KORUPSI KEKUASAAN
Disusun oleh :
Bimby Elizabeth Anjani
119105032
APRIL 21, 2020
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2019/2020
1
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II Pembahasan
A. Pengertian Korupsi
B. Bentuk, jenis korupsi, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak sertalangkah-langkah pemberantasan
korupsi
C. Fenomena Korupsi di Indonesia
D. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
E. Upaya
Pencegahan
(Preventif),
upaya
penindakan
serta
upayaedukasi
masyarakat/mahasiswa
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Korupsi Kekuasaan ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Pak Toto Sugiarto,
M.Hum pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan
untuk menambah wawasan tentang Korupsi bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Toto Sugiarto, M.Hum, selaku dosen Pendidikan
Kewarganegraan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan
wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, 21 April 2020
Penulis
3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan dimedia massa maupun media
cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang sesungguhnya
dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan
negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin
oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini saya akan
membahas tentang korupsi di Indonesia & upaya untuk memberantasnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
a) Apa yang dimaksud dengan korupsi?
b) Apa sajakah Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah
pemberantasan korupsi?
c) Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia?
d) Kebijakan apa yang dilakukan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi?
e) Upaya apa yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Mengetahui pengertian dari korupsi.
b) Mengetahui Bentuk, jenis, ciri-ciri, sebab-sebab, dampak serta langkah-langkah
pemeberantasan korupsi.
c) Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
d) Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.
e) Memenuhi Ujian Akhir Semester Pendidikan Kewarganegaraan.
4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corruption yaitu dari kata kerjacorrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Secara harfiah,
korupsi diartikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
B. Bentuk dan Jenis Korupsi, Ciri-ciri, Sebab-sebab, Dampak serta
Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi
Bentuk dan Jenis Korupsi
1. Mochtar Lubis membedakan korupsi dalam tiga jenis yaitu sebagai
berikut :
b. Penyuapan, apabila seorang pengusaha menawarkan uang atau jasa lain kepada
seseorang atau aparat negara untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
c. Pemerasan, apabila orang yang memegang kekuasaan menuntutmembayar uang
atau jasa lain sebagai ganti atas imbal balik fasilitas yang diberikan.
d. Pencurian, apabila orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaandan mencuri
harta rakyat, langsung atau tidak langsung.
2. Syed Hussein Alatas menyebutkan tiga tipe fenomenadalam
korupsi yaitu penyuapan, pemerasan dan nepotisme.
Ciri-ciri Korupsi Menurut Syed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi adalah
sebagai berikut :
a. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
b. Korupsi pada umumnya melibatkan keserba rahasiaan.
c. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
d. Mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha
menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran
hukum.
e. Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan
keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk
memengaruhi keputusan-keputusan itu.
f. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada
badan publik atau masyarakat umum.
5
g. Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
Segi Kehidupan
Sebab-sebab Korupsi Menurut Syed Hussein Alatas antara lain :
a. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi.
b. Kemiskinan.
c. Kurangnya pendidikan.
d. Tiadanya tindak hukum yang tegas.
e. Struktur pemerintah.
f. Perubahan radikal.
g. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
h. Keadaan masyarakat.
Dampak Korupsi
Hukum
Politik
Dampak Korupsi
Sistem hukum tidak lagi berdasarkan pada prinsip-prinsip
keadilan hukum.
Besarnya peluang eksekutif mencampuri badan peradilan
Hilangnya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat
Sistem hukum dan peradilan dapat di kendalikan dengan uang
Hilangnya perlindungan hukum terhadap rakyat terutama rakyat
miskin
Peradilan dan kepastian hukum menjadi bertele-tele karena
disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Terpusatnya kekuasaan pada pejabat negara tertentu (pemeritah
pusat)
Daerah dan pemerintah daerah sangat bergantung pada
pemerintah pusat
Lemahnya sikap dan moralitas para penyelenggara negara
Terhambatnya kaderisasi dan pengembangan sumber daya
manusia Indonesia
Terjadinya ketidakstabilan politik karena rakyat tidak percaya
terhadap pemerintah
Diabaikannya pembangunan nasional karena penyelenggara
negara disibukkan denganmembuat kebijakan popilis bukan
realistis.
Pembangunan dan sumber-sumber ekonomi dikuasai orang yang
berada di lingkaran kekuasaan
Munculnya para pengusaha yang mengandalkan kebijakan
pemerintah bukan berdasarkan kemandirian
6
Ekonomi
Sosial Budaya
Rapuhnya dasar ekonomi nasional karena pertumbuhan ekonomi
bukan didasarkan padakondisi sebenarnya
Munculnya para konglomerat yang tidak memiliki basis ekonomi
kerakyatan
Munculnya spekulan ekonomi yang menjatuhkan ekonomi secara
keseluruhan
Hilangnya nilai moralitas dalam berusaha,yakni diterapkannya
sistem ekonomi kapitalis yang sangat merugikan pengusaha
menengahdan kecil.
Terjadinya tindak pencucian uang
Hilangnya nilai-nilai moral social
Hilangnya figur pemimpin dan contoh teladandalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Berkurangnya tindakan menjunjung tinggi hukum, berkurangnya
kepedulian dan kesetiakawanan
Lunturnya nilai-nilai budaya bangsa
Langkkah-langkah Pemberantasan Korupsi
Upaya yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah :
a. Pemberlakuan berbagai UU yang mempersempit peluang korupsi.
b. Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah
korupsi.
c. Pelaksanaan sistem rekruitmen aparat secara adil dan terbuka.
d. Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen
masyarakatuntuk memantau kinerja para penyelenggara Negara.
e. Pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai yang memadai.
Cara yang kedua yang ditempuh untuk menindak lanjuti korupsi
adalah :
a. Pemberian hukum secara sosial dalam bentuk isolasi kepada
parakoruptor.
b. Penindakan secara tegas dan konsisten terhadap setiap aparat
hukumyang bersikap tidak tegas dan meloloskan koruptor
dari jerat hukum.
c. Penindakan secara tegas tanpa diskriminasi sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap para
pelaku korupsi.
d. Memberikan tekanan langsung kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga penegak hukum untuk segera memproses
secara hukum para pelaku korupsi. Salah satu langkah nyata
dalam upaya pemberantasan korupsisecara represif adalah
7
dengan ditetapkannya UU No. 46 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Tindak Pidana Korupsi. Hakim dalam
pengadilan tindak Pidana Korupsi terdiri dari hakim yang
persyaratan dan pemilihan serta pengangkatannya berbeda
dengan hakim pada umumnya. Keberadaan hakim
diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas
perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut
modus operansi, pembuktian, maupun luasnya cakupan
tindak pidana korupsiyang antara lain di bidang keuangan
dan perbankan, perpajakan, pasar modal , pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
C. Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembangcontohnya Indonesia
ialah :
1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya
manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh
mudahnya“oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan
bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi
serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik,
namunsebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya
dengandalih “kepentingan rakyat”. Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan
peristiwa sebagai berikut :
a. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya
sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
b. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi dari
pada kepentingan umum.
c. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya
berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan
kebutuhan rakyat.
d. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan
pemupukan hartadan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para
koruptor.
e. Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa
kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap
ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat)
8
f. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu
sebagai sektordi bidang politik dan ekonomi-bisnis.
g. Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin
meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
F. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemerintah Indonesia sejak awal pada dasarnya sudah memiliki komitmen dalam upaya
melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berbagai langkah telah
dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan
berkaitan dengan pencegahan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi sebenarnya telah
dilakukan baik pada masa Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi yang dimulai pada
tahun 1998. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1950an. Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung Soeprapto sudah melakukan
berbagai tindakan pemberantasan korupsi yang berakhir dengan penuntutan terhadap
beberapa orang menteri. Selanjutnya, karena kerasnya tuntutan masyarakat dalam
memberantas korupsi, kemudian timbulah gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin
Kolonel Zulkifli Lubis dan Kolonel Kawilarang, dan pada saat itu beberapa tokoh koruptor
berhasil ditangkap dan diadili seperti LieHok Thai dan Piet De Quelyu. Di era tahun 1960an, berdasarkan hukum darurat muncul kembali Tim Pemberantasan Korupsi yang
dipimpin Jenderal A.H. Nasution dan Sekretaris Kolonel Muktiyo. Akan tetapi tim ini
terpaksa dibubarkan mengingat tekanan politik era Orde Lama. Selanjutnya, di era tahun
1970-an, Pemerintah Orde Baru membentuk Tim Pemberantasan Korupsi, namun juga
tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan terlalu besarnya campur tangan kekuasaan
terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Tim Pemberantasan Korupsi.
Berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan upaya pemberantasan KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dapat dicatat antara lain :
1. Peraturan pemberantasan korupsi yang pertama ialah PeraturanPenguasa
Militer tanggal 9 April 1957 Nomor : Prt/PM/06/1957,tanggal 27 Mei
1957 Nomor Prt/PM/03/1957 dan tanggal 1 Juli1957 Nomor :
Prt/PM/011/1957.
2. Undang-Undang Nomor : 24/Prp/1960 tentang Pengusutan,Penuntutan
dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PemberantasanTindak
Pidana Korupsi.
4. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang PenyelenggaraNegara yang
Bersih dan Bebas KKN;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara
yang Bersih dan Bebas KKN;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak
Pidana Korupsi.
9
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana
Korupsi.
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, telah
dikeluarkan pula beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang KomisiPemeriksa
Kekayaan Pejabat Negara
2. Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1999 tentang TimPengkajian
Pembentukan Lembaga Ombudsman Nasional
3.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KomisiOmbudsman
Nasional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentangPembinaan dan
Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berdasarkan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dibentuk
Tim Gabungan Pemberantasan TindakPidana Korupsi dengan Jaksa Agung RI sebagai
koordinatornya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Tim gabungan ini
terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu : kepolisian, kejaksaan, instansi terkait dan unsur masyarakat dan
anggotanya sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang. Tim Gabungan ini
dibentuk untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan antara lain tindak
pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi
berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang :
a. bersifat lintas sektoral:
b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih; atau
c. dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai penyelenggara negara
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Tugas dan wewenang Tim Gabungan ini saat ini telah digantikan kedudukannya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menjelang akhir tahun 2004, dalam program 100 hari pemerintahan, Presiden Susilo Bambang
Yudoyono telah mengeluarkan INPRES Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Instruksi tersebut terdiri dari instruksi umum dan instruksi khusus yang ditujukan kepada para
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga
10
Pemerintahan Non Departemen, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Secara garis
besar, isi dari Instruksi Umum antara lain merupakan dukungan terhadap kinerja dari KPK
terutama dalam hal pelaporan harta kekayaan dan penanganan kasus korupsi oleh KPK.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa maupun perijinan.
Menetapkan program dan wilayah bebas korupsi, melaksanakan Keputusan Presiden No. 80 Tahun
2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menerapkan kesederhanaanbaik dalam
kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi sertapenghematan pada penyelenggaraan kegiatan
yang berdampaklangsung pada keuangan negara serta peningkatan kualitas kerja danpengawasan
di tiap departemen/institusi. Sedangkan Instruksi Khusus yang khusus diberikan kepada
MenteriKeuangan, BUMN, Menteri Pendidikan, Menteri Hukum dan HAM, MENPAN, Kepala
BAPENAS secara substansi lebih difokuskan padapenyiapan berbagai perumusan kebijakan,
perundang-undangan untuk optimalisasi upaya pemberantasan korupsi, sosialisasi anti korupsi
dimasyarakat. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 terdapat 2 instruksi khusus yangditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yaitu :
1. menyiapkan rumusan amandemen undang-undang dalamrangka sinkronisasi dan optimalisasi
upaya pemberantasankorupsi;
2. menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan yangdiperlukan untuk pelaksanaan
undang-undang yang terkaitdengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) Bidang Pencegahan
Tahun 2004 – 2009 terdapat 12 kegiatan Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung
Pemberantasan Korupsi yang menjadi tanggung jawab Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI meliputi :
1. Menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Revisi UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP.
2. Membahas RUU tentang Kebebasan Memperoleh InformasiPublik.
3. Merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait denganPemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
4. Meratifikasi Konvensi PBB tentang Anti Korupsi.
5. Menyelesaikan RUU tentang Pelayanan Publik.
6. Membahas perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
7. Amandemen UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
8. Penyusunan RUU Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
11
G. Upaya Pencegahan (Preventif), upaya penindakan serta upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
1. Upaya Pencegahan.
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui
pendidikan formal, informaldan agama
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan
teknis
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana
danmemiliki tanggung jawab yang tinggi
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan
ada jaminan masa tua
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja
yangtinggi
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung
jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang
mencolok
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi
pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
2.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti
melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yangdilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis
MI-2 Merk PleRostov Rusia milik Pemda NAD
(2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru,
Malaysia, EM. Ia didugamelekukan pungutan liar
dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan
Busway pada PemdaDKI Jakartad
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian
tanah yang merugikankeuang-an negara Rp 10
milyar lebih (2004)
12
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas
preshipment dan placement deposito dari BI
kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004)
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU
kepada tim audit BPK (2005)
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi
Jakarta (2005)
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam
perkara Probosutedjo
i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur
sebagai tersangkadalam kasus korupsi Bandara
Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara
sebesar Rp 15,9 miliar
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswaa
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan
kontrolsosial terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis (bersikap masa bodoh) dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari
pemerintahandesa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang
penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan
berperanaktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk
kepentingan masyarakat luas.
13
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain sertaselalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesiasemakin banyak sejak akhir
1997 saat negara mengalami krisis politik,sosial, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi.
c. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis & acuh tak acuh. Kelompokmahasiswa sering
menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi & demonstrasi.
d. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelompok sosial
baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak diantara mereka yang tidak mampu.
Mereka hanya ingin memuaskan ambisidan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
e. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yangditetapkan melalui UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupi.
f. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsidi Indonesia,
antara lain : upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM.
B. Saran
a. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar
mendapat informasi yang lebih akurat.
b. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di
dalam kehidupan sehari-hari.
14
DAFTAR PUSTAKA
Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH.
Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif Fadillah,SH.,MH.)
Modus Operandi Pelanggaran Keppres No. 80 tahun 2003 dari Perspektif KPK
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/upaya-pemberantasan-korupsi-diindonesia.html
http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
15