HUKUM PERIZINAN DI SEKTOR USAHA KECIL
Oleh :
Rika Afriyani[1]
02011181722277
Abstrak
Usaha kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 - 19 pegawai[2]. Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha juga
memiliki jenis yaitu dari usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Dalam melakukan
kegiatan usaha tentunya surat izin sangat diperlukan, surat izin tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah. Perizinan usaha juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag
No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin yang
dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tersebut apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi
hukum.
Kata Kunci : Usaha Kecil, Hukum Perizinan di Sektor Usaha Kecil, dan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
LATAR BELAKANG
Izin usaha merupakan suatu bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak
berwenang atas penyelenggaraan suatu
kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau
suatu perusahaan.
Bagi
pemerintah,
pengertian usaha dagang adalah suatu alat
atau sarana untuk membina, mengarahkan,
mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha
perdagangan. Supaya kegiatan usaha lancar,
maka setiap pengusaha wajib untuk
mengurus dan memiliki izin usaha dari
instansi pemerintah yang sesuai dengan
bidangnya.
[1]
Izin mendirikan usaha harus dimiliki
untuk anda yang ingin memulai suatu usaha
secara professional. Surat izin mendirikan
usaha memiliki fungsi sebagai bukti
pengesahan dari usaha yang didirikan. Surat
izin dari pemerintahan tersebut dibutuhkan
oleh pelaku usaha perseorangan maupun
pelaku usaha yang telah berbadan hukum.
Tidak hanya jenis usaha berskala besar saja
yang membutuhkan izin mendirikan usaha,
usaha kecil pun membutuhkan adanya surat
izin usaha perdagangan agar usaha yang
dijalankan mendapat pengakuan dan
pengesahan dari Pemerintah. Sehingga di
kemudian hari tidak terjadi masalah yang
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri angkatan 2017, dan bisa dihubungi melalui Email :
[email protected] dan telp : 081379298416
[2]
The Asia Foundation, 2005: Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat Layanan Perizinan
Terpadu (PLPT), Laporan Penelitian, Jakarta. Hlm:1
dapat mengganggu perkembangan usaha.
Objek sasaran dari surat izin usaha adalah
seluruh usaha perdagangan baik kecil,
menengah, dan besar. Sedangkan subjeknya
adalah setiap perusahaan atau perorangan
yang melakukan usaha perdagangan baik
usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha
besar.
masyarakat. Pemberian izin juga dapat
diartikan dengan pembatasan terhadap
potensi-potensi yang jumlahnya terbatas.
Secara umum, izin diasumsikan sebagai
keputusan yang bersifat menguntungkan,
sehingga tidak dapat begitu saja ditarik
kembali atau diubah atas kerugian yang
berkepentingan.
b. Pengertian UKM
PEMBAHASAN
a. Pemahaman Tentang Perizinan
Perizinan berasal dari akar kata ―
izin yang diartikan dengan pernyataan
mengabulkan (tiada melarang, dsb);
persetujuan
membolehkan.
Sedangkan
perizinan diartikan sebagai hal pemberian
izin. Izin merupakan salah satu instrumen
yang paling banyak digunakan dalam hukum
administrasi. Pemerintahan menggunakan
izin sebagai sarana yuridis untuk
mengemudikan tingkah laku para warga.
Selanjutnya, Ten Berge mengemukakan
bahwa izin merupakan suatu persetujuan dari
penguasa berdasarkan undang-undang atau
peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan
tertentu
menyimpang
dari
ketentuan-ketentuan
larangan
perundang-undangan. Dalam arti sempit izin
merupakan pengikatan aktivitas-aktivitas
pada suatu peraturan izin pada umumnya
didasarkan pada keinginan pembuat
undang-undang untuk mencapai suatu
tatanan tertentu atau untuk menghalangi
keadaan-keadaan yang buruk.
Konsepsi yang menjadi dasar
filosofis dari pemberian izin adalah sebagai
instrument pengawasan terhadap perilaku
Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil
Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usahayang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha
kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS),
Pengertian
Usaha
Kecil
Menengah:
Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha
kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang,
sedangkan usaha menengah merupakan
entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20
s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994. Pengertian Usaha
Kecil
Menengah:
Didefinisikan
sebagaiperorangan atau badan usaha yang
telah melakukan kegiatan usaha yang
mempunyai penjualan atau omset per tahun
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset
atau
aktiva
setinggi-tingginya
Rp
600.000.000 (di luar tanah dan bangunan
yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha
(Fa, CV, PT, dan koperasi), Perorangan
(Pengrajin/industri rumah tangga, petani,
peternak,
nelayan,perambah
hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa).
Menurut UU No 20 Tahun 2008,
Pengertian
Usaha
Kecil
Menengah:
Undang-undang tersebut membagi kedalam
dua pengertian yakni:
a.
Usaha Kecil adalah entitas yang
memiliki kriteria sebagai berikut :
b.
Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan
Usaha Menengah adalah entitas
usahayang memiliki kriteria sebagai
berikut :
c. Pemahaman Tentang Usaha Kecil
Usaha kecil adalah jenis usaha yang
mempunyai 6 – 19 pegawai. Pasal 1 angka
(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha
kecil dengan “...kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
Adapun
kriteria
usaha
kecil
sebagaimana diatur dalam Pasal 5
UndangUndang Nomor 9Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil adalah :
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp 1.000.000.000,(satu miliar rupiah);
3. Milik Warga Negara Indonesia;
Kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)sampai dengan paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki,dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengahatau Usaha Besar;
Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
5. Berbentuk usaha orang perseorangan,
badan usaha yang tidak berbadan
hukum, ataubadan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
d. Ciri-ciri dan contoh dari UKM
1.
-
-
-
Pengrajin industri makanan dan
minuman, industri meubelair, kayu
dan rotan,industri alat-alat rumah
tangga, industri pakaian jadi dan
industri kerajinantangan;
-
Peternakan
perikanan;
-
Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha kecil
Jenis
barang/komoditi
yang
diusahakan umumnya sudah tetap
tidakgampang berubah;
Lokasi/tempat usaha
sudah
menetap
berpindah-pindah;
umumnya
tidak
3.
-
-
Pada umumnya sudah melakukan
administrasi
keuangan
walau
masihsederhana,
keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan
dengan keuangankeluarga, sudah
membuat neraca usaha;
Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan
legalitas
lainnya
termasuk NPWP;
-
Sumberdaya manusia (pengusaha)
memiliki
pengalaman
dalam
berwirausaha;
-
Sebagian sudah akses ke perbankan
dalam hal keperluan modal;
-
Sebagian besar belum dapat
membuat manajemen usaha dengan
baik seperti business planning.
2.
Contoh usaha kecil
-
Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga
kerja;
-
Pedagang dipasar grosir (agen) dan
pedagang pengumpul lainnya;
-
ayam,
itik
dan
Ciri-ciri usaha menengah
-
Pada umumnya telah memiliki
manajemen dan organisasi yang
lebih baik,lebih teratur bahkan lebih
modern, dengan pembagian tugas
yang jelas antaralain, bagian
keuangan, bagian pemasaran dan
bagian produksi;
-
Telah
melakukan
manajemen
keuangan dengan menerapkan
sistemakuntansi dengan teratur,
sehingga
memudahkan
untuk
auditing
dan
penilaianatau
pemeriksaan
termasuk
oleh
perbankan;
-
Telah melakukan aturan atau
pengelolaan
dan
organisasi
perburuhan, telahada Jamsostek,
pemeliharaan kesehatan dll;
-
Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lain izin tetangga,
izinusaha, izin tempat, NPWP,
upaya pengelolaan lingkungan dll;
-
Sudah akses kepada sumber-sumber
pendanaan perbankan;
Pada umumnya telah memiliki
sumber daya manusia yang terlatih
danterdidik.
4.
i.
SIUP Kecil
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 500.000.000,- (limaratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha
menengah
hampir
menggarap
komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
-
Usaha
pertanian,
perternakan,
perkebunan,
kehutanan
skala
menengah;
-
Usaha perdagangan (grosir) termasuk
expor dan impor;
-
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan
Kapal Laut), garment dan jasa
transportasi taxi dan bus antar
proponsi;
-
Usaha industri makanan dan
minuman, elektronik dan logam;
-
Usaha pertambangan batu gunung
untuk kontruksi dan marmer buatan.
e. Prosedur perizinan usaha
a. SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan
kegiatan
usaha
perdagangan
wajib
memperoleh
SIUP
yang
diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku
di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP
terdiri atas kategori sebagai berikut :
ii.
SIUP Menengah
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
iii.
SIUP Besar
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh
SIUP adalah :
1. Cabang/perwakilan perusahaan yang
dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
2. Perusahaan kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
-
Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan
ataudikelola sendiri oleh pemiliknya
atau
dengan
mempekerjakan
anggotakeluarganya/kerabat terdekat.
-
7. Photo copy IMB
Pedagang
keliling,
pedagang
asongan, pedagang pinggir jalan atau
pedagang kaki lima.
8. Photo copy SITU
9. Photo copy UKL/UPL atau SPPL
b. Cara Membuat SIUP
Cara membuat SUIP sebagai berikut :
10. Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
Siapkan Fc Direktur Utama.
11. Photo copy Neraca perusahaan
Siapkan
Fc
Akta
Pendirian
Perusahaan beserta SK Menhum dan
HAM RI.
12. Photo copy Bukti Pembelian
mesin
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
Siapkan Fc SKDP
Buat Surat Permohonan Pembuatan
SIUP ke Kepala Suku Dinas
Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan di
Wilayah
Perusahaan
anda
masing-masing.
Pas foto berwarna Direktur Utama
ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Selanjutnya
ikuti
prosedur
pengurusan SIUP yang berlaku.
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
1. Photo copy KTP pemohonan
2. Photo copy KTP Direksi
3. Photo copy NPWP
4. Photo copy
Perusahaan
Akte
Pendirian
5. Photo copy Persetujuan Prinsip
6. Photo copy Izin Lokasi
13. Photo copy Formulir model Pm II
c. Prosedur Permohonan SUIP
1.
Untuk permohonan siup menengah Dan
SIUP kecil , perusahaan dapat
mengambil pormulir di Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/
Kabupaten
sesuai
dengan
domisiliperusahaan . kemudian mengisi
dan mengajukan permuhonan SIUP
beserta persyaratannya, SIUP menegah
dan kecil dikeluarkan dan di tanda
tangani
oleh
kepala
kantor
wilayahperdagangan daerah tingkat II
(kota/kabupaten) atas nam mentri.
2.
Permohonan SIUP besar diajukan
melalui kanwil perindustrian dan
perdagangan daerahtingkat I ( kota/
propinsi) atas nama mentri sesuai
dengan domisili perusahaan.
d. Dokumen-dokumen
yang
di
perlukan untuk pengurusan Surat
Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. Foto kopi akta notaris pendirian
perusahaan ( perusahaan perseorangan
tidak perlu);
2. Fotokopi SK pengesahan materi hukum
dan hak asasi manusia ( untuk CV ,
Koprasi, Frima,Perusahaan perseorangn
tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib
pajak) perusahaan;
4. Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama /
penaggung jawab perusahaan dan
pemegangsaham;
5. Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU)
Dari pemda seempat;
6. Foto kopi KK ( kartu keluarga) jika
pimpinan / penanggung jawab perusahan
adalahperempuan ;
7. Fotokopi surat
perusahaan ;
keterangan
domisili
8. Fotokopi surat kontrak / sewa sewa
tempat usaha / surat keterangan dari
pemilik gedung ;
9. Foto
direktur
utama/
pimpinan
perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar;
10. Neraca perusahaan
e. Maksud dan tujuan pemberian
SIUP adalah :
Sebagai kepastian hukum atas usaha
perdagangan baik barang maupun jasa.
Memberikan kesempatan bagi perluasan
usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti
bantuan kredit atau program pembinaan.
Sarana pembinaan, pengarahan, dan
pengawasan
terhadap
dunia
usaha,
khususnya disector perdagangan demi
tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib,
dan jujur.
f. Membuat Surat
Usaha (SITU)
Izin
Tempat
Surat izin tempat usaha(SITU) adalah
pemberian izin tempat usaha yang
tidakmenimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan
surat izingangguan(HO) adalah pemberian
izin tempat usaha kepada perusahaan atau
badan di lokasitertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut
dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat
II (Kotamadya atau kabupaten) dan harus
diperpanjang lima tahun sekali. Prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Langkah-langkah
wirausaha
untuk
mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU)
yakni :
Membuat surat izin Tentangga dalam
surat tersebut berisi pernyataan tidak
keberatan dari tetangga terdekat
yangada di sebelah kanan, kiri, depan
belakang yang diketahui oleh ketua
RT/RW setempat yangkemudian
diteruskan ke kelurahan, kecamatan
sampai kabupaten atau kotamadya.
Membuat surat keterangan domisili
Perusahaan dalam surat tersebut
terdapat lokasi, tempat atau kantor
yang
akan
dibuatperusahaan.
Caranya dengan meminta formulir
dari ketua RT di wilayah tersebut
untukkemudian disahkan oleh ketua
RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
Berkas-berkas yang diperlukan untuk
Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dalam menjalankan perusahaan
Keamanan :
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari
bahan-bahan tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati
undang-undang keslamatan kerja
- Fotokopi KTP pemohon
Kesehatan :
- Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2
lembar
a) Perusahaan harus menyediakan tempat
sampah yang tertutup
- Formulir isian lengkap dan sudah
ditanda-tangani
b) Perusahaan harus mencegah atas
kemungkinan
terjadinya
pencemaran
lingkungan hidup
- Fotokopi
berjalan
pelunasan
- Fotokopi IMB
Bangunan)
PBB
tahun
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
(Izin
mendirikan
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Denah lokasi tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga yang diketahui oleh ketua RT
dan RW setempat
- Izin sewa
- Surat keterangan domisili perusahaan
Ketertiban :
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah
daerah.melebih ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang
perusahaan di pinggir jalan umum
c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai
dengan peraturan pemenrintah daerah,
dimanaperusahaan tersebut berdomisili.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
dari notaris
Syarat-syarat lain :
a)
- Berita acara pemeriksaan lapangan
Syarat-syarat yang wajib ditaati perusahaan
Perusahaan
diwajibkan
untuk
mengutakamakan tenaga kerja dari
penduduk di sekitarnyayang mempunyai
KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan
lingkungan
dan
mengadakan
penghijauan
Perusahaan
yang
melanggar
syarat-syarat tersebut diatas, SITU nya akan
dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya.
SITU pada umumnya diberikan dalam jangka
waktu 3 tahun terhitung permohonan dan
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka
waktu tersebut berakhir harus mengajukan
perpanjangan.
IMB
(IZIN
BANGUNAN)
MENDIRIKAN
DASAR HUKUM : Peraturan Daerah
UNIT
KERJA/INSTANSI
MEMPROSES PERIZINAN :
Perkotaan
YANG
Kantor
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN :
1. Pemohon
mengajukan
permohonan
sendiri
secara
tertulis
dengan
melampirkan Rekomendasi Lurah/Kepala
Desa/Camat kepada Bupati, Cq.Kepala
Kantor Perkotaan.
2. Khusus rumah tempat tinggal yang
luasnya kurang dari 100 m2 dan lokasinya
diluar Ibu kota Kabupaten, di luar Real
Estate, Komplek Industri, Komplek
Perkebunan, Komplek Pendidikan dan
Kesehatan.
3. Permohonan diajukan sendiri secara
tertulis oleh pemohon kepada Bupati atau
Camat setempat.
4. Khusus untuk Real Estate, Komplek
Industri, Komplek Perkebunan, Komplek
Pendidikan dan Kesehatan, pemohon IMB
diajukan kepada Kantor Perkotaan.
Lembaran isian permohonan IMB dapat
diambil pada Kantor Perkotaan.
PERSYARATAN
MENDAPATKAN IZIN :
UNTUK
1. Foto copy Surat Keterangan Tanah
2. Foto copy KTP (bukti diri)
3. Gambar Rencana Bangunan (sket
bangunan)
4. Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
5. Pas photo ukuran 3x4 cm
6. Rekomendasi Camat/Lurah.
7. Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan
Industri
dan
Real
Estate
disampingpersyaratan pada huruf a s/d f
ditambah dengan:
- Izin Prinsip dari Bupati
- Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan
Nasional.
Akte Pendirian Perusahaan
- Surat kuasa apabila penanda tanganan
permohonan bukan dilakukan oleh
pemohonsendiri.
- Surat pernyataan pemohon tentang
kesanggupan memenuhi persyaratan
teknisbangunan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
- Tanda anggota Real Estate Indonesia dan
Rekomendasi bebas banjir dari Dinas
Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon
Real Estate.
- Rencana Tata Bangunan Prasarana
-
Kawasan Industri yang disetujui oleh
Bupatidengan menunjukkan lokasi
kavling
untuk
bangunan
yang
bersangkutan bagi PerusahaanIndustri
yang berlokasi dikawasan industri.
Rekomendasi amdal.
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 12
(dua belas) hari
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA
IZIN : 20 (dua puluh) Tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Tidak
dibenarkan
mendirikan
bangunan kewajiban pemegang Izin
diluar
peruntukan
yangditetapkandalam IMB.
2. Izin tidak dapat dipindahtangankan
kepada
pihak
lain,
tanpa
pemberitahuan
terlebih
dahulukepada Bupati
3. Dilarang mendirikan bangunan di
luar peruntukan wilayah yang telah
di tetapkan (RUTK).
