Academia.eduAcademia.edu

KORUPSI KEKUASAAN

2020, Korupsi Kekuasaan

Abstract

Korupsi di Indonesia

Key takeaways

  • Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi.
  • c) Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia?
  • c) Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
  • Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat) f. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektordi bidang politik dan ekonomi-bisnis.
  • a. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
KORUPSI KEKUASAAN Disusun oleh : Bimby Elizabeth Anjani 119105032 APRIL 21, 2020 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2019/2020 1 DAFTAR ISI Kata Pengantar BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan BAB II Pembahasan A. Pengertian Korupsi B. Bentuk, jenis korupsi, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak sertalangkah-langkah pemberantasan korupsi C. Fenomena Korupsi di Indonesia D. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi E. Upaya Pencegahan (Preventif), upaya penindakan serta upayaedukasi masyarakat/mahasiswa BAB III Penutup A. Kesimpulan B. Saran Daftar Pustaka 2 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Korupsi Kekuasaan ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Pak Toto Sugiarto, M.Hum pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Korupsi bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Toto Sugiarto, M.Hum, selaku dosen Pendidikan Kewarganegraan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jakarta, 21 April 2020 Penulis 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan dimedia massa maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini saya akan membahas tentang korupsi di Indonesia & upaya untuk memberantasnya. B. Rumusan Masalah Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut : a) Apa yang dimaksud dengan korupsi? b) Apa sajakah Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah pemberantasan korupsi? c) Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia? d) Kebijakan apa yang dilakukan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? e) Upaya apa yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi? C. Tujuan Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut : a) Mengetahui pengertian dari korupsi. b) Mengetahui Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah pemeberantasan korupsi. c) Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia. d) Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi. e) Memenuhi Ujian Akhir Semester Pendidikan Kewarganegaraan. 4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Korupsi Korupsi berasal dari bahasa latin corruption yaitu dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Secara harfiah, korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan publik yang dipercayakan kepada mereka. B. Bentuk dan Jenis Korupsi, Ciri-ciri, Sebab-sebab, Dampak serta Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi  Bentuk dan Jenis Korupsi 1. Mochtar Lubis membedakan korupsi dalam tiga jenis yaitu sebagai berikut : b. Penyuapan, apabila seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau aparat negara untuk suatu jasa bagi pemberi uang. c. Pemerasan, apabila orang yang memegang kekuasaan menuntutmembayar uang atau jasa lain sebagai ganti atas imbal balik fasilitas yang diberikan. d. Pencurian, apabila orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaandan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung. 2. Syed Hussein Alatas menyebutkan tiga tipe fenomenadalam korupsi yaitu penyuapan, pemerasan dan nepotisme.  Ciri-ciri Korupsi Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah sebagai berikut : a. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. b. Korupsi pada umumnya melibatkan keserba rahasiaan. c. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. d. Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum. e. Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk memengaruhi keputusan-keputusan itu. f. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum. 5 g. Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.   Segi Kehidupan Sebab-sebab Korupsi Menurut Syed Hussein Alatas antara lain : a. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi. b. Kemiskinan. c. Kurangnya pendidikan. d. Tiadanya tindak hukum yang tegas. e. Struktur pemerintah. f. Perubahan radikal. g. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika. h. Keadaan masyarakat. Dampak Korupsi  Hukum          Politik     Dampak Korupsi Sistem hukum tidak lagi berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan hukum. Besarnya peluang eksekutif mencampuri badan peradilan Hilangnya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat Sistem hukum dan peradilan dapat di kendalikan dengan uang Hilangnya perlindungan hukum terhadap rakyat terutama rakyat miskin Peradilan dan kepastian hukum menjadi bertele-tele karena disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Terpusatnya kekuasaan pada pejabat negara tertentu (pemeritah pusat) Daerah dan pemerintah daerah sangat bergantung pada pemerintah pusat Lemahnya sikap dan moralitas para penyelenggara negara Terhambatnya kaderisasi dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia Terjadinya ketidakstabilan politik karena rakyat tidak percaya terhadap pemerintah Diabaikannya pembangunan nasional karena penyelenggara negara disibukkan denganmembuat kebijakan popilis bukan realistis. Pembangunan dan sumber-sumber ekonomi dikuasai orang yang berada di lingkaran kekuasaan Munculnya para pengusaha yang mengandalkan kebijakan pemerintah bukan berdasarkan kemandirian 6   Ekonomi      Sosial Budaya    Rapuhnya dasar ekonomi nasional karena pertumbuhan ekonomi bukan didasarkan padakondisi sebenarnya Munculnya para konglomerat yang tidak memiliki basis ekonomi kerakyatan Munculnya spekulan ekonomi yang menjatuhkan ekonomi secara keseluruhan Hilangnya nilai moralitas dalam berusaha,yakni diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang sangat merugikan pengusaha menengahdan kecil. Terjadinya tindak pencucian uang Hilangnya nilai-nilai moral social Hilangnya figur pemimpin dan contoh teladandalam kehidupan berbangsa dan bernegara Berkurangnya tindakan menjunjung tinggi hukum, berkurangnya kepedulian dan kesetiakawanan Lunturnya nilai-nilai budaya bangsa Langkkah-langkah Pemberantasan Korupsi  Upaya yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah : a. Pemberlakuan berbagai UU yang mempersempit peluang korupsi. b. Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi. c. Pelaksanaan sistem rekruitmen aparat secara adil dan terbuka. d. Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakatuntuk memantau kinerja para penyelenggara Negara. e. Pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai yang memadai.  Cara yang kedua yang ditempuh untuk menindak lanjuti korupsi adalah : a. Pemberian hukum secara sosial dalam bentuk isolasi kepada parakoruptor. b. Penindakan secara tegas dan konsisten terhadap setiap aparat hukumyang bersikap tidak tegas dan meloloskan koruptor dari jerat hukum. c. Penindakan secara tegas tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap para pelaku korupsi. d. Memberikan tekanan langsung kepada pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum para pelaku korupsi. Salah satu langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsisecara represif adalah 7 dengan ditetapkannya UU No. 46 Tahun 2003 tentang Pengendalian Tindak Pidana Korupsi. Hakim dalam pengadilan tindak Pidana Korupsi terdiri dari hakim yang persyaratan dan pemilihan serta pengangkatannya berbeda dengan hakim pada umumnya. Keberadaan hakim diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operansi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsiyang antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal , pengadaan barang dan jasa pemerintah. C. Fenomena Korupsi di Indonesia Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembangcontohnya Indonesia ialah : 1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. 2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya“oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya. 3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namunsebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. 4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengandalih “kepentingan rakyat”. Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut : a. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu. b. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum. c. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat. d. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan hartadan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para koruptor. e. Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat) 8 f. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektordi bidang politik dan ekonomi-bisnis. g. Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan. F. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Indonesia sejak awal pada dasarnya sudah memiliki komitmen dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pencegahan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi sebenarnya telah dilakukan baik pada masa Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1950an. Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung Soeprapto sudah melakukan berbagai tindakan pemberantasan korupsi yang berakhir dengan penuntutan terhadap beberapa orang menteri. Selanjutnya, karena kerasnya tuntutan masyarakat dalam memberantas korupsi, kemudian timbulah gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin Kolonel Zulkifli Lubis dan Kolonel Kawilarang, dan pada saat itu beberapa tokoh koruptor berhasil ditangkap dan diadili seperti LieHok Thai dan Piet De Quelyu. Di era tahun 1960an, berdasarkan hukum darurat muncul kembali Tim Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Jenderal A.H. Nasution dan Sekretaris Kolonel Muktiyo. Akan tetapi tim ini terpaksa dibubarkan mengingat tekanan politik era Orde Lama. Selanjutnya, di era tahun 1970-an, Pemerintah Orde Baru membentuk Tim Pemberantasan Korupsi, namun juga tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan terlalu besarnya campur tangan kekuasaan terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Tim Pemberantasan Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan upaya pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dapat dicatat antara lain : 1. Peraturan pemberantasan korupsi yang pertama ialah PeraturanPenguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor : Prt/PM/06/1957,tanggal 27 Mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957 dan tanggal 1 Juli1957 Nomor : Prt/PM/011/1957. 2. Undang-Undang Nomor : 24/Prp/1960 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. 4. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas KKN; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas KKN; 6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. 9 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, telah dikeluarkan pula beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu : 1. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang KomisiPemeriksa Kekayaan Pejabat Negara 2. Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1999 tentang TimPengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman Nasional 3.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KomisiOmbudsman Nasional 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentangPembinaan dan Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, berdasarkan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan TindakPidana Korupsi dengan Jaksa Agung RI sebagai koordinatornya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Tim gabungan ini terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu : kepolisian, kejaksaan, instansi terkait dan unsur masyarakat dan anggotanya sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang. Tim Gabungan ini dibentuk untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang : a. bersifat lintas sektoral: b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih; atau c. dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Tugas dan wewenang Tim Gabungan ini saat ini telah digantikan kedudukannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menjelang akhir tahun 2004, dalam program 100 hari pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengeluarkan INPRES Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Instruksi tersebut terdiri dari instruksi umum dan instruksi khusus yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga 10 Pemerintahan Non Departemen, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Secara garis besar, isi dari Instruksi Umum antara lain merupakan dukungan terhadap kinerja dari KPK terutama dalam hal pelaporan harta kekayaan dan penanganan kasus korupsi oleh KPK. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa maupun perijinan. Menetapkan program dan wilayah bebas korupsi, melaksanakan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menerapkan kesederhanaanbaik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi sertapenghematan pada penyelenggaraan kegiatan yang berdampaklangsung pada keuangan negara serta peningkatan kualitas kerja danpengawasan di tiap departemen/institusi. Sedangkan Instruksi Khusus yang khusus diberikan kepada MenteriKeuangan, BUMN, Menteri Pendidikan, Menteri Hukum dan HAM, MENPAN, Kepala BAPENAS secara substansi lebih difokuskan padapenyiapan berbagai perumusan kebijakan, perundang-undangan untuk optimalisasi upaya pemberantasan korupsi, sosialisasi anti korupsi dimasyarakat. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 terdapat 2 instruksi khusus yangditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yaitu : 1. menyiapkan rumusan amandemen undang-undang dalamrangka sinkronisasi dan optimalisasi upaya pemberantasankorupsi; 2. menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan yangdiperlukan untuk pelaksanaan undang-undang yang terkaitdengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) Bidang Pencegahan Tahun 2004 – 2009 terdapat 12 kegiatan Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung Pemberantasan Korupsi yang menjadi tanggung jawab Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI meliputi : 1. Menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Revisi UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP. 2. Membahas RUU tentang Kebebasan Memperoleh InformasiPublik. 3. Merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait denganPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 4. Meratifikasi Konvensi PBB tentang Anti Korupsi. 5. Menyelesaikan RUU tentang Pelayanan Publik. 6. Membahas perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 7. Amandemen UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi 8. Penyusunan RUU Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana 11 G. Upaya Pencegahan (Preventif), upaya penindakan serta upaya edukasi masyarakat/mahasiswa. 1. Upaya Pencegahan. a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informaldan agama b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana danmemiliki tanggung jawab yang tinggi d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yangtinggi f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. 2. Upaya Penindakan (Kuratif) Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yangdilakukan oleh KPK : a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk PleRostov Rusia milik Pemda NAD (2004). b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia didugamelekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian. c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada PemdaDKI Jakartad d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikankeuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004) 12 e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004) f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005) g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005) h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangkadalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia 3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswaa a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrolsosial terkait dengan kepentingan publik. b. Tidak bersikap apatis (bersikap masa bodoh) dan acuh tak acuh. c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahandesa hingga ke tingkat pusat/nasional. d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya. e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperanaktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas. 13 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain sertaselalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesiasemakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik,sosial, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. c. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis & acuh tak acuh. Kelompokmahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi & demonstrasi. d. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak diantara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisidan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. e. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yangditetapkan melalui UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupi. f. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsidi Indonesia, antara lain : upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM. B. Saran a. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat. b. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari. 14 DAFTAR PUSTAKA Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.) Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/upaya-pemberantasan-korupsi-diindonesia.html http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html 15