Hotel B-Fashion Tak Layak Ditutup, Ini Penyebabnya

Toni Bako menegaskan selama ini B-Fashion tidak melanggar terkait prostitusi maupun narkoba.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Hotel B-Fashion yang tidak diperpanjang izin operasinya di Tanjung Duren Selatan, Selasa (21/11/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA, GAMBIR -- Hotel B-Fashion belum layak ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako menegaskan selama ini B-Fashion tidak melanggar terkait prostitusi maupun narkoba.

Pengelola B-Fashion masih dapat menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pasal 99 menyatakan: Pasal 99 Setiap pengusaha dan/atau management perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Bako menjelaskan bahwa masalah B-Fashion hanya menyangkut perizinan yang belum diperpanjang. ’’Silakan tanya DPMPTS soal perizinan,’’ jelas Bako.

Proses perizinan B-Fashion kini sedang berjalan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (DPMPTSP).

Menurut Bako, sistem perizinan DPMPTSP sudah modern semua atau berbasis IT sehingga jika sedang proses ketahuan dalam notifikasinya.

’’Tidak ada pelanggaran di sana. Jadi, tak bisa dong ditutup,’’ jelasnya. ’’Saya yakin, DPMPTSP tau soal izin itu,’’tambah Bako.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar mengungkapkan, jika hanya satu sampai tiga tempat hiburan yang ditutup tak akan berpengaruh banyak pada pengurangan PAD.

Tetapi jika pemprov terus melakukan tak perpanjang izin tempat hiburan, maka akan menurunkan pajak.

’’Kalau soal kekurangan administrasi perizinan tak perlu lah ditutup. Kecuali, melanggar,’’ jelas James.

Dia menyarankan, DPMPTSP tidak menyulitkan perizinan usaha hiburan karena ini akan berdampak pada pemasukan daerah dan iklim investasi di Jakarta. Jika, proses birokrasi dipersulit efeknya orang akan malas mendirikan usaha.

’’Ini Sandi paham lah, karena pengusaha. Kalau memang, ingin tutup tempat hiburan malam harus cari alternarif lain untuk mendongkrak pajak,’’ jelas James.

Jangan sampai, kata James, hiburan malam ditutup hanya karena proses perizinan, nanti pemprov memberatkan warga Jakarta menarik pajak. ’’Warga Jakarta sudah susah,’’ kata James.(ote)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved