Academia.eduAcademia.edu

Hukum Perizinan

2019, HUKUM PERIZINAN DI SEKTOR USAHA KECIL

Key takeaways

  • Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
  • Izin mendirikan usaha harus dimiliki untuk anda yang ingin memulai suatu usaha secara professional.
  • Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi.
  • -Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • -Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik,lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antaralain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
HUKUM PERIZINAN DI SEKTOR USAHA KECIL Oleh : Rika Afriyani[1] 02011181722277 Abstrak Usaha kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 - 19 pegawai[2]. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha juga memiliki jenis yaitu dari usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Dalam melakukan kegiatan usaha tentunya surat izin sangat diperlukan, surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah. Perizinan usaha juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tersebut apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi hukum. Kata Kunci : Usaha Kecil, Hukum Perizinan di Sektor Usaha Kecil, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. LATAR BELAKANG Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Supaya kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. [1] Izin mendirikan usaha harus dimiliki untuk anda yang ingin memulai suatu usaha secara professional. Surat izin mendirikan usaha memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Surat izin dari pemerintahan tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapat pengakuan dan pengesahan dari Pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri angkatan 2017, dan bisa dihubungi melalui Email : [email protected] dan telp : 081379298416 [2] The Asia Foundation, 2005: Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat Layanan Perizinan Terpadu (PLPT), Laporan Penelitian, Jakarta. Hlm:1 dapat mengganggu perkembangan usaha. Objek sasaran dari surat izin usaha adalah seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar. Sedangkan subjeknya adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar. masyarakat. Pemberian izin juga dapat diartikan dengan pembatasan terhadap potensi-potensi yang jumlahnya terbatas. Secara umum, izin diasumsikan sebagai keputusan yang bersifat menguntungkan, sehingga tidak dapat begitu saja ditarik kembali atau diubah atas kerugian yang berkepentingan. b. Pengertian UKM PEMBAHASAN a. Pemahaman Tentang Perizinan Perizinan berasal dari akar kata ― izin yang diartikan dengan pernyataan mengabulkan (tiada melarang, dsb); persetujuan membolehkan. Sedangkan perizinan diartikan sebagai hal pemberian izin. Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintahan menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selanjutnya, Ten Berge mengemukakan bahwa izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam arti sempit izin merupakan pengikatan aktivitas-aktivitas pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Konsepsi yang menjadi dasar filosofis dari pemberian izin adalah sebagai instrument pengawasan terhadap perilaku Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usahayang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994. Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagaiperorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa). Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang-undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni: a. Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :   b. Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usahayang memiliki kriteria sebagai berikut : c. Pemahaman Tentang Usaha Kecil Usaha kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil dengan “...kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Adapun kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 9Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah : 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,(satu miliar rupiah); 3. Milik Warga Negara Indonesia;  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengahatau Usaha Besar;  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). 5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, ataubadan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. d. Ciri-ciri dan contoh dari UKM 1. - - - Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan,industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinantangan; - Peternakan perikanan; - Koperasi berskala kecil. Ciri-ciri usaha kecil Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidakgampang berubah; Lokasi/tempat usaha sudah menetap berpindah-pindah; umumnya tidak 3. - - Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masihsederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangankeluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; - Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha; - Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; - Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. 2. Contoh usaha kecil - Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; - Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; - ayam, itik dan Ciri-ciri usaha menengah - Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik,lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antaralain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; - Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistemakuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaianatau pemeriksaan termasuk oleh perbankan; - Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telahada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; - Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izinusaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; - Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih danterdidik. 4. i. SIUP Kecil Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Contoh usaha menengah Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: - Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; - Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; - Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; - Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; - Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. e. Prosedur perizinan usaha a. SIUP SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : ii. SIUP Menengah Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. iii. SIUP Besar Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah : 1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat. 2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : - Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan ataudikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggotakeluarganya/kerabat terdekat. - 7. Photo copy IMB Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima. 8. Photo copy SITU 9. Photo copy UKL/UPL atau SPPL b. Cara Membuat SIUP Cara membuat SUIP sebagai berikut : 10. Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah  Siapkan Fc Direktur Utama. 11. Photo copy Neraca perusahaan  Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI. 12. Photo copy Bukti Pembelian mesin  Siapkan Fc NPWP Perusahaan.  Siapkan Fc SKDP  Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.  Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.  Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku. Persyaratan Izin Usaha Perdagangan : 1. Photo copy KTP pemohonan 2. Photo copy KTP Direksi 3. Photo copy NPWP 4. Photo copy Perusahaan Akte Pendirian 5. Photo copy Persetujuan Prinsip 6. Photo copy Izin Lokasi 13. Photo copy Formulir model Pm II c. Prosedur Permohonan SUIP 1. Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisiliperusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya, SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayahperdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri. 2. Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerahtingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan. d. Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP) Dokumen yang diperlukan , antara lain: 1. Foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu); 2. Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima,Perusahaan perseorangn tidak perlu ); 3. Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan; 4. Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegangsaham; 5. Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat; 6. Foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalahperempuan ; 7. Fotokopi surat perusahaan ; keterangan domisili 8. Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ; 9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; 10. Neraca perusahaan e. Maksud dan tujuan pemberian SIUP adalah : Sebagai kepastian hukum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa. Memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program pembinaan. Sarana pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya disector perdagangan demi tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur. f. Membuat Surat Usaha (SITU) Izin Tempat Surat izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidakmenimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izingangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasitertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) yakni :  Membuat surat izin Tentangga dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yangada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yangkemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.  Membuat surat keterangan domisili Perusahaan dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuatperusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untukkemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan. Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam menjalankan perusahaan Keamanan : a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja - Fotokopi KTP pemohon Kesehatan : - Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup - Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup - Fotokopi berjalan pelunasan - Fotokopi IMB Bangunan) PBB tahun c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) (Izin mendirikan - Fotokopi Sertifikat Tanah - Denah lokasi tempat usaha - Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat - Izin sewa - Surat keterangan domisili perusahaan Ketertiban : a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah.melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus. b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimanaperusahaan tersebut berdomisili. - Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris Syarat-syarat lain : a) - Berita acara pemeriksaan lapangan Syarat-syarat yang wajib ditaati perusahaan Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnyayang mempunyai KTP b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITU nya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan. IMB (IZIN BANGUNAN) MENDIRIKAN DASAR HUKUM : Peraturan Daerah UNIT KERJA/INSTANSI MEMPROSES PERIZINAN : Perkotaan YANG Kantor PROSEDUR PENGURUSAN IZIN : 1. Pemohon mengajukan permohonan sendiri secara tertulis dengan melampirkan Rekomendasi Lurah/Kepala Desa/Camat kepada Bupati, Cq.Kepala Kantor Perkotaan. 2. Khusus rumah tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2 dan lokasinya diluar Ibu kota Kabupaten, di luar Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan Kesehatan. 3. Permohonan diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati atau Camat setempat. 4. Khusus untuk Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan Kesehatan, pemohon IMB diajukan kepada Kantor Perkotaan. Lembaran isian permohonan IMB dapat diambil pada Kantor Perkotaan. PERSYARATAN MENDAPATKAN IZIN : UNTUK 1. Foto copy Surat Keterangan Tanah 2. Foto copy KTP (bukti diri) 3. Gambar Rencana Bangunan (sket bangunan) 4. Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir 5. Pas photo ukuran 3x4 cm 6. Rekomendasi Camat/Lurah. 7. Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan Industri dan Real Estate disampingpersyaratan pada huruf a s/d f ditambah dengan: - Izin Prinsip dari Bupati - Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Nasional. Akte Pendirian Perusahaan - Surat kuasa apabila penanda tanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohonsendiri. - Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi persyaratan teknisbangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tanda anggota Real Estate Indonesia dan Rekomendasi bebas banjir dari Dinas Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon Real Estate. - Rencana Tata Bangunan Prasarana - Kawasan Industri yang disetujui oleh Bupatidengan menunjukkan lokasi kavling untuk bangunan yang bersangkutan bagi PerusahaanIndustri yang berlokasi dikawasan industri. Rekomendasi amdal. WAKTU PENGURUSAN IZIN : 12 (dua belas) hari JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 20 (dua puluh) Tahun KETENTUAN PELAKSANAAN 1. Tidak dibenarkan mendirikan bangunan kewajiban pemegang Izin diluar peruntukan yangditetapkandalam IMB. 2. Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, tanpa pemberitahuan terlebih dahulukepada Bupati 3. Dilarang mendirikan bangunan di luar peruntukan wilayah yang telah di tetapkan (RUTK). 4. Dilarang mendirikan bangunan yang mengakibatkan : - Mengganggu/merusak lingkungan sekitar. - Mengganggu arus lalu lintas, drainase atau bangunan yang telah ada. - Terganggunya kesehatan masyarakatan sekitar. - Terganggunya ketertiban umum. 5. Khusus untuk bangunan Kantor Pemerintah atau swasta disarankan menggunakan desain arsitektur yang mencirikan arsitektur Daerah. 6. Selama pekerjaan mendirikan bangunan masih dalam pelaksanaan, pemilik harus menutup lokasi dengan pagar tertutup untuk pengamanan. SANKSI ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IZIN : 1. Peringatan tertulis 2. Pencabutan Izin 3. Pembongkaran. 4. Pelanggaran atas Wajib Retribusi diancam pidana paling lama kurungan 6 bulan ataudenda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi terutang. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain amdal merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instasi yang bertanggung jawab. Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL adalah sebagai berikut : 1. Foto kopi penanggung jawaban perusahaan. 2. Foto kopi akta pendirian perusahaan. 3. Foto kopi surat izin perusahaan. 4. Foto kopi NPWP. 5. Foto kopi NRP. 6. Foto kopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkugan. dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentangKeterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. Prosedur AMDAL terdiri dari: Proses penapisan (screening) wajib AMDAL Proses pengumuman Proses pelingkupan (sopping) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan Proses Pelingkupan Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkuppermasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencanakegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan. Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL. - Proses Penapisan Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL. Proses Pengumuman Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDALyang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya. 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. 6. Surat Mentri Negara Lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib Amdal. 7. UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang. Pedoman pelaksanaan AMDAL Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh : 1. Jumlah manusia yang terkena dampak. 2. Luasnya wilayah persebaran dampak. 3. Lamanya dampak berlangsung. 4. Intesitas dampak. 5. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak. 6. Sifat komulatif dampak tersebut. 7. Dapat terjadi pemulihan atau tidak (reversible atau irreversible). Dasar Hukum AMDAL : 1. Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan 2. UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air. 4. Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL. 5. Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1. Peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harusmenggunakan pedoman penyusunan AMDAL. 2. Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatanwajib AMDAL. 3. Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). 4. Kewenangan penilaian didasarkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup No 40 tahun 2000 tentang pedoman tata kerja komisi penilai AMDAL Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah foto kopi NPWP, KTP,SITU. KESIMPULAN Usaha Kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai[2]. Pasal 1 angka(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil dengan “...kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. DAFTAR PUSTAKA http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ ukm-usaha-kecil-menengah.html http://dayintapinasthika.wordpress.com/201 1/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/ The Ten Asia Foundation, 2005: Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat Layanan Perizinan Terpadu (PLPT), Laporan Penelitian, Jakarta. Berge, 1992, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya : Universitas Airlangga. The Asian Foundation, 2005, Laporan Penelitian : Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi Atas Dampak Pusat Layanan Perizinan Terpadu (PLPT). Jakarta Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, http://ojs.ukb.ac.id/index.php/kl br , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology (IJMET), http://www.iaeme.com/MasterA dmin/UploadFolder/IJMET_10_ 08_018/IJMET_10_08_018.pdf , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat), Jurnal Fiat Justicia, http://journal.ukb.ac.id/journal/d etail/288/implementasi-peraturan -pemerintah-pp--nomor-8-tahun2016-tentang-dana-desa-yang-be rsumber-dari-anggaran-pendapat an--dan-belanja-negara--studi-ka sus-desa-datar-balam-kabupatenlahat , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, http://jurnal.radenfatah.ac.id/ind ex.php/Nurani/article/view/2741 /2070 , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, http://www.lexlibrum.id/index.p hp/lexlibrum/article/view/138/pd f , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, http://jurnaltengkiang.ac.id/jurna l/index.php/JurnalTengkhiang/is sue/view/1/Halaman%20%201-2 1 , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, http://jurnal.radenfatah.ac.id/ind ex.php/Nurani/article/view/2740 /2072, https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, http://jurnaltengkiang.ac.id/jurna l/index.php/JurnalTengkhiang/ar ticle/view/6/4 , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, Researchgate.net, https://www.researchgate.net/pu blication/333701113_KAJIAN_ TENTANG_PENYITAAN_AS SET_KORUPTOR_SEBAGAI_ LANGKAH_PEMBERIAN_EF EK_JERA_Oleh , https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, https://www.academia.edu/3888 1838/Freeport_Dan_Kedaulatan _Bangsa, https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, https://www.researchgate.net/pu blication/333700909_MEMULA I_LANGKAH_UNTUK_INDO NESIA_1, https://scholar.google.co.id/citati ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl =id https://unsri.academia.edu/Muha mmadZainulArifin https://www.researchgate.net/pro file/Muhammad_Arifin