4. Dilarang mendirikan bangunan yang
mengakibatkan :
- Mengganggu/merusak
lingkungan sekitar.
- Mengganggu arus lalu lintas,
drainase atau bangunan yang
telah ada.
- Terganggunya
kesehatan
masyarakatan sekitar.
- Terganggunya
ketertiban
umum.
5. Khusus untuk bangunan Kantor
Pemerintah atau swasta disarankan
menggunakan desain arsitektur yang
mencirikan arsitektur Daerah.
6. Selama
pekerjaan
mendirikan
bangunan masih dalam pelaksanaan,
pemilik harus menutup lokasi
dengan pagar tertutup untuk
pengamanan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN
KETENTUAN IZIN :
1. Peringatan tertulis
2. Pencabutan Izin
3. Pembongkaran.
4. Pelanggaran atas Wajib Retribusi
diancam pidana paling lama kurungan 6
bulan ataudenda paling banyak 4 kali
jumlah Retribusi terutang.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
AMDAL adalah keseluruhan proses
yang meliputi penyusuan analisis mengenai
dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau
kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata
lain amdal merupakan hasil studi mengenai
dampak penting usaha atau kegiatan yang
terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instasi yang
bertanggung jawab.
Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL
adalah sebagai berikut :
1. Foto kopi penanggung jawaban
perusahaan.
2. Foto kopi akta pendirian perusahaan.
3. Foto kopi surat izin perusahaan.
4. Foto kopi NPWP.
5. Foto kopi NRP.
6. Foto kopi denah lokasi yang
menimbulkan dampak lingkugan.
dilakukan oleh instansi yang bertanggung
jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara
dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor
08/2000
tentangKeterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi
dalam Proses AMDAL.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
Proses penapisan (screening) wajib
AMDAL
Proses pengumuman
Proses pelingkupan (sopping)
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan dan penilaian ANDAL,
RKL, dan RPL
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Pelingkupan Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan
lingkuppermasalahan
dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis)
yang terkait dengan rencanakegiatan. Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas
wilayah studi, mengidentifikasi dampak
penting terhadap Iingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup
studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil
akhir dan proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat
harus
menjadi
bahan
pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses
penyusunan
dan
penilaian
KA-ANDAL.
-
Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL
atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu
langkah. Ketentuan apakah suatu rencana
kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL
atau tidak dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan
AMDAL.
Proses Pengumuman
Setelah KA-ANDAL selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75
hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun
untuk memperbaiki atau menyempurnakan
kembali dokumennya. Proses penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan
penyusunan
AMDAL.
Pengumuman
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan
dengan
mengacu
pada
KA-ANDALyang telah disepakati (hasil
penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai
disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL
dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki
atau
menyempurnakan
kembali
dokumennya.
1990 mengenai Konversi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
6. Surat Mentri Negara Lingkungan
Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria
kegiatan usaha Wajib Amdal.
7. UUD No. 24 tahun 1992 mengenai
tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16
ditentukan antara lain oleh :
1. Jumlah manusia yang terkena dampak.
2. Luasnya wilayah persebaran dampak.
3. Lamanya dampak berlangsung.
4. Intesitas dampak.
5. Banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang akan terkena dampak.
6. Sifat komulatif dampak tersebut.
7. Dapat terjadi pemulihan atau tidak
(reversible atau irreversible).
Dasar Hukum AMDAL :
1. Peraturan pemerintah No . 27 Tahun
1999 Tentang analisis Mengenai
dampak Lingkungan
2. UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai
ketentuan pengelolaan Lingkungan
Hidup.
3. Peraturan Pemerintah No .20 Tahun
1990
mengenai
pengadilan
Pencemaran air.
4. Peraturan pemerintah No 51 Tahun
1993 tentang AMDAL.
5. Peraturan pemerintah No . 5 Tahun
1. Peraturan mentri lingkungan hidup
No 08 Tahun 2006 mengenai
penyusunan
AMDAL
harusmenggunakan
pedoman
penyusunan AMDAL.
2. Peraturan mentri negara lingkungan
hidup nomor 11 tahun 2006 tentang
daftar kegiatanwajib AMDAL.
3. Keputusan
Mentri
Negara
Lingkungan Hidup nomor 86 tahun
2002
apabila
kegiatan
tidak
tercantum dalam peraturan tersebut,
maka wajib menyusun UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan
Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
4. Kewenangan penilaian didasarkan
keputusan
Mentri
Negara
Lingkungan Hidup No 40 tahun 2000
tentang pedoman tata kerja komisi
penilai AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam
pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen
yang diperlukan adalah foto kopi
NPWP, KTP,SITU.
KESIMPULAN
Usaha Kecil adalah jenis usaha yang
mempunyai 6 – 19 pegawai[2]. Pasal 1
angka(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan
usaha kecil dengan “...kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi
kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan
kegiatan
usaha
perdagangan
wajib
memperoleh
SIUP
yang
diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/
ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/201
1/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
The
Ten
Asia
Foundation,
2005:
Penyederhanaan Perizinan Usaha :
Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat
Layanan Perizinan Terpadu (PLPT),
Laporan Penelitian, Jakarta.
Berge, 1992, Pengantar Hukum
Perizinan, Surabaya : Universitas
Airlangga.
The Asian Foundation, 2005, Laporan
Penelitian : Penyederhanaan Perizinan
Usaha : Sebuah Evaluasi Atas Dampak
Pusat Layanan Perizinan Terpadu
(PLPT). Jakarta
Muhammad Zainul Arifin, Understanding
The
Role
Of
Village
Development Agency In Decision
Making, Kader Bangsa Law
Review,
http://ojs.ukb.ac.id/index.php/kl
br
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank
Customer
Data
On
Atm
Machines
In
Indonesia,
International
Journal
of
Mechanical Engineering and
Technology
(IJMET),
http://www.iaeme.com/MasterA
dmin/UploadFolder/IJMET_10_
08_018/IJMET_10_08_018.pdf ,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Implementasi
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran
Pendapatan
Dan
Belanja Negara (Studi Kasus
Desa Datar Balam Kabupaten
Lahat), Jurnal Fiat Justicia,
http://journal.ukb.ac.id/journal/d
etail/288/implementasi-peraturan
-pemerintah-pp--nomor-8-tahun2016-tentang-dana-desa-yang-be
rsumber-dari-anggaran-pendapat
an--dan-belanja-negara--studi-ka
sus-desa-datar-balam-kabupatenlahat
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad zainul Arifin, Penerapan
Prinsip
Detournement
De
Pouvoir Terhadap Tindakan
Pejabat
Bumn
Yang
Mengakibatkan
Kerugian
Negara
Menurut
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara,
Jurnal
Nurani,
http://jurnal.radenfatah.ac.id/ind
ex.php/Nurani/article/view/2741
/2070
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad
Zainul
Arifin,
Korupsi
Perizinan Dalam Perjalanan
Otonomi Daerah Di Indonesia,
Lex Librum : Jurnal Ilmu
Hukum,
http://www.lexlibrum.id/index.p
hp/lexlibrum/article/view/138/pd
f
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan
Anggaran Pembangunan Desa
Di Desa Bungin Tinggi,
Kecamatan Sirah Pulau Padang,
Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Sumatera
Selatan,
Jurnal
Thengkyang,
http://jurnaltengkiang.ac.id/jurna
l/index.php/JurnalTengkhiang/is
sue/view/1/Halaman%20%201-2
1
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan
Koordinasi Penanaman Modal
Dalam Memfasilitasi Kegiatan
Investasi
Asing
Langsung
Terhadap
Perusahaan
Di
Indonesia,
Jurnal
Nurani,
http://jurnal.radenfatah.ac.id/ind
ex.php/Nurani/article/view/2740
/2072,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan
Tentang
Eksistensi
Dan
Penguatan Dewan Perwakilan
Daerah, Jurnal Thengkyang,
http://jurnaltengkiang.ac.id/jurna
l/index.php/JurnalTengkhiang/ar
ticle/view/6/4
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang
Penyitaan
Asset
Koruptor
Sebagai Langkah Pemberian
Efek Jera, Researchgate.net,
https://www.researchgate.net/pu
blication/333701113_KAJIAN_
TENTANG_PENYITAAN_AS
SET_KORUPTOR_SEBAGAI_
LANGKAH_PEMBERIAN_EF
EK_JERA_Oleh
,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan
Kedaulatan
Bangsa,
https://www.academia.edu/3888
1838/Freeport_Dan_Kedaulatan
_Bangsa,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah
Untuk Indonesia, Researchgate,
https://www.researchgate.net/pu
blication/333700909_MEMULA
I_LANGKAH_UNTUK_INDO
NESIA_1,
https://scholar.google.co.id/citati
ons?user=SFDX82UAAAAJ&hl
=id
https://unsri.academia.edu/Muha
mmadZainulArifin
https://www.researchgate.net/pro
file/Muhammad_Arifin