STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Instrumen 60 :
60. Sekolah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.
A. Memiliki luas lahan sesuai ketentuan
B. Memiliki lahan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
C. Memiliki lahan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
D. Memiliki lahan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
E. Memiliki lahan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
Juknis 60 :
Ketentuan luas minimum lahan sekolah tercantum pada Tabel berikut.
Untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa 15 s.d 32 siswa.
Luas Minimum Lahan Sekolah
Rombel
Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
3
3504
1852
-
4-6
4377
2342
1555
7-9
5299
2793
1872
10-12
6259
3340
2265
13-15
7152
3792
2544
16-18
8064
4320
2822
19-21
9072
4838
3225
22-24
10137
5376
3609
25-27
11059
5875
3974
Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.
Contoh:
Untuk sekolah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lantai adalah 4377 m2.
Jika luas lantai bangunan adalah 4000 m2, maka luas lantai = (4000 : 4377) x 100% = 91,38%. Pilihannya adalah B.
Untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 15 siswa. Lihat tabel berikut.
No
Banyak rombongan belajar
2
Luas minimum lahan(m )
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
2140
1360
-
2
4-6
2570
1420
1290
3
7-9
3040
1640
1340
4
10-12
3570
1890
1390
5
13-15
4000
2150
1440
6
16-18
4440
2390
1590
7
19-21
5000
2670
1780
8
22-24
5570
3000
2020
9
25-27
6040
3240
2170
Data Pendukung 60 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Sertifikat tanah atau dokumen lain yang menerangkan luas lahan yang digunakan sekolah (misalnya berupa MoU penggunaan lahan, Hak guna pakai, dsb)
2) Denah sekolah
3) Jumlah rombongan belajar
4) Daftar siswa setiap rombongan belajar
5) Lembar perhitungan rasio luas lahan yang dimilki dengan luas lahan yang seharusnya (Luas lahan yang dimliki dibagi luas lahan yang seharusnya dikali 100% = ............ %
Untuk sekolah Swasta harus ada Akte Notaris Yayasan dan disahkan oleh Kemenkumham.
Instrumen 61:
61. Lahan sekolah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari pencemaran udara.
A. Memenuhi 5 ketentuan.
B. Memenuhi 4 ketentuan
C. Memenuhi 3 ketentuan
D. Memenuhi 2 ketentuan
E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
Juknis 61 :
61. Dibuktikan dengan:
Mengamati lingkungan sekolah terkait dengan:
Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. c) Pencemaran air.
Kebisingan.
Pencemaran udara.
Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Data Pendukung 61 : Kondisi lahan sekolah
No.
Unsur-unsur
Ya
Tidak
1
Terhindar dari potensi bahaya
2
Ketersediaan akses keselamatan
3
Terhindar dari pencemaran air
4
Terhindar dari kebisingan
5
Terhindar dari pencemaran udara
Asesor : STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah
2) Foto-foto kelengkapan keselamatan dan kesehatan (pagar sekolah, penangkal petir, jauh dari sumber polusi udara (bangunan sekolah tidak dekat dengan bangunan pabrik, walaupun ndekat pabrik mempunyai ketentuan tersendiri), bangunan bertingkat mempunyai tangga lebih dari 1, alat pemdam kebakaran, dsb)
3) Surat pernyataan kepala sekolah bahwa sekolah berada di lahan yang aman dan sehat terhindar dari bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, memilki akses untuk penyelamatan diri, terhindar dari pencemaran air, terhindar dari kebisingan, terhindar dari pencemaran udara
Lakukan observasi lingkungan sekolah !
Instrumen 62 :
Juknis 62 :
62. Ketentuan luas minimum lantai sekolah yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar seperti tercantum pada tabel berikut.
Luas Minimum Lantai Sekolah
Rombongan
Belajar
Siswa (maksimal)
Luas Minimum Lantai Bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
3
96
1047
1114
4-6
192
1306
1402
1402
7-9
288
1584
1671
1671
10-12
384
1882
1997
2036
13-15
480
2160
2256
2304
16-18
576
2420
2592
2592
19-21
672
2756
2890
2890
22-24
768
2996
3226
3226
25-27
864
3284
3543
3543
Luas Minimum Lantai Bangunan untuk Sekolah yang Memiliki Kurang dari
15 Siswa per Rombongan Belajar
No
Banyak rombongan belajar
2
Luas minimum lantai bangunan (m )
Bangunan
1 lantai
Bangunan
2 lantai
Bangunan
3 lantai
1
3
640
710
-
2
4-6
770
830
860
3
7-9
910
980
1010
4
10-12
1070
1130
1160
5
13-15
1200
1290
1290
6
16-18
1330
1430
1430
7
19-21
1500
1600
1600
8
22-24
1670
1800
1810
9
25-27
1810
1940
1950
Dibuktikan dengan:
Pengamatan langsung
Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan
Data Pendukung 62 : Luas lantai bangunan sekolah = .................. m2
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah dilegkapi dengan ukuran luas lantai
2) Jumlah rombongan belajar
3) Daftar siswa setiap rombongan belajar
4) Lembar peritungan jumlah luas lantai yang dimilki dengan jumlah luas lantai yang seharusnya (luas lantai bangunan yang digunakan dibagi jumlah luas nantai yang seharusnya dikali 100% = ................ %
Dilakukan observasi
Instrumen 63 :
63. Bangunan sekolah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3) sistem pencegahan bahaya kebakaran, (4) fasilitas ramah anak, (5) penangkal petir.
A. Memenuhi 4 persyaratan
B. Memenuhi 3 persyaratan
C. Memenuhi 2 persyaratan
D. Memenuhi 1 persyaratan
E. Tidak memenuhi semua persyaratan keselamatan
Juknis 63 :
63. Bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
Konstruksi yang stabil adalah bangunan yang tidak mudah goyang.
Konstruksi yang kukuh adalah bangunan yang kuat terpancang pada tempatnya.
Sistem pencegahan bahaya kebakaran adalah perangkat penanggulangan bahaya kebakaran, misalnya sensor asap/panas (sprinkler), hidran kebakaran, alat pemadam kebakaran ringan/APAR, air, pasir, atau karung goni, akses evakuasi, peringatan bahaya kebakaran.
Fasilitas ramah anak adalah bangunan sekolah yang memenuhi ketentuan:
Peralatan belajar yang ramah anak.
Mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Tersedianya tempat sampah terpilah.
Memiliki tempat cuci tangan yang dilengkapi air bersih dan sabun.
Aman dari benda-benda yang jatuh dan bahan-bahan berbahaya, baik di dalam maupun di luar bangunan.
Bangunan sekolah bertingkat dilengkapi dengan ramp dan tangga dengan lebar anak tangga minimal 30 cm, dan tinggi anak tangga maksimal 20 cm, lebar tangga lebih dari 150 cm, ada pegangan tangga dan berpenutup.
Memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas).
Penangkal petir adalah rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi. tanpa merusak benda-benda yang dilewatinya. Ada 3 (tiga) bagian utama pada penangkal petir: Batang penangkal petir, Kabel konduktor, dan Tempat pembumian.
Dibuktikan dengan:
1) Mengamati kondisi bangunan sekolah dan prasarana yang ada, meliputi:
Konstruksi yang kukuh dan stabil.
Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
Fasilitas ramah anak.
Penangkal petir.
2) Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Data Pendukung 63 :
Persyaratan keselamatan sekolah.
No.
Persyaratan keselamatan
Ketersediaan*
Ada
Tidak
1
Konstruksi yang stabil
2
Konstruksi yang kukuh
3
Sistem pencegahan bahaya kebakaran
4
Fasilitas ramah anak
5
Penangkal petir
* Isilah dengan tanda (✓) pada kolom ketersediaan.
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Adanya bukti perencanaan bangunan meliputi Surat Ijin Bangunan (IMB) Gambar bangunan, perhitungan konstruksi bangunan)
2) Foto-foto ketersediaan persyaratan keselamatan bangunan (penangkal petir, alat pemadam kebakaran, akses jalan menuju sekolah dan gerbang skeolah cukup besar, jarak antara banagunan sekolah cukup sehingga tidak menimbulkan kebisingan)
3) Surat pernyataan kepala sekolah yang menyatakan bahwa kosntruksi bangunan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan, misalnya ukuran fondasi bangunan, bahan bangunan yang dipakai dan sebagainya.
Dilakukan observasi
Instrumen 64 :
64. Bangunan sekolah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat sampah, (5) bahan bangunan yang aman.
A. Memenuhi 5 persyaratan
B. Memenuhi 4 persyaratan
C. Memenuhi 3 persyaratan
D. Memenuhi 2 persyaratan
E. memenuhi kurang dari 2 persyaratan kesehatan
Juknis 64 :
Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan, meliputi:
Ventilasi adalah (lubang) tempat udara dapat keluar masuk secara bebas. Dalam hal ruang ber-AC, kondisi AC harus berfungsi dengan baik dan kapasitas yang sesuai.
Pencahayaan adalah pengaturan cahaya dari matahari atau lampu agar ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis.
Sanitasi meliputi saluran air bersih, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan/atau air limbah, dan saluran air hujan.
Tempat sampah adalah wadah untuk menampung sampah secara sementara, yang biasanya terbuat dari logam atau plastik.
Bahan bangunan yang aman adalah yang tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan.
Dibuktikan dengan:
Mengamati kondisi bangunan sekolah dan prasarana yang ada, meliputi:
Ventilasi.
Pencahayaan.
Sanitasi.
Tempat sampah.
Bahan bangunan.
Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Data Pendukung 64 :
Persyaratan kesehatan sekolah.
No.
Persyaratan kesehatan
Ketersediaan*
Ada
Tidak
1
Ventilasi udara
2
Pencahayaan
3
Sanitasi
4
Tempat sampah
5
Bahan bangunan yang aman
* Isilah dengan tanda (✓) pada kolom ketersediaan.
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menggambarkan adanya kelengkapan syarat-syarat kesehatan
2) Foto-foto yang menunjukkan keberadaan kelengkapan kesehatan bangunan ( ventilasi, pencahayaan, sanitasi, tempat sampah, tempat pembuangan sampah sementara, bukti retribusi pembuangan sampah apabila kerjasama dengan pihak lain, untuk program keahlian tertentu misalnya otomotif, kesehatan, kimia, pariwisata harus adanya kejelasan tentang pengolahan limabah, bahan bangunan yang tidak mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan
Dilakukan observasi
Instrumen 65 :
65. Bangunan sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
A. Memiliki daya lebih dari 2200 Watt
B. Memiliki daya 2200 Watt
C. Memiliki daya 1300 Watt
D. Memiliki daya 900 Watt
E. Kurang dari 900 Watt
Juknis 65 :
Menurut standar, sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt. Sebagian besar SMK dilengkapi dengan laboratorium sehingga untuk terselenggaranya pembelajaran yang baik, diperlukan daya yang lebih besar yakni minimum 2200 watt.
Dibuktikan dengan:
Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
Rekening pembayaran listrik.
Data Pendukung:
Daya listrik yang dimiliki sekolah = ........... watt
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Rekening pembayaran listrik bulan terakhir
2) Denah bangunan sekolah
Catatan: ---> Daya listrik yang hanya 2200 watt sudah tidak memadai untuk kepentingan
Pembelajaran, terutama untuk kebutuhan Laboratorium.
Instrumen 66 :
66. Sekolah melakukan pemeliharaan berkala 5 (lima) tahun sekali, meliputi:
pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
A. Melakukan perawatan berkala kurang dari 5 tahun
B. Melakukan perawatan berkala 5 tahun
C. Melakukan perawatan berkala 6 tahun
D. Melakukan perawatan berkala 7 tahun
E. Melakukan perawatan berkala lebih dari 7 tahun
Juknis 66 :
Data Pendukung :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKT)
2) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS)
3) Laporan berkala tentang realisasi penggunaaan anggaran
4) Buku Kas Umum (BKU)
5) Dokumen bukti keterlaksanaan pemeliharaan/perbaikan berkala, yaitu pengecatan ulang, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan atap, prmeliharaan/ perbaikan plafon, lantai, instalasi air, instalasi listrik
Dilakukan observasi
Instrumen 67 :
67. Sekolah memiliki Ruang Pembelajaran Umum (RPU) sesuai dengan program keahlian.
A. Memiliki RPU lengkap
B. Memiliki kurang 1 dari ketentuan
C. Memiliki kurang 2 dari ketentuan
D. Memiliki kurang 3 dari ketentuan
E. Memiliki kurang 4 dari ketentuan
Juknis 67 :
67. Ruang Pembelajaran Umum (RPU) di SMK meliputi:
Ruang kelas
Ruang perpustakaan
Ruang laboratorium biologi*
Ruang laboratorium fisika*
Ruang laboratorium kimia*
Ruang laboratorium IPA*
Ruang laboratorium komputer
Ruang laboratorium bahasa
Ruang praktik gambar teknik*
*) disesuaikan dengan program keahlian
Dibuktikan dengan observasi keberadaan dan kondisi RPU yang dimiliki oleh masing-masing Program Keahlian.
Data Pendukung 67 :
Ruang Pembelajaran Umum (RPU) dimiliki sekolah.
No.
Jenis prasarana
Ketersediaan**
Ada dengan kondisi baik
Ada dengan kondisi Rusak
Tidak Ada
1
Ruang kelas
2
Ruang perpustakaan
3
Ruang laboratorium biologi*
4
Ruang laboratorium fisika*
5
Ruang laboratorium kimia*
6
Ruang laboratorium IPA*
7
Ruang laboratorium komputer
8
Ruang laboratorium bahasa
9
Ruang praktik gambar teknik*
* Disesuaikan dengan program keahlian
** Isilah dengan tanda (✓) pada kolom ketersediaan
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah ruangan
2) Daftar kepemilikan ruang pembelajaran umum meliputi ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium bahasa, laboratorim komputer, ruang gambar teknik Fisika, Kimia, Biologi sesuai dengan kebutuhnnya.
Dilakukan observasi.
Instrumen 68 :
68. Sekolah memiliki Ruang Penunjang (RP) sesuai ketentuan: (1) ruang pimpinan, (2) ruang guru, (3) ruang tata usaha, (4) tempat ibadah, (5) ruang konseling, (6) ruang UKS, (7) ruang OSIS, (8) jamban, (9) gudang, (10) ruang sirkulasi, (11) tempat bermain/berolahraga, (12) kantin, (13) tempat parkir.
A. Memiliki 11 atau lebih ruang penunjang
B. Memiliki 9-10 ruang penunjang
C. Memiliki 7-8 ruang penunjang
D. Memiliki 5-6 ruang penunjang
E. Memiliki kurang dari 5 ruang penunjang
Juknis 68 :
68. Ketentuan mengenai Ruang Penunjang (RP) terdapat pada salinan Standar Sarana dan Prasarana SMK (lihat Permendiknas No. 24 tahun 2007, No. 33 Tahun 2008 dan No. 40 Tahun 2008).
Dibuktikan dengan kepemilikan RP yang disyaratkan pada Standar Sarana dan Prasarana SMK.
Data Pendukung 68 :
Ruang Penunjang (RP) yang dimiliki sekolah.
No.
Jenis prasarana
Ketersediaan*
Ada dengan kondisi baik
Ada dengan kondisi Rusak
Tidak Ada
1
Ruang pimpinan
2
Ruang guru
3
Ruang tata usaha
4
Tempat beribadah
5
Ruang konseling
6
Ruang UKS/M
7
Ruang organisasi kesiswaan
8
Jamban
9
Gudang
10
Ruang sirkulasi
11
Tempat bermain/berolahraga
12
Kantin
13
Tempat parkir
* Isilah dengan tanda (✓) pada kolom Ketersediaan.
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah ruangan
2) Daftar kepemilkan ruang penunjang yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah, ruang BK, ruang UKS, ruang OSIS, jamban, gudang, ruang sisrkulasi, tempat bermain/berolahraga/ upacara, kantin, dan lahan parkir (sesuai dengan Permendiknas no. 40 tahun 2008)
Dilakukan observasi
Instrumen 69 :
69. Program Keahlian memiliki Ruang Pembelajaran Khusus (RPK) sesuai ketentuan Jenis, Rasio, dan Deskripsi.
A. RPK memenuhi ketentuan Jenis, Rasio, dan Deskripsi
B. RPK memenuhi ketentuan Jenis dan Rasio
C. RPK memenuhi ketentuan Jenis
D. RPK kurang dari ketentuan Jenis
E. Tidak memiliki RPK
Juknis 69 :
69.
Ketentuan mengenai Ruang Pembelajaran Khusus (RPK) terdapat pada salinan Standar Sarana dan Prasarana SMK sesuai Program Keahlian
masing-masing (lihat Permendiknas No. 40 Tahun 2008).
Dibuktikan dengan observasi kepemilikan RPK yang memenuhi persyaratan Jenis, Rasio, dan Deskripsi sesuai Program Keahlian.
Data Pendukung 69 :
Ruang Pembelajaran Khusus (RPK) yang dimiliki sekolah.
No.
Jenis RPK
Ukuran
Kapasitas ruang
Panjang
Lebar
Luas
1
… m
… m
… m2
… siswa
2
… m
… m
… m2
… siswa
3
… m
… m
… m2
… siswa
4
… m
… m
… m2
… siswa
Pemenuhan ketentuan RPK didasarkan pada kondisi umum RPK Program keahlian.
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
Denah ruangan
Daftar kepemilikan Ruang pembelajaran khusus sesuai kompetensi keahliannya yang ada dengan mengacu pada Permendiknas no. 40 tahun 2008)
Permendiknas No. 40 tahun 2008
Dialkukan observasi
Instrumen 70 :
70. Program Keahlian memiliki Ruang Pembelajaran Khusus (RPK) sesuai ketentuan sarana meliputi: (1) perabot, (2) peralatan, (3) media pendidikan, (4) perlengkapan lain.
A. RPK memiliki sarana (1), (2), (3), dan (4)
B. RPK memiliki sarana (1), (2), dan (3)
C. RPK memiliki sarana (1), (2), dan (4)
D. RPK memiliki sarana (1), dan (2)
E. RPK memiliki sarana (1) atau lainnya
Juknis 70 :
70.
Ketentuan mengenai Ruang Pembelajaran Khusus (RPK) terdapat pada salinan Standar Sarana dan Prasarana SMK sesuai Program Keahlian
masing-masing (lihat Permendiknas No. 40 Tahun 2008).
Dibuktikan dengan observasi ketersediaan (1) Perabot, (2) Peralatan, (3) Media Pendidikan, dan (4) Perlengkapan lain di setiap RPK sesuai ketentuan.
Data Pendukung 70 :
Sarana RPK
No.
Jenis RPK
Ketersediaan
Perabot
Peralatan
Media Pendidikan
Perlengkapan
lain
1
2
3
4
Pemenuhan ketentuan RPK didasarkan pada kondisi umum RPK Program Keahlian.
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya RPK
2) Daftar sarana yang tersedia di RPK (perabot, peralatan, media pendidkan, dan kelengkapan lainnya sesuai permendiknas no. 4 tahun 2008
3) Permendiknas No. 40 tahun 2008
Instrumen 71 :
71. Sekolah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
A. Memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
B. Memiliki ruang kelas dengan jumlah dan ukuran sesuai ketentuan
C. Memiliki ruang kelas dengan jumlah yang sesuai ketentuan
D. Memiliki ruang kelas dengan ukuran yang sesuai ketentuan
E. Memiliki ruang kelas dengan ukuran, jumlah, dan sarana yang tidak sesuai ketentuan.
Juknis 71 :
71. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah, meliputi:
Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar.
Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2 m, dengan lebar minimum 5 m dan luas minimum 30 m2.
Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
No
Jenis
Rasio
No
Jenis
Rasio
1
Kursi siswa
1 buah/siswa
7
Papan tulis
1 buah/ruang
2
Meja siswa
1 buah/siswa
8
Tempat sampah
1 buah/ruang
3
Kursi guru
1 buah/guru
9
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
4
Meja guru
1 buah/guru
10
Jam dinding
1 buah/ruang
5
Lemari
1 buah/ruang
11
Kotak/stop kontak
1 buah/ruang
6
Papan pajang
1 buah/ruang
Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).
Data Pendukung 71 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah setiap ruang kelas disertai dengan ukurannya.
2) Daftar sarana yang ada pada setiap ruangan kelas (kursi siswa, meja siswa, kursi guru, meja guru, lemari, papan tulis, papan pajang, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, kotak kontak.
3) Sesuai dengan Lampiran Permendiknas No. 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan prasarana SMK.
Diakukan observasi
Pada Data pendukung ukuran dan sarananya harus dirinci per ruangan.
Instrumen 72 :
72. Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
A. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara maksimal, kondisinya terawat dengan baik, bersih serta nyaman
B. Memiliki ruang perpustakaan dengan sarana sesuai ketentuan
C. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas sesuai ketentuan
D. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana tidak sesuai ketentuan
E. Tidak memiliki ruang perpustakaan
Juknis 72 :
Data Pendukung 72 :
Sekolah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
No.
Ketentuan Perpustakaan
Ya
Tidak
1
Luas sesuai ketentuan
2
Sarana sesuai ketentuan
3
Ketersediaan data pengunjung
4
Kondisi terawat, bersih, dan nyaman
Isilah dengan tanda (✓) pada kolom yang sesuai.
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah dengan disertai ukuran luas ruang perpustakaan
2) Daftar sarana yang ada di ruang perpustakaan (buku teks pelajaran, buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi, sumber belajar lain, rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja/sirkulasi, lemari katalog, lemari, papan pengumuman, meja multimedia pendidikan, peralatan multi media, buku inventaris, tempat sampah, kotak kontak, jam dinding, internet, komputer.
Dilakukan observasi
Instrumen 73 :
73. Sekolah memiliki ruang pimpinan dengan luas minimum 18 m2 dengan sarana meliputi: (1) kursi pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) kursi dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam dinding.
A. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 18 m2 atau lebih dan sarana sebanyak 5-8
B. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 18 m2 atau lebih dan sarana sebanyak 1-4
C. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 18 m2 dan sarana sebanyak 5-8
D. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 18 m2 dan sarana sebanyak 1-4
E. Tidak memiliki ruang khusus untuk pimpinan
Juknis 73 :
Data Pendukung 73 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah dengan ukuran luas ruang pimpinan minimal 18 meter persegi
2) Daftar sarana yang ada di dalam ruang pimpinan, yaitu kurssi pimpinan, meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik, simbol kenegaraan (gambar burung garuda pancasila, gambar presiden dan wakil ptesiden, bendera merah putih, tempat sampah, jam dinding, papan agenda kepala sekolah.
Dilakukan observasi
Instrumen 74 :
74. Sekolah memiliki ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 56 m2, dengan sarana: (1) kursi kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) kursi tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8) tempat cuci tangan, (9) jam dinding.
A. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 7-9 sarana
B. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 7 sarana
C. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 7-9 sarana
D. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 7 sarana
E. Tidak memiliki ruang khusus untuk guru
Juknis 74 :
Data Penghubung 74 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah disertai ukuran luas ruang guru minimal 56 meter persegi
3) Daftar guru
4) Daftar sarana yag ada dalam ruang guru, yaitu kursi kerja, meja kerja, lemari, kursi tamu, papan statistik, papan pengumuman, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, jadwal pelajaran.
Dilakukan observasi.
Instrumen 75 :
75.
Sekolah memiliki ruang tenaga administrasi dengan rasio minimum 4 m2/staf dan luas minimum 16 m2, dengan sarana: (1) kursi kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) papan statistik, (5) tempat sampah, (6) komputer, (7) filing kabinet, (8) brankas, (9) telepon, (10) jam dinding, (11) kotak kontak, (12) penanda waktu.
A.
Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 10-12 sarana
B.
Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 10 sarana
C.
Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 10-12 sarana
D.
Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 10 sarana
E.
Tidak memiliki ruang khusus untuk tenaga administrasi
Juknis 75 :
75. Ruang tenaga administrasi adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah dengan ketentuan:
Rasio minimum 4 m2/staf dan luas minimum 32 m2.
Sarana ruang tenaga administrasi sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Tenaga Administrasi
No.
Jenis
Rasio
No.
Jenis
Rasio
1
Kursi kerja
1 buah/petugas
7
Filing cabinet
1 buah/sekolah
2
Meja kerja
1 buah/petugas
8
Brankas
1 buah/sekolah
3
Lemari
1 buah/ruang
9
Telepon
1 buah/sekolah
4
Papan statistik
1 buah/ruang
10
Jam dinding
1 buah/ruang
5
Tempat sampah
1 buah/ruang
11
Kotak kontak
1 buah/ruang
6
Mesin ketik/ komputer
1 buah/sekolah
12
Penanda waktu
1 buah/sekolah
Dibuktikan dengan memeriksa ruang tenaga administrasi, perabot, dan perlengkapan lain.
Data Pendukung 75 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah disertai ukuran luas ruang tenaga administrasi minimal 16 meter persegi
2) Daftar srana kelengkapan ruang administrasi, yaitu kursi kerja, meja kerja, lemari, papan statistik, mesin ketik/komputer, filng kabinet, brankas, telepon, jam dinding, soket listrik, penanda waktu, tempat sampah.
Dilakukan observasi.
Instrumen 76 :
76.
Sekolah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas 24 m2 dan sarana berupa: (1) perlengkapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.
A.
Memiliki tempat beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 3 sarana atau lebih
B.
Memiliki tempat beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 3 sarana
C.
Memiliki tempat beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 3 sarana atau lebih
D.
Memiliki tempat beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 3 sarana
E.
Tidak memiliki tempat beribadah
Juknis 76 :
Tempat beribadah adalah ruang tempat warga sekolah melakukan ibadah yang
diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan:
Luas minimum 24 m2.
Sarana:
Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan.
1 buah lemari/rak.
1 buah jam dinding.
Ketersediaan air dan tempat berwudu.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.
Data Pendukung 76 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang disertai dengan ukuran luas ruang ibadah minimal 24 meter peregi
2) Daftar sarana yang ada di daam ruang ibadah (perlengkapan ibadah, lemari, jam dinding
Dilakukan observasi
Instrumentasi 77 :
77.
Sekolah memiliki ruang konseling dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) meja kerja, (2) kursi kerja, (3) kursi tamu, (4) lemari, (5) papan kegiatan, (6) instrumen konseling, (7) buku sumber, (8) media pengembangan kepribadian, (9) jam dinding.
A.
Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 8-9 sarana
B.
Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 8 sarana
C.
Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 8-9 sarana
D.
Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 8 sarana
E.
Tidak memiliki ruang konseling
Juknis 77:
Data Pendukung 77 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah disertai dengan ukuran luas ruang konseling minimal 12 meter persegi
2) Daftar sarana yang ada di dalam ruangan konseling, yaittu meja kerja, kursi kerja, kursi tamu, lemari, papan kegiatan, instrumen konseling, buku sumber, media pengembangan kepribadian, jam dinding.
Dilakukan observasi.
Instrumen 78 :
78. Sekolah memiliki ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13) tempat sampah, (14) tempat cuci tangan, (15) jam dinding.
A. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 12-15 sarana
B. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 12 sarana
C. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 12-15 sarana
D. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 12 sarana
E. Tidak memiliki ruang UKS
Juknis 78 :
78. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah. Ruang UKS memiliki ketentuan:
Luas minimum 12 m2.
Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang UKS
No
Jenis
Rasio
No
Jenis
Rasio
1
Tempat tidur
1 set/ruang
9
Tensimeter
1 buah/ruang
2
Lemari
1 buah/ruang
10
Termometer badan
1 buah/ruang
3
Meja
1 buah/ruang
11
Timbangan badan
1 buah/ruang
4
Kursi
2 buah/ruang
12
Pengukur tinggi badan
1 buah/ruang
5
Catatan kesehatan siswa
1 set/ruang
13
Tempat sampah
1 buah/ruang
6
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
14
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
7
Tandu
1 buah/ruang
15
Jam dinding
1 buah/ruang
8
Selimut
1 buah/ruang
Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
Data Pendukung 78 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah disertai dengan ukuran luas ruang UKS, minimal 12 meter
2) Daftar sarana yang ada di dalam ruang UKS, yaitu tempat tidur, lemari, meja, kursi, catatan kesehatan siswa, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukur tinggi badan, tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, obat obatan yang biasa diperlukan, perlengkapan untuk menangani luka (perban, plester, dsb)
Dilakukan observasi
Instrumen 79 :
79. Sekolah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) meja, (2) kursi, (3) papan tulis, (4) lemari, (5) jam dinding.
A. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki 4-5 sarana
B. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 4 sarana
C. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki 4-5 sarana
D. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai ketentuan dan memiliki kurang dari 4 sarana
E. Tidak memiliki ruang organisasi kesiswaan
Juknis 79 :
Data Pendukung 79 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang disertai dengan ukuran luas ruang organisasi kesiswaan minimal 12 meter persegi
2) Daftar sarana yang ada di dalam ruang OSIS, yaitu: satu buah meja, 4 buah kursi, 1 buah papan tulis, 1 buah lemari, 1 buah jam dinding
Dilakukan observasi.
Instrumen 80 :
80. Sekolah memiliki jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5) sarana lengkap
A. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), (4) dan (5)
B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
D. Memenuhi ketentuan (1) dan (3)
E. Tidak memenuhi ketentuan
Juknis 80 :
Data Pendukung 80 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya jamban sesuai kebutuhan disertai ukuran luas masing-masing jamban minimal 2 meter persegi
2) Daftar sarana yang ada di dalam jamban, yaitu air bersih yang cukup, 1 buah kloset, 1 buah tempat air, 1 buah gayung, 1 buah gantungan pakaian, 1 buah tempat sampah untuk setiap jamban.
Dilakukan observasi.
Rasio jumlah jamban: a) Siswa pria = 1 : 40; b) Siswa wanita = 1 : 30
Instrumen 81 :
81. Sekolah memiliki gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 24 m2, (2) memiliki perabot, (3) dapat dikunci, (4) tertata dengan baik.
A. Memenuhi 4 ketentuan
B. Memenuhi 3 ketentuan
C. Memenuhi 2 ketentuan
D. Memenuhi 1 ketentuan
E. Tidak memiliki gudang
Juknis 81 :
Data Pendukung 81 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya gudang dengan ukuran luas minimal 24 meter persegi
2) Daftar sarana yang ada dalam gudang, yaitu perabot (lemari,rak, dan sebagainya), buku catatan keluar masuk barang/seperangkat komputer.
3) Foto-foto keadaan ruang gudang
Dilakukan observasi.
Instrumen 82 :
82. Sekolah memiliki tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) memiliki bendera dan tiang bendera, (3) memiliki peralatan olahraga (4), memiliki peralatan seni budaya, (5) memiliki peralatan keterampilan.
A. Memenuhi 5 ketentuan
B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
E. Memenuhi ketentuan (1)
Juknis 82 :
Data Pendukung 82 :
Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara
Luas : ........... m2
No.
Sarana
Ketersediaan*
Ada
Tidak
1
Tiang bendera dan bendera
2
Peralatan olahraga
3
Peralatan seni budaya**
4
Peralatan keterampilan**
Isilah dengan tanda (✓) pada kolom Ketersediaan
** Disesuaikan dengan potensi masing-masing sekolah
Asesor:
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya tempat bermain, berolahraga, keterampilan, berkesnian, dan upacara dengan ukuran luas minimal 1000 meter persegi
2) Daftar sarana yang ada untuk menunjang kegiatan tersebut, yaitu: Tiang bendera dan benderanya, peralatan olahraga (bola voli, sepak bola/futsal, bola basket, senam, bulu tangkis, dan atletik)
Dilakukan observasi
Instrumen 83 :
83. Sekolah memiliki ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum, (2) kualitas, (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5) nyaman.
A. Memenuhi 5 ketentuan
B. Memenuhi 4 ketentuan
C. Memenuhi 3 ketentuan
D. Memenuhi 2 ketentuan
E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
Juknis 83 :
83. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah.
Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi.
Data Pendukung 83 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya ruang sirkulasi dengan ketentuan luas minimal 30% dari luas seluruh bangunan, lebar minimal 1,8 meter , dan tinggi minmal 2,5 meter
2) Foto-foto ruang sirkulasi
Dilakukan observasi
Instrumen 84 :
84.
Sekolah memiliki kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimal 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.
A.
Memenuhi semua ketentuan
B.
Memenuhi ketentuan (1), (3), (4), dan (5)
C.
Memenuhi ketentuan (1), (3), dan (5)
D.
Memenuhi ketentuan (1), (4), dan (5)
E.
Tidak memenuhi ketentuan (1)
Juknis 84 :
Data Pendukung 84 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1 ) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya ruang kantin dengan ukuran luas minimal 12 meter pereegi
2) Foto-foto keadaan kantin
3) Daftar menu makanan yang sehat dan bergizi
4) Contoh-contoh poster yang memotivasi siswa untuk menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban
Dilakukan observasi.
Instrumen 85 :
85.
Sekolah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan:
(1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir, (5) memiliki petugas khusus.
A.
Memenuhi semua ketentuan
B.
Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (5)
C.
Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
D.
Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
E.
Tidak memenuhi ketentuan (1)
Juknis 85 :
Data Pendukung 85 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya tempat parkir
2) Foto-foto yang menunjukkan adanya rambu-rambu parkir
3) Surat Tugas/SK petugas parkir sekolah
4) Contoh kartu parkir
5) Foto-foto yang menunjukkan adanya ketertiban dan pengamanan di tempat parkir ( cctv, pintu masuk dan keluar yang teratur)
Dilakukan observasi
Instrumen 86 :
86. Program Keahlian memiliki unit produksi/business center sebagai wahana kewirausahaan, yang memiliki: (1) ruang produksi/jasa, (2) sistem usaha sendiri, (3) pembukuan yang tertib dan transparan, (4) Sumber Daya Manusia, (5) profit.
A. Memenuhi 4 unsur atau lebih
B. Memenuhi 3 unsur
C. Memenuhi 2 unsur
D. Memenuhi 1 unsur
E. Tidak memiliki unit produksi/business center
Juknis 86 :
Jawaban dibuktikan dengan mengecek keberadaan business center dan dokumen bukti transaksi hasil penjualan barang atau jasa.
Data Pendukung 86 :
Fasilitas Usaha Bussines Cente
No
Fasilitas Usaha
Ketersediaan
Ya
Tidak
1
Ruang Produksi/Jasa
2
Sistem usaha sendiri
3
Pembukuan yang tertib dan transparan
4
Sumber Daya Manusia
5
Profit
Isilah dengan tanda (✓) pada kolom yang sesuai.
Asesor:
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) Denah bangunan sekolah yang menunjukkan adanya ruang unit produksi/business center
2) SK Pengangkatan pengelola UP/BC
3) Program Kerja UP/BC (ada sturktur organisasi dan uraian tugasnya)
4) Buku catatan kegiatan harian UP/BC
5) Bukti-bukti pembukuan transaksi UP/BC
6) Laporan keuangan tahunan UP/BC
Dilakukan observasi
Instrumen 87 :
87. Sekolah memiliki Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan berbagai kegiatan : (1) kerjasama dengan DUDI, (2) memasarkan lulusan, (3) melakukan seleksi, (4) penyaluran lulusannya ke dunia kerja yang relevan.
A. Memiliki 4 kegiatan
B. Memiliki 3 kegiatan
C. Memiliki 2 kegiatan
D. Memiliki 1 kegiatan
E. Tidak memiliki kegiatan
Juknis 87 :
Data Pendukung 87 :
Asesor :
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bukti Fisik yang harus ada:
1) SK Pengangkatan Pengelola Bursa Kerja Khusus (BKK)
2) Dokumen kerjasama/MoU dengan pihak Disnaker dan atau DU/DI
3) Dokumen pemasaran lulusan
4) Dokumen Seleksi lulusan
5) Dokumen penyaluran lulusan/surat pernyataan diterima
Dilakukan observasi.