BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah mencakup pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi. Kedua hal tersebut beriringan dalam mewujudkan kinerja pelayanan yang baik (good performance) dalam pemerintahan. Tujuan pelayanan publik didukung dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks otonomi daerah diharapkan untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat terutama dalam penyediaan fasilitas publik dan administrasi publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik dalam pemerintahan di atur dalam pedoman kerja masing-masing organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Tertib administrasi adalah suatu konsep pengembangan pelayanan yang ditujukan kepada penyelenggara administrasi sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Selama ini pelayanan administrasi menjadi terkesan lambat dan tidak efektif karena tidak adanya koordinasi pengawasan dan pendelegasian tugas yang akurat.
Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang sesuai antara hasil dan harapan. Semua orang akan mengatakan bahwa pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang efektif dan efisien. Timbul permasalahan dalam pelayanan yang disebabkan oleh individu atau pelaku pelayanan dan yang dilayani seperti ketidakjelasan komunikasi. Pelayanan yang tertib adalah pelayanan yang berurutan berdasarkan nomor antrian baik pelayanan surat maupun pelayanan masyarakat yang membuat pekerjaan berlangsung dengan tertib.
Tertib administrasi sangat didambakan oleh semua penyelenggara administrasi atau administrator karena pekerjaan yang administrasi membutuhkan ketepatan waktu, kejelasan kerj, keterbukaan dan kesederhanaan agar mereka yang dilayani menjadi puas. Harapan seperti ini tentunya akan mengarah kepada pelayanan publik yang baik, namun demikian pelaksanaan tertib administrasi hingga saat ini menjadi pekerjaan yang rumit bahkan terjadi penundaan pekerjaan yang menyebakan pelayanan publik menjadi tidak efektif.
Para pelaku pelayanan administrasi seharusnya bekerja secara transparan dan akuntabel dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, tetapi kenyataannya sikap dan perilaku para administrator secara psikologis selalu meremehkan pekerjaan pelayanan itu sendiri dan jenuh serta stres kerja yang mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak produktif. Sementara itu tertib administrasi menjadi simbol (icon) yang selalu disebut-sebut tetapi tidak diimplementasikan. Kondisi ini terjadi juga pada pemerintahan di desa.
Pemerintah desa adalah penyelenggara pemerintahaan di wilayah pedesaan yang tugas dan tanggung jawab yang sama dengan camat, bupati atau gubernur, namun dalam wilayah yang terbatas. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Penyelenggaraan administrasi meliputi administrasi keuangan, surat menyurat, administrasi pembangunan serta administrasi lainnya yang menunjang pelayanan pemerintahan desa.
Kemandirian kerja dan kemampuan melaksanakan pekerjaan memiliki kaitan yang erat dengan ketertiban administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Komitmen pemerintah desa untuk mewujudkan pelayanan yang baik, tidak lepas dari kemandirian dan kemampuan aparatur desa melaksanakan pekerjaan. Penyelenggaraan administrasi pada pemerintahan desa meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing bagian di dalam pemerintahan desa tersebut.
Administrasi desa adalah proses pengelola dan pengaturan surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Pekerjaan administrasi umum adalah mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Administrasi pembangunan yang dikelola mencakup informasi dan dokumentasi kegiatan pembanguan desa, administrasi kependudukan berhubungan dengan jumlah kelahiran dan kematian serta jumlah kepadatan penduduk desa yang di data secara berkala kemudian terdapat juga administrasi keuangan desa yang dilakukan untuk mengelola keuangan desa.
Tertib administrasi desa dilakukan oleh aparatur yang telah diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik, namun hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai sehingga hasil kerja akan menjadi efektif dan efisien. Upaya untuk tertib administrasi juga dilakukan di Desa Pasir Putih salah wilayah yang berada di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dengan luas 997 ha dan jumlah penduduk mencapai 576 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 144 KK yang mayoritas bekerja sebagai nelayan.
Pekerjaan sebagai nelayan bukan berarti tidak membutuhkan pelayanan administras, tetapi hal ini menjadi prioritas untuk memperoleh kartu keluarga dan kartu tanda penduduk serta bantuan-batuan dari pemerintah yang disalurkan melalui pemerintah desa. Pelayanan tersebut dilakukan dengan sistem administrasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pelayanan. Namun demikian pelayanan terkadang menjadi tidak efektif karena kurangnya kesadaran aparatur dalam melaksanakan pemerintahan dan pengetahuan masyarakat terhadap kegiatan pemerintahan yang mengakibatkan administrasi menjadi tidak tertib.
Ketidaktertiban administrasi di Desa Pasir Putih didasari pada rendahnya pengetahuan masyarakat dan ketidakmampuan aparatur dalam memberikan pemahaman terhadap setiap tujuan pelayanan yang diberikan dengan baik. Kondisi yang demikian menunjukkan adanya ketidakkonsistennya pemerintah desa dalam bekerja dan rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap tujuan pelayanan administrasi di kantor desa yang membuat kegiatan pelayanan menjadi terhambat dan tidak produktif.
Fenomena tersebut di atas menunjukkan masih rendahkan kegiatan kualitas pelayanan yang disebabkan oleh adanya pelaksanaan administrasi yang tidak tertib di kantor Desa Pasir Putih. Harapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan pelayanan administrasi yang tertib membutuhkan kemampuan kerja dan pengetahuan serta pengalaman kerja aparatur desa dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tujuan pelayanan yang dilakukan di desa Pasir Putih sehingga penyelenggaraan pelayanan administrasi yang tertib dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pelaksanaan Tertib Administrasi Desa Dalam Menunjang Kualitas Pelayanan Masyarakat di Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.”
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tertib administrasi desa dalam menunjang kualitas pelayanan masyarakat di Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tertib administrasi desa dalam menunjang kualitas pelayanan masyarakat di Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
Manfaat Penelitian
Disamping tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian, maka suatu penelitian harus memiliki manfaat yang hendak dicapai oleh penulis melalui penelitian adalah :
Bagi penulis khususnya, penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan kemampuan menulis karya ilmiah, terutama dalam menganalisa permasalahan khususnya berkaitan dengan teori akademis.
Sebagai bahan masukan atau sumbangan pemikiran bagi pihak yang berkepentingan dalam hal pemerintahan desa.
Sebagai bahan informasi dan bahan kajian bagi peneliti lain yang akan melakukan kajian tentang pelaksanaan tertib administrasi desa dalam pelayanan masyarakat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pelaksanaan Adminstrasi
Pendapat para ahli mengenai konsep pelaksanaan adminstrasi sangat beraneka ragam. Dalam administrasi negara, salah satu kriteria yang penting adalah efektif. Kata efektif berasal dari kata efektif. Pengertian kata efek adalah keadaan yang mengandung makna mengenai terjadinya efek atau akibat yang dikehendaki terhadap sesuatu hal tanpa mengeluarkan sumber daya yang berlebihan.
Menurut kamus administrasi perkantoran pelaksanaan berasal dari kata laksana yang berarti terjadinya suatu efek yang dikehendaki dalam suatu perbuatan Dahlan, dkk (1995 : 64).
Berbicara tentang pelaksanaan berarti kita berbicara tentang produktivitas dari suatu organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. George dalam bukunya Productivity Improvement Handbook, mengatakan bahwa produktivitas mengandung dua konsep utama, yaitu laksana dan pelaksanaan. laksana mengukur tingkat sumber daya , baik manusia, keuangan maupun alam yang dibutuhkan untuk memenuhi tingkat pelayanan yang dikehendaki, sedangkan pelaksanaan berbicara tentang hasil dan mutu pelayanan yang dicapai (http://avin.staff.ugm.ac.id.). Efektif mengacu pada tiga hal, yakni :
Mutu hasil kerja,
Kepuasan masyarakat (Klien),
Pencapaian tujuan.
Dalam hubungannya dengan pelayanan publik, Siagian (1996 : 34) mengatakan bahwa efektivitas pelayanan publik berarti penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditentukan, artinya pelaksanaan sesuatu tugas dinilai baik atau tidak tergantung pada penyelesaian tugas tersebut dengan waktu yang telah ditetapkan.
Sulistiyani (2003 : 54) mengemukakan bahwa “efektivitas pelaksanaan organisasi dapat dinyatakan sebagai tingkat keberhasilan organisasi dalam usaha untuk mencapai tujuan atau sasaran.” Sedangkan menurut pendapat Gordon (1994 : 28) mengemukakan bahwa “efektivitas adalah konteks prilaku organisasi merupakan hubungan antar produksi, kualitas, efisiensi, fleksibilitas, kepuasan, sifat keunggulan dan pengembangan.”
Efektivitas pelaksanaan kerja terdiri dari dua kata yaitu efektivitas dan kerja. Menurut Richard & Steers dalam Simamora (2003 : 11), efektivitas yang berasal dari kata efektif, yaitu suatu pekerjaan dikatakan efektif jika suatu pekerjan dapat menyelesaikan satu unit keluaran (output). Suatu pekerjaan dikatakan efektif jika suatu ekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut Sutarto (1978 : 95) efektivitas pelaksanaan kerja adalah suatu keadaan dimana aktifitas jasmaniah dan rohaniah yang dilakukan oleh manusia dapat mencapai hasil akibat sesuai yang dikehendaki.
Konsep lain dikemukakan oleh Silalahi dalam Simamora (2003 : 12) bahwa efektivitas pelaksanaan kerja di lingkungan aparat pemerintah perlu diciptakan dalam tiga dimensi kegiatan aparatur yaitu :
Efektif dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat
Efektif dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi kedinasan
Efektif dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di lapangan.
Ketiga dimensi tersebut sifatnya sangat mendasar untuk dipahami dan dilaksanakan oleh segenap aparat pemerintah karena ruang lingkup tugasnya meliputi pelayanan, tugas administrasi dan tugas operasional. Oleh karena itu pengertian yang dimaksudkan yaitu :
Efektif dalam melakukan tugas yang maksimal dengan teliti, cepat dan tepat serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Efektif dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan yaitu mencakup ketertiban dan keteraturan serta dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku, sehingga tugas-tugas administrasi tersebut benar-benar menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Efektif dalam melaksanakan tugas-tugas operasional di lapangan dimaksudkan bahwa pegawai harus menghindari adanya pemborosan, kesalahan, penyimpangan dan penyelewengan. Dengan kata lain melaksanakan tugas sesuai dengan sistem, metode dan prosedur yang berlaku.
Ada empat faktor yang mempengaruhi efektivitas kerja, seperti yang dikemukakan Sastrohadowiryo (2003 : 9), yaitu :
Karakteristik Organisasi
Karakteristik organisasi terdiri dari struktur dan teknologi organisasi yang dapat mempengaruhi segi-segi tertentu dari efektivitas dengan berbagai cara. Yang dimaksud struktur adalah hubungan yang relatif tepat sifatnya, seperti dijumpai dalam organisasi, sehubungan dengan susunan sumber daya manusia struktur meliputi bagaimana cara organisasi menyusun orang-orangnya dalam menyelesaikan pekerjaan, sedangkan yang dimaksud teknologi adalah mekanisme suatu organisasi untuk mengubah masukan mental menjadi keluaran.
Karakteristik Lingkungan
Lingkungan luar dan lingkungan dalam juga telah dinyatakan berpengaruh atas efektivitas, keberhasilan hubungan organisasi lingkungan tampaknya amat tergantung pada tingkat variabel kunci yaitu tingkat keterdugaan keadaan lingkungan, ketepatan persepsi atas keadaan lingkungan, tingkat rasionalisme organisasi. Ketiga faktor ini mempengaruhi ketepatan tanggapan organisasi terhadap perubahan lingkungan.
Karakteristik Pekerja
Pada kenyataannya para anggota organisasi merupakan faktor pengaruh yang paling penting karena perilaku merekalah yang dalam jangka panjang akan memperlancar atau merintangi tercapainya tujuan organisasi. Pekerja merupakan sumber daya yang langsung berhubungan dengan pengelolaan semua sumber daya yang ada di dalam organisasi, oleh sebab itu perilaku pekerja sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi. Pekerja merupakan modal utama di dalam organisasi yang akan berpengaruh besar terhadap efektivitas, karena walaupun teknologi yang digunakan merupakan teknologi yang canggih dan didukung oleh adanya struktur yang baik, namun tanpa adanya pekerja maka semua itu tidak ada gunanya.
Karakteristik Kebijaksanaan dan Praktek Manajemen
Dengan makin rumitnya proses teknologi dan perkembangannya lingkungan maka peranan manajemen dalam mengkoordinasi orang dan proses demi keberhasilan organisasi semakin rumit.
Menurut Richard & Steers dalam Simamora (2003 : 27), mengemukakan ada tiga yang menjadi indikator dari efektivitas kerja pegawai meliputi unsur kemampuan menyesuaikan diri / prestasi kerja dan kepuasan kerja, yaitu :
Kemampuan menyesuaikan diri
Kemampuan manusia terbatas dalam segala hal, sehingga dengan keterbatasannya itu menyebabkan manusia tidak dapat mencapai pemenuhan kebutuhannya tanpa melalui kerja sama dengan orang lain. Hal ini sesuai pendapat Steers yang menyatakan bahwa kunci keberhasilan organisasi adalah kerja sama dalam pencapaian tujuan. Setiap organisasi yang masuk dalam organisasi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan orang yang bekerja di dalamnya maupun dengan pekerjaan dalam organisasi tersebut. Jika kemampuan menyesuaikan diri tersebut dapat berjalan maka tujuan organisasi dapat tercapai.
Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, kesungguhan dan waktu. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan kecakapan, pengalaman, kesungguhan waktu yang dimiliki oleh pegawai maka tugas yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Kepuasan kerja
Tingkat kesenangan yang dirasakan seseorang atas peranan atau pekerjaannya dalam organisasi. Tingkat rasa puas individu bahwa mereka mendapat imbalan yang setimpal, dari bermacam-macam aspek situasi pekerjaan dan organisasi tempat mereka berada.
Ndraha dalam Tampubolon (2008 : 134) mengemukakan efektivitas (effectiveness) yang didefinisikan secara abstrak sebagai tingkat pencapaian tujuan, diukur dengan rumus hasil dibagi dengan (per) tujuan. Tujuan yang bermula pada visi yang bersifat abstrak itu dapat dideduksi sampai menjadi kongkrit, yaitu sasaran (strategi). Sasaran adalah tujuan yang terukur, konsep hasil relatif, bergantung pada pertanyaan, pada mata rantai mana dalam proses dan siklus pemerintahan, hasil didefinisikan. Apakah pada titik Output? Outcome ? Feedback ? Siapa yang mendefinisikannya : pemerintah, yang diperintah atau bersama-sama?.
Adapun Emerson dalam Handayaningrat (1996 : 16) mengatakan bahwa “efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan.” Jadi apabila tujuan tersebut telah dicapai, baru dapat dikatakan efektif.
Gordon (1994 : 38) mengungkapkan tiga pendekatan mengenai efektivitas yaitu :
Pendekatan tujuan
Pendekatan tujuan untuk mendefinisikan dan mengevaluasi efektivitas merupakan pendekatan tertua dan paling luas digunakan. Menurut pendekatan ini, keberadaan organisasi dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pendekatan tujuan menekankan peranan sentral dari pencapaian tujuan sebagai kriteria untuk menilai efektivitas serta mempunyai pengaruh yang kuat atas pengembangan teori dan praktek manajemen dan perilaku organisasi, tetapi sulit memahami bagaimana melakukannya. Alternatif terhadap pendekatan tujuan ini adalah pendekatan teori sistem.
Pendekatan teori sistem
Teori sistem menekankan pada pertahanan elemen dasar masukan–proses-pengeluaran dan mengadaptasi terhadap lingkungan yang lebih luas yang menopang organisasi. Teori ini menggambarkan hubungan organisasi terhadap sistem yang lebih besar, dimana organisasi menjadi bagiannya. Konsep organisasi sebagian suatu sistem yang berkaitan dengan sistem yang lebih besar memperkenalkan pentingnya umpan balik yang ditujukan sebagai informasi mencerminkan hasil dari suatu tindakan atau serangkaian tindakan oleh seseorang, kelompok atau organisasi. Teori sistem juga menekankan pentingnya umpan balik informasi. Teori sistem dapat disimpulkan oleh siswanti (2003) : (1) Kriteria efektivitas harus mencerminkan siklus masukan-proses-keluaran, bukan keluaran yang sederhana, dan (2) Kriteria efektivitas harus mencerminkan hubungan antar organisasi dan lingkungan yang lebih besar dimana organisasi itu berada. Jadi : (1) Efektivitas organisasi adalah konsep dengan cakupan luas termasuk sejumlah konsep komponen, (2) Tugas manajerial adalah menjaga keseimbangan optimal antara komponen dan bagiannya.
Pendekatan Multiple Constituency
Pendekatan ini adalah perspektif yang menekankan pentingnya hubungan relatif di antara kepentingan kelompok dan individual dalam hubungan relatif di antara kepentingan kelompok dan individual dalam suatu organisasi. Dengan pendekatan ini memungkinkan mengkombinasikan tujuan dan pendekatan sistem guna memperoleh pendekatan yang lebih tepat bagi efektivitas organisasi.
Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oeh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah Desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Masyarakat adalah komunitas manusia yang memiliki kesamaan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan berada pada lingkungan yang sama (Suryabrata, 2005). Manusia berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hasil dari interaksi adalah kepuasan dimana hasil yang dicapai sesuai dengan harapan . Tindakan-tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhkan hidup adalah bekerja, berinterkasi dan berpindah (work, relationship dan transport).
Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan pertanggung jawab pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administrasi. Dengan demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban selaku impinan pemerintah desa, maka dibentuklah sekretariat desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti :
Kepala Urusan Administratif (TU)
Kepala Urusan Keamanan
Kepala Urusan Ekonomi
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Urusan Keuangan
Apabila kepala desa berhalangan makasekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanyakepala desa sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem emerintahan desa yang sama antara wilayah satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan ditingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
Konsep Administrasi Pemerintahan Desa
Sebelum menjelaskan konsep/pengertian administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep “administrasi dan emerintahan.” Menurut Siagian (1992 : 2) administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dewasa ini, peranan pemerintah desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui pemerintah desa.
Wasistiono mengatakan bahwa, tanpa adanya pemerintahan desa yang kuat, desa dengan masyarakatnya hanya akan menjadi objek permainan ekonomi maupun politik dari pihak-pihak luar desa yang relatif lebih kuat posisinya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 205 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa sebagai regulasi yang mengatur tentang desa stetlah setahun berlakunya UU No. 32 Tahun 2004.
Slaha satu konsekuensi logis dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, terutama aktivitas pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat, maka diundangkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa yang menbantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa latin ad+ministrare, suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, menunjang, atau memenuhi. Istilah ini berasal dari kata benda administratio dan kata sifat administratifus. Adminstrasi juga dapat diartikan sebagai :
Suatu aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula;
Suatu proses lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha berskala besar maupun kecil-kecilan;
Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus;
Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. (Modeong, 1999 : 17)
Administrasi Desa
Adminisrasi desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
Administrasi umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum
Administrasi penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Adminisrasi Penduduk
Administrasi keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan
Administrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD.
Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai administrasi mencakup : (1) dilakukan oleh sekelompok orang (2 orang atau lebih); (2) berlangsung dalam suatu kerja sama; (3) dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan (Handayaningrat). Ketiga faktor inilah yang merupakan tanda engenal atau ciri khas dari administrasi yang apabila faktor-faktor tersebut disingkat adalah sekelompok orang, kerja sama dan tujuan tertentu. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kerja sama adalah rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama secara teratur oleh lebih seorang yang menimbulakan akibat yang sebenarnya tidak akan terjadi apabila dilakukan oleh masing-masing seorang diri.
Berdasarkan pengertian tersebut dan apabila dikaitkan dengan aktifitas ditingkat desa, maka berbicara tentang administrasi desa berarti yang dimaksud dengan administrasi adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan desa untuk mencapai tujuan pemerintahan, seperti antara lain baik dalam menggerakkan partisipasi dalam pembangunan dan terwujudnya demokrasi pancasila secara nyata guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selanjutnya konsep pengeritan pemerintah dan pemerintahan dalam kajian sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah dibedakan dengan istilah pemerintahan. Menurut Saparin (1996 : 21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu diterangkan secara etimologis, yaitu :
Pemerintah adalah kata nama subjek yang berdiri sendiri, contoh pemerintah daerah.
Pemerintah adalah kata jadian yang disebabkan karena subjeknya mendapatkan akhiran “an” yang artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas-tugas atau kegiatan, dimana cara melakukan kegiana itu disebut pemerintahan.
Tertib administrasi adalah proses pelaksanaan pekerjaan surat menyurat dan dokumentasi yang diselenggarakan berdasarkan aturan dan norma-norma yang ditetapkan. Menurut Arifin (2010) tertib administrasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh administrator dalam menata administrasi secara efektif dan efisien. Aspek penting dalam tertib administrasi adalah : a) kemampuan melakukan administrasi, b) kemamapuan menyesuaikan administrasi dan c) kemampuan mengevaluasi administrasi.
Brigness dan Queensty dalam Moenir (2001) mengemukakan bahwa tertib administrasi adalah pekerjaan-pekerjaan administrastor dalam menata surat-surat dan dokumen serta melakukan pelayanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pelayanan administrasi pada suatu organisasi kerja.
Administrasi desa adalah administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan umum, pendataan penduduk, pengelolaan keuangan dan pendataan pelaksanaan pembangunan di desa (Arifin, 2010)
Teori Kualitas Pelayanan
Pengertian Pelayanan
Istilah pelayanan dalam Kamus Besar Bahasa In donesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang.
Pengertian pelayanan menurut Kotler dalam Sinambela (2006 : 4) adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan yang menawarkan keputusan meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk atau fisik. Sedangkan menurut Lukman dalam Sinambela (2006 : 5) bahwa pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain.
Pendapat lain mengenai pelayanan menurut Gronross dalam Mansoer (1994 : 72) pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oeh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud untuk memecahkan permasalahan konsumen.
Pelayanan berkaitan erat dengan masyarakat. Sehingga pelayanan lebih dikenal dengan istilah pelayanan publik. Publik berasal dari Bahasa Inggris yang berarti masyarakat umum atau negara, kata publik dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai umum orang banyak dan ramai. Pelayanan publik menurut Sinambela (2006 : 5) adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari asas-asas pelayanan publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmen PAN) No. 63 Tahun 2003 sebagai berikut :
Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur atau tata cara pelayanan diselenggarakan dengan prosedur mudah, pelayanan lancar, pelayanan cepat dan pelayanan tidak berbelit-belit.
Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur/tata cara, persyaratan pelayanan, pengetahuan petugas dan tanggung jawab petugas.
Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan pelayanan dalam hal : keamanan pelayanan, kenyamanan, kemampuan petugas dan kepastian hukum.
Keterbukaan, dalam arti prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum dalam hal : waktu penyelesaian, kepastian biaya, akurasi sistem dan fasilitas dan peralatan.
Efisien dan ekonomis dalam arti persyaratan ringan, kedisiplinan petugas, kewajaran biaya pelayanan dan sesuai kemampuan ekonomis masyarakat.
Keadialan yang merata dalam arti cakupan/jangkauan pelayanan umum dusahakan : keadilan mendapatkan pelayanan, perhatian terhadap kepentingan masyarakat, kesediaan dan ketanggapan petugas membantu dan pendistribusian yang merata.
Ketepatan waktu dalam arti implementasi pelayanan umm dapat diselesaikan dalam hal informasi waktu, keepatan pelayanan, realisasi waktu dan kepastian jadwal pelayanan.
Berangkat dari konsep tersebut dan penjelasan pelayanan publik tentang bagaimana pelayanan itu diberikan sesuai dengan haknya, maka dalam tatanan implementatif akan memunculkan tanggapan-tangapan masyarakat terhadap stimulus terhadap kebijakan-kebijakan dalam elayanan oleh pemerintah. Pelayanan pada dasarnya adalah cara melayani, membantu, menyikapi, mengurus, menyelesaikan keperluan kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Dan kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Seperti yang dilaksanakan pada instansi pemerintah di pusat, daerah dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupundalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan. Jadi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah haruslah mendahulukan kepentingan masyarakat dengan waktu yang singkat, mudah serta dapat memberikan rasa puas bagi masyarakat yang menikmati layanan itu.
Bentuk Pelayanan Publik
Adapun layanan yang umum dilakukan oleh organisasi pemerintah maupun swasta pada dasarnya berbeda-beda. Moenir (2000 : 190), menyatakan bahwa bentuk pelayanan umum dibagi menjadi tiga jenis yaitu :
Layanan dengan lisan
Layanan dengan lisan dilakukan oleh egawai pada bidang hubungan masyarakat, bidang informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan kepada siapapun yang memerlukan. Agar layanan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku layanan :
Memahami masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya.
Mampu memberikan penjelasan apa yang perlu dengan lancar, singkat dan jelas.
Bertingkah laku sopan dan ramah tamah.
Layanan melalui tulisan
Layanan melalui tulisan merupakan bentuk layanan yang paling menonjol dalam implementasi tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segiperanannya. Pada dasarnya layanan melalui tulisan cukup efisien terutama bagi layanan jarak jauh karena faktor biaya. Layanan tulisan terbagi atas dua bagian yaitu :
Layanan berupa petunjuk, informasi dan yang sejenisnya ditujukan pada orang-orang yang berkepentingan agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi.
Layanan berupa berkas tertulis atas permohonan, laporan, keluhan, pemberian dan pemeberitahuan.
Layanan bentuk perbuatan
Layanan perbuatan sering terkombinasi dengan layanan, hal ini disebabkan karena hubungan lisan aling banak dilakukan dalam hubungan pelayanan secara umum, namun fokusnya pada perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh orang berkepentingan. Jadi tujuan utama orang yang berkepentingan adalah mendapatkan pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan sekedar penjelasan dan kesanggupan secara lisan.
Asas-Asas Pelayanan Publik
Pelayanan umum dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
Hak dan kewajiban bagi pemeberi maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
Pengaturan setiap bentuk pelayanan harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegangan pada efisiensi dan efektivitas.
Mutu proses dan hasil pelayanan umum harus diupayakan agar dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hukum yang dapat dipertanggung jawabkan (Muhammad, 2006).
Apabila pelayanan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Alasan mendasar mengapa pelayanan umum harus diberikan adanya publik interest atau kepentingan umum yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena memiliki tanggung jawab atau responsibility. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakanya, dan harus mengambil keputusan.
Menurut Moenir (2001) pelayanan yang efektif mencakup beberapa aspek, antara lain a) kesederhaan, b) keterbukaan, c) kejelasan dan kepastian dan d) ketepatan waktu. Dalam konsep pelayanan prima, aspek kesederhanaan bermakna bahwa pelayanan tidak membutuhkan fasilitas yang mewah atau canggih yang dibutuhkan adalah kesederhanaa, keterbukaan, kejelasan, kepastian dan tepat waktu.
Pelayanan yang diberikan oleh sebuat instansi pemerintah berada pada pusat pengendalian yaitu pedoman kerja dengan kebijakan kerja yang tersusun untuk dilakukan secara sistematis. Menurut Susilo (2004) pelayanan yang berkualitas adalah pelaksanaan pekerjaan pelayanan yang efektif dan efisien.
Dampak Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan
Dalam memeberikan pelayan kepada masyarakat tentu harus diperhatikan segi-segi kemanusiaannya, sehingga tidak hanya berorientasi pada pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang keil, segi kemanusiaan yang dimaksud adalah apakah hasil kerja yang dicapai memberikan kesenangan atau kepuasan bagi mereka yang menerima pelayanan atau hasil pekerjaan tersebut. Menurut (Moenir, 2001) ada beberapa hal mengenai dampak kepuasan masyarakat dalam menaggapi pelayanan yang baik, dampak kepuasan masyarakat tersebut akan terlihat pada :
Masyarakat sangat menghargai (respect)
Kepada korps pegawai yang bertugas dibidang pelayanan umum. Mereka tidak memandang remeh dan mencemooh korps itu dan tidak pula berlaku sembarangan.
Masyarakat terdorong mematuhi peraturan dengan penuh kesadaran tanpa prasangka buruk, sehingga lambat laun dapat terbentuk sistem pengendalian diri (self control) yang akan sangat efektif dalam ketertiban pemerintah dan bernegara.
Ada rasa bangga pada masyarakat atas karya korps pegawai dibidang layanan umum, meskipun di lain pihak ada yang merasa ruang geraknya disempitkan karena tidak dapat lagi mempermainkan mereka.
Karena adanya kelancaran dibidang pelayanan umum, gairah usaha dan inisiatif masyarakat meningkat, yang akan meningkat pula usaha pengembangan ipolesosbud masyarakat kearah tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian pelayanan yang baik terhadap masyarakat dapat menghindari pemborosan waktu, tenaga dan biaya serta dapat menimbulkan inisiatif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan disegala bidang khususnya di wilayahnya.
Kerangka Pikir
Administrasi publik yang diselenggarakan di kantor Desa Pasir Putih adalah suatu kegiatan pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di desa Pasir Putih dengan mengutamakan kesederhanaan, keterbukaan, kejelasan dan kepastian serta ketepatan waktu yang tentunya didukung dengan tertib administrasi desa dan kemampuan aparatur dalam melaksanakan pelayanan tersebut.
Pelaporan merupakan proses akhir yang sangat penting dalam manajemen organisasi untuk menjamin pencapaian tujuan serta sasaran pelaksanaan tugas. Dimana salah satu komponen pelaporan diawali dengan kondisi tertib administrasi. Secara umum pengertian tertib administrasi adalah tertata dan terlaksana dengan rapi, teratur, menurut aturan terhadap semua kegiatan kantor dan tata usaha. Atau pengertian administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan istilah kualitas pelayanan adalah sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain dengan membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang. Untuk lebih mudah memahami kerangka tersebut, dapat digambarkan menurut skema :
Gambar 1. Kerangka Pikir
BAB III
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara. Alasan pemilihan lokasi dimaksud karena Desa Pasir Putih adalah salah satu institusi pemerintah yang menyelenggarakan pemeritahan desa, yang tentunya memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi dalam penelitian ini seluruh masyarakat yang berjumlah 144 Kepala Keluarga. Dari jumlah populasi yang diteliti maka teknik penarikan sampel secara purposive samping yaitu teknik penarikan sampel secara sengaja dari jumlah populasi sehingga sampel pada penelitian ini berjumlah 50 KK.
Jenis dan Sumber Data
Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden dan informan melalui pengedaran kuesioner dan wawancara.
Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui engkajian berbagai sumber-sumber tertulis, baik berupa buku-buku literatur, dokumen, maupun data tertulis lainnya yang diterbitkan instansi terkait.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah :
Data kepustakaan (Library Study)
Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan pengkajian terhadap berbagai literatur dan penelitian ilmiah yang ada relevansinya dengan penelitian.
Penelitian lapangan, yaitu pengumpulan data secara langsung di lapangan dengan cara sebagai berikut :
Wawancara (interview) yakni wawancara dilakukan dengan melakukan tanya jawab secara langsung dan terarah dengan informan, pegawai dan pihak yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai berbagai hal yang relevan dengan penelitian ini.
Kuesioner yaitu teknik pengumpulan data yang dipakai dengan menggunakan daftar pertanyaan atau angket kepada para responden.
Dokumentasi yaitu teknik dokumentasi merupakan alat pengumpulan data dengan cara mengadakan pencatatan langsung melalui dokumen-dokumen, arsip, laporan catatan harian, dan sebagainya. Linton Datum Syahruddin (2000 : 91).
Observasi yaitu pengamatn secara langsung di lapangan guna untuk melengkapi data penelitian.
Teknik Analisis Data
Adapun teknik yang digunakan dalam menganalisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan terlebih dahulu melakukan tabulasi data, selanjutnya ditampilkan dalam bentuk tabel dan frekuensi kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengetahui pelaksanaan tertib administrasi desa dalam menunjang kualitas pelayanan di Desa Pasir Putih Keamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
Definisi Operasional
Pelaksanaan tertib administrasi desa merupakan suatu hasil kerja individu maupun kelompok dalam suatu aktifitas tertentu yang diakibatkan oleh kemampuan alami atau kemampuan yang diperoleh dari proses belajar serta ingin berprestasi, serta didasari oleh adanya pendidikan dan keterampilan yang dimiliki. Dengan indikator sebagai berikut:
Kesesuaian dengan pedoman kerja yaitu kemampuan aparatur dalam bekerja sesuai dengan pedoman kerja yang ditetapkan
Kesesuaian pekerjaan adalah kemampuan aparatur bekerja sesuai dengan pekerjaan yang diberikan oleh atasan
Kemampuan kerja adalah kemampuan aparatur dalam melaksanakan pekerjaan secara tertib.
Adapun indikator yang dijadian acuan kriteria kualitas pelayanan adalah sebagai berikut:
Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur atau tata cara pelayanan diselenggarakan dengan prosedur mudah, pelayanan lancar, pelayanan cepat dan pelayanan tidak berbelit-belit.
Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur/tata cara, persyaratan pelayanan, pengetahuan petugas dan tanggung jawab petugas.
Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan pelayanan dalam hal : keamanan pelayanan, kenyamanan, kemampuan petugas dan kepastian hukum.
Keterbukaan, dalam arti prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum dalam hal : waktu penyelesaian, kepastian biaya, akurasi sistem dan fasilitas dan peralatan.
Efisien dan ekonomis dalam arti persyaratan ringan, kedisiplinan petugas, kewajaran biaya pelayanan dan sesuai kemampuan ekonomis masyarakat.
Keadialan yang merata dalam arti cakupan/jangkauan pelayanan umum dusahakan : keadilan mendapatkan pelayanan, perhatian terhadap kepentingan masyarakat, kesediaan dan ketanggapan petugas membantu dan pendistribusian yang merata.
Ketepatan waktu dalam arti implementasi pelayanan umm dapat diselesaikan dalam hal informasi waktu, keepatan pelayanan, realisasi waktu dan kepastian jadwal pelayanan.
Operasionalisasi Variabel
Untuk lebih jelasnya mengenai variabel, dimensi dan indikator penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Operasionalisasi Variabel
No.
Variabel
Dimensi
Indikator
1.
Pelaksanaan Tertib Administrasi
Kesesuaian pedoman kerja
Kesesuaian Pekerjaan
Kemampuan kerja
Kesesuaia kerja mengikuti pedomen kerja
Kesesuaian pekerjaan yang dikerjakan
Kemampuan melakukan pekerjaan secara tertib
2.
Kualitas Pelayanan
Kesederhanaan
Pelayanan lancar
Pelayanan cepat
Pelayanan tidak berbelit-belit
Kejelasan dan Kepastian
Kejelasan prosedur
Pengetahuan pegawai
Kepastian hukum
Keamanan
Keamanan pelayanan
Kenyamanan pelayanan
Keterbukaan
Waktu pelayanan
Akurasi sistem
Fasilitas dan peralatan
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum
Lokasi Penelitian
Penelitian tentang pelaksanaan tertib administrasi desa dalam menunjang kualitas pelayanan di Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tertib administrasi dalam menunjang kualitas pelayanan. Namun demikian perlu disajikan kondisi lokasi penelitian sebagai berikut :
Desa Pasir Putih merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe dengan batas-batas wilayah yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Sebelah Utara berbatasan dengan Lauk Banda
Sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Taipa
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Lembo
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Padaleu
Kondisi wilayah Desa Pasir Putih berada di pinggiran pantai yang banyak ditumbuhi hutan bakau, karang dan pasir putih yang terbentang sepanjang pantai yang menyebabkan desa ini menjadi sebuah desa dengan nama pasir putih sesuai kondisi wilayah desa tersebut.
2. Kondisi Geografis
Kondisi geografi lokasi penelitian menunjang kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lokasi Desa Pasir Putih yang diteliti pada umumnya merupakan wilayah dataran rendah dengan ketinggian lebih kurang 35 meter di atas permukaan laut (dpl) dengan tingkat kemasaman tanah pH sebesar 5,2. yang berarti kondisi tanah pada wilayah ini adalah tanaman pinus dan kelapa serta tanaman bakau.
Desa Pasir Putih merupakan wilayah yang baru dibentuk dan dipisahkan dari desa Lembo dan desa Padaleu. Luas wilayah desa Pasir Putih mencapai 173 ha yang telah dimanfaatkan untuk pemukiman penduduk dan perkebunan kelapa, selain itu desa ini masih dikelilingi oleh hutan bakau yang menyebar di pesisir pantai. Pemanfaatan lahan desa tersebut dapat disajikan pada tabel berikut :
Tabel 2 Luas Wilayah Desa Pasir Putih Berdasarkan Pemanfaatannya Tahun 2013
No.
Luasan Wilayah
Luas
(Ha)
Persentase (%)
1
2
3.
4.
5.
Pemukiman Penduduk
Perkebunan
Perkantoran
Sekolah
Hutan Bakau
348
216
8,6
14,4
410
34,91
21,68
0,87
1,45
41,10
Jumlah
997
100,00
Sumber Data : Kantor Desa Pasir Putih, 2014
Tabel 2 menunjukkan luas wilayah desa Pasir Putih yang telah dimanfaatkan meliputi pemukiman penduduk seluas 348 ha atau 34,91 % dari luas desa Pasir Putih, areal perkebunan yang dikelola masyarakat, luasnya mencapai 216 ha dan sebagian besar ditanaman dengan pohon kelapa. Areal untuk perkantoran 8,6 ha dan sekolah 14,4 ha, selain itu luas lahan hutan bakau yang terbentang dipesisir pantai seluas 410 ha. Kawasan hutan bakau ini mempunyai fungsi istimewa untuk menahan deras ombak dan arus air laut yang menuju ke perkampungan penduduk.
3. Keadaan Iklim
Lokasi penelitian mempunyai perubahan iklim yang sama dengan daerah-daerah lainnya di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kecamatan Lembo. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Pasir Putih beriklim tropis yang pada umumnya sama dengan di daerah lain yang ada di Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara, yang beriklim tropis dengan peluang musim hujan selama 7 bulan dan musim kemarau selama 5 bulan, sedangkan curah hujan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir rata-rata adalah 173 mm perbulan. Keadaan iklim kadangkala berubah-ubah tapi sesuai kondisi di Desa Pasir Putih pada umumnya sama dengan di daerah lain yang ada di Kabupaten Konawe Utara yaitu pada bulan Oktober sampai bulan Maret berlangsung musim kemarau dan dari bulan April sampai dengan bulan September berlangsung musim penghujan. Namun demikian, kondisi iklim tersebut ada kalanya tidak menentu, tetapi sesuai tipe iklim yang dimiliki pada Desa Pasir Putih peluang musim penghujan lebih besar ketimbang musim kemarau dalam setiap tahunnya.
4. Kondisi Kependudukan
Berdasarkan hasil registrasi penduduk sampai dengan tahun 2013 penduduk Desa Pasir Putih berjumlah 576 Jiwa yang terdiri dari 218 kepala keluarga. Penduduk dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 242 jiwa dan perempuan berjumlah 247 jiwa. Struktur umur penduduk sebagian besar penduduknya masih tergolong usia produktif karena mereka merupakan penduduk yang aktif bekerja pada bidangnya masing-masing untuk memperoleh tingkat pendapatan. Untuk lebih jelasnya tentang hal tersebut dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Desa Pasir Putih Menurut Umur Dirinci Perjenis Kelamin Tahun 2013
Kelompok
Umur
Jenis Kelamin
Jumlah
Jiwa
( % )
Laki-2
(Jiwa)
Perempuan
(Jiwa)
0 - 4
5 - 9
10 - 14
15 - 19
20 – 24
25 – 29
30 - 24
35 - 29
40 - 44
45 - 49
50 - 54
55 - 59
60 Keatas
35
39
39
33
29
23
14
15
11
18
13
8
12
20
42
52
34
28
23
16
15
12
12
15
7
11
55
81
91
67
57
46
30
30
23
30
28
15
23
9,55
14,06
15,80
11,63
9,90
7,99
5,21
5,21
3,99
5,21
4,86
2,60
3,99
Jumlah
289
287
576
100
Sumber Data : Kantor Desa Pasir Putih, 2014
Dari tabel 3 tersebut, dapat dijelaskan bahwa kelompok umur yang belum tergolongan angkatan di Desa Pasir Putih tergolong bayi dan anak-anak yang berumur (0 - 14 tahun) sebanyak 227 jiwa, kelompok umur yang tergolongan usia angkatan kerja atau dapat dijadikan sebagai angkatan kerja di Desa Pasir Putih berumur antara 15 - 59 tahun sebanyak 326 jiwa dan kelompok umur yang angkatan kerja yang sudah tidak bekerja merupakan kelompok masyarakat yang berumur 60 tahun ke atas sebanyak 23 jiwa.
Hubungan antara data yang disajikan pada Tabel dengan penelitian ini adalah memberikan gambaran jumlah pendudukan berdasarkan umur dan jenis kelamin yang menggunakan pelayanan publik pada kantor Desa Pasir Putih. Kebutuhan terhadap administrasi surat-surat dan data, membuat masyarakat menggunakan jasa pelayanan publik pada kantor desa untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Cara-cara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yaitu datang langsung ke pusat pelayanan dan mengajukan permohonan untuk memperoleh pelayanan yang diinginkan.
Selain itu kondisi penduduk Desa Pasir Putih ditinjau struktur mata pencaharian, sebagian besar atau 58,33 persen adalah nelayan dan selebihnya 41,67 persen bermata pencaharian utama sebagai petani, pegawai, pedagang dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya mengenai mata pencaharian penduduk Desa Pasir Putih dapat dilihat pada tabel 4.
Tabel 4. Penduduk Desa Pasir Putih Berdasarkan Jenis Mata Pencaharian Tahun 2013
No.
Jenis Mata Pencaharian
Jumlah
(Orang)
Persentase
( % )
1.
2.
3.
4.
5.
Petani
Pegawai/Karyawan
Pedagang
Buruh Nelayan
Nelayan
75
6
10
42
187
13,02
1,04
1,74
7,29
32,47
Jumlah
320
100,00
Sumber Data : Kantor Desa Pasir Putih, 2014
Pada tabel 4 di atas dapat dijelaskan bahwa penduduk Desa Pasir Putih sebanyak 320 jiwa mempunyai struktur mata pencaharian yang berbeda-beda. Penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani terdapat sebanyak 75 orang atau 13,02 persen, pegawai berjumlah 6 oarang atau 1,04 persen, pedaganga berjumlah 10 orang, atau 1,74 persen dan penduduk yang bekerja sebagai buruh nelayan berjumlah 42 orang atau 7,29 persen sedangkan penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan berjumlah 187 orang atau 32,47 persen. Banyak penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan didukung oleh potensi wilayan Desa Pasir Putih yang letaknya di pesisir pantai. Hal ini memiliki hubungan dengan tujuan penelitian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menurut mata pencaharian masyarakat di desa Pasir Putih.
Penduduk desa yang berprofesi sebagai petani dan buruh tani juga melakukan kegiatan penangkapan ikan pada musim tertentu dan jika mereka tidak ada kegiatan atau sedang menunggu musim panennya. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
Penduduk Desa Pasir Putih mempunyai tingkat pendidikan yang tergolong rendah atau sebagian besar masyarakat tidak sekolah dengan kata lain mereka tidak sempat mengikuti pendidikan formal. Walaupun demikian terdapat penduduk desa yang menyelesaikan pendidikannya pada jenjang pendidikan menengah atas sebanyak 17,08 persen, untuk jelasnya penulis sajikan pada tabel berikut :
Tabel 5. Komposisi Penduduk Desa Pasir Putih Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2013
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah Orang
Prosentase (%)
1.
2.
3.
4.
SD
SMP
SMA
Sarjana
178
111
84
24
44,84
27,96
21,16
6,05
Jumlah
397
100,00
Sumber Data : Kantor Desa Pasir Putih, 2014
Pada tabel 5 diketahui bahwa tingkat pendidikan masyarakat Desa Pasir Putih memiliki tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Selai itu kondisi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masih terbatas, namun demikian penduduk desa yang tamat SD berjumlah 178 orang, penduduk desa yang berpendidikan SMP berjumlah 111 orang atau 19,27 persen dan penduduk desa yang berpendidikan SMA berjumlah 84 orang atau 14,58 persen sedangkan yang berpendidikan sarjana sebanyak 24 orang atau 6,05 persen.
Hubungan data yang disajikan pada Tabel 5 dengan penelitian ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pelayanan publik dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai dengan pengetahuan yang mereka miliki sehingga pelaksanaan pelayanan dapat berlangsung dengan tertib.
Karakteristik Responden
Penelitian tentang pelaksanaan tertib administrasi dalam menunjang kualitas pelayanan publik menggunakan sampel sebanyak 50 responden yang diperoleh dengan teknik purposive sampling untuk memberi tanggapan terhadap pelaksanaan tertib administrasi dalam menunjang kualitas pelayanan pada kantor Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
Responden pengguna jasa pelayanan publik pada kantor desa Pasir Putih yang diteliti dalam penelitian ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Karakteristik Responden menurut Tingkat Pendidikan
Pendidikan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pendidikan formal responden yang diperoleh jenjang sekolah yang dilaluinya. Adapun tingkat pendidikan responden dapat disajikan pada tabel berikut :
Tabel 6. Karakteristik Responden di Desa Pasir Putih Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2014
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah (Orang)
Prosentase
(%)
1.
2.
3.
SD
SMP
SMA
25
20
5
50,0
40,0
10,0
Jumlah
50
100,00
Sumber Data : Data diolah, 2014
Berdasarkan data pada tabel 6 dapat dijelaskan bahwa tingkat pendidikan responden masih sangat rendah, dimana jumlah angkatan belajar yang berpendidikan tamatan SD sebanyak 25 responden atau sebesar 50 persen responden yang berpendidikan SMP berjumlah 20 responden atau sebesar 40 persen. Sedangkan responden yang berpendidikan SMA sebanyak 5 responden atau 10 persen. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa tingkat pendidikan responden dalam menggunakan jasa pelayanan publik pada kantor desa Pasir Putih masih rendah yang membutuhkan peningkatan pemahaman terhadap pelayanan publik guna meningkatkan tertib administrasi.
2. Karakteristik Responden menurut Tingkat Umur
Responden dalam penelitian ini memiliki tingkat umur yang berbeda-beda dalam menggunakan jasa pelayanan publik pada kantor desa Pasir Putih. Responden berdasarkan umur disajikan pada tabel berikut :
Tabel 7. Karakteristik Responden di Desa Pasir Putih Menurut Kelompok Umur Tahun 2014
No
Kelompok Umur (Tahun)
Jumlah (Orang)
Persentase
(%)
1.
2.
20 – 49
50 ke atas
35
15
70,00
30,00
Jumlah
50
100,00
Sumber : Data diolah, 2014
Pada tabel 7 di atas, dapat dijelaskan bahwa dari 50 responden yang digunakan dalam penelitian ini, yang berumur antara 20 – 49 tahun sebanyak 35 orang atau 70 persen sedangkan sisanya 30 persen adalah mereka yang berumur 50 tahun ke atas sebanyak. Hal ini menunjukkan bahwa responden yang menggunakan jasa pelayanan publik pada kantor desa Pasir Putih adalah masyarakat yang berumur 20 tahun hingga 50 tahun.
3. Karakteristik Responden menurut Pekerjaan
Responden yang digunakan dalam penelitian ini merupakan masyarakat desa Pasir Putih yang diklasifikasikan menurut pekerjaan seperti nelayan, petani, PNS, dagang dan lainnya. Hal ini disajikan pada tabel berikut :
Tabel 8. Karakteristik Responden di Desa Pasir Putih Menurut Jumlah Tanggungan Tahun 2014
No.
Jumlah Tanggungan Keluarga (Orang)
Jumlah Responden (Orang)
Persentase (%)
1.
2.
3.
4.
Pegawai
Petani
Pedagang
Nelayan
3
10
12
25
6,0
20,0
24,0
50,0
Jumlah
50
100,00
Sumber Data : Data diolah 2014
Pada table 8 di atas dapat dijelaskan bahwa responden dalam penelitian ini adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil sebanyak 3 orang (6 persen), petani sebanyak 10 orang (20 persen), pedagang 12 orang (24 persen) dan nelayan sebanyak 25 orang (50 persen). Hasil ini menunjukkan bahwa responden adalah masyarakat yang bekerja pada berbagai lapangan pekerjaan dan menggunakan jasa pelayanan publik pada kantor desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara.
Deskripsi Penelitian
Penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan tertib administrasi dalam menunjang kualitas pelayanan publik di kantor desa Pasir Putih. Hasil penelitian diperoleh bahwa respondeng memiliki tanggapan beragam terhadap pelaksanaan tertib adminstrasi dalam menunjang kualitas pelayanan publik yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pelaksanaan Tertib Administrasi
Dalam penelitian ini pelaksanaan administrasi dilakukan berdasarkan : a) kesesuaian pedoman kerja, b) kesesuaian pekerjaan dan c) kemampuan kerja. Responden yang terdiri dari 50 orang memberi tanggapan yang beragam terhadap pelaksanaan tertib administrasi. Hal ini disajikan sebagai berikut :
Pelaksanaan tertib administrasi melalui kesesuaian pedoman kerja
Pengukuran tanggapan responden terhadap variabel ini dilakukan melalui kesesuaian kerja mengikuti pedoman kerja. Tanggapan responden terhadap kesesuaian kerja mengikuti pedoman kerja disajikan pada tabel berikut :
Tabel 9 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kesesuaian Kerja Mengikuti Pedoman Kerja.
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Sesuai
Kadang-kadang
Tidak sesuai
32
10
8
64,0
20,0
16,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 9 menunjukkan bahwa keseluruhan responden yang digunakan dalam penelitian ini memberi tanggapan yang berbeda-beda terhadap kesesuaian kerja mengikuti pedoman kerja. Sebanyak 32 orang atau 64 persen responden menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarkat, sebanyak 110 orang atau 20 persen responden menyatakan kadang-kadang sesuai sementara itu sebanyak 8 orang atau 16 persen responden menyatakan tidak sesuai karena kerja berdasarkan kebiasaan-kebiasan kerja yang selama ini dilakukan untuk melayani masyarakat sehingga pelayanan menjadi tidak tertib. Namun demikian secara keseluruhan, pelayanan administrasi telah dilaksanakan secara tertib sesuai pedoman kerja yang ditetapkan.
Pelaksanaan tertib administrasi melalui kesesuaian pekerjaan.
Tertib administrasi dari aspek kesesuaian pekerjaan memiliki dampak yang berarti terhadap pelaksanaan administrasi di kantor desa Pasir Putih. Tanggapan responden terhadap kesesuaian pekerjaan yang dilakukan oleh aparatur, penulis sajikan pada Tabel berikut :
Tabel 10 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kesesuaian Pekerjaan.
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Sesuai
Kadang-kadang
Tidak sesuai
28
9
13
56,0
18,0
26,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 10 menunjukkan tanggapan responden terhadap kesesuaian pekerjaan. Pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa pada kantor desa Pasir Putih. Sebanyak 28 orang atau 56 persen responden menyatakan sesuai, artinya pekerjaan yang dikerjakan oleh aparatur kantor desa Pasir Putih sesuai dengan permintaan masyarakat. Sebanyak 9 orang atau 18 persen responden menyatakan kadang-kadang, dan 13 orang atau 26 persen responden menyatakan tidak sesuai. Namun demikian secara keseluruhan diperoleh bahwa sebagian besar responden menyatakan pelaksanaan pekerjaan administrasi telah sesuai dalam menunjang pelayanan publik.
Pelaksanaan tertib administrasi melalui kemampuan kerja pegawai
Pelaksanaan tertib administrasi ditentukan juga oleh kemampuan kerja pegawai. Aparatur desa adalah pegawai negeri sipil yang diharapkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik. Tanggapan responden terhadap kemampuan kerja aparatut, disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 11 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kemampuan Kerja
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Mampu
Kurang mampu
Tidak mampu
27
15
8
54,0
30,0
16,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 11 menunjukkan bahwak responden dalam penelitian memberi tanggapan terhadap kemampuan kerja pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik. Sebanyak 27 orang atau 54 persen responden menyatakan bahwa pengawai mampu melaksanakan tertib administrasi di kantor desa Pasir Putih. Sebanyak 15 orang atau 30 persen responden menyatakan bahwa pegawai kantor desa kurang mampu melaksanakan tugas pelayanan publik dan sisanya sebanyak 8 orang atau 16 persen responden menyatakan tidak mampu karena pelayanan lambat dan tidak efektif bahkan pekerjaan seringkali ditinggalkan atau di tunda dan ada juga pekerjaan harus diselesaikan oleh rekan pegawai lainnya yang menunjukkan adanya kemampuan kerja yang rendah dalam melaksanakan pekerjaan.
Kualitas Pelayanan
Hasil pengukuran variabel kualitas pelayanan yang ditunjang oleh tertib administrasi mengarah kepada suatu harapan bahwa pelayanan itu sederhana, jelas dan pasti, aman dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesederhanaan
Pelayanan yang dilakukan secara sederhana ditujuan untuk memperlancar dan mempercepat serta tidak berbelit-belit. Tanggapan responden terhadap kesederhanaan pelayanan disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 12 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kelancaran Pelayanan
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Lancar
Kurang Lancar
Tidak Lancar
28
18
4
56,0
36,0
8,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 12 menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini yang menyatakan lancar sebanyak 28 orang atau 56 persen karena mereka mengetahui kemampuan kerja aparatur desa dalam bekerja dan melayani masyarakat. Ada juga yang menyatakan kurang lancar dan tidak lancar karena mereka tidak memahami proses kerja pelayanan yang dilakukan oleh aparatur desa.
Dalam kecepatan pelayanan, responden memiliki tanggapan beragam seperti yang disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 13 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kecepatan Pelayanan
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Cepat
Kurang Cepat
Lambat
32
15
3
64,0
30,0
6,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 13 menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini yang menyatakan cepat sebanyak 32 orang atau 64 persen karena mereka mengetahui kemampuan kerja aparatur desa dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan cepat. Ada juga yang menyatakan kurang cepat dan lambat karena mereka tidak memahami proses kerja pelayanan yang dilakukan oleh aparatur desa. Namun demikian pekerjaan yang ada pada kantor desa Pasir Putih telah dilaksanakan dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pelayanan yang tidak berbelit-belit membuat masyarakat menjadi puas, responden dalam penelitian memiliki tanggapan beragam seperti yang disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 14 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Pelayanan Yang Tidak Berbelit Belit
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Tidak Berbelit Belit
Kadang-Kadang
Berbelit-Belit
30
16
4
60,0
32,0
8,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 14 menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini yang menyatakan pelayanan tidak berbelit-belit maksudkan tidak mempersulit masyarakat, sebanyak 30 orang atau 60 persen karena pada aparatur melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan kesan yang berbelit-belit atau penuh hambatan. Ada sebagian responden yang menyatakan kadang-kadang berbelit belit dan ada yang menyatakan berbelit-belit. Hal ini disebabkan oleh kemampuan dan tanggung jawab serta beban kerja pegawai yang tidak dapat dihadapi sendiri dan membutuhkan adanya kerja sama antara pegawai sehingga pelayanan tidak berbelit-belit.
Kejelasan dan kepastian
Kejelasan dan kepastian dalam penelitian ini adalah suