenakan pada masa kampanye Pilkada 2017 prosesnya memakan waktu lebih banyak dan kompleks.
"Kenaikan sumbangan karena pertimbangan mungkin kampanye yang kompleks dan kegiatan yang banyak," pungkasnya.
UPDATE GOSIP ARTIS: SELEB WARTA KOTA
LIKE FANPAGE FACEBOOK: wartakotalive
FOLLOW TWITTER : @wartakotalive
FOLLOW INSTAGRAM : @wartakotalive
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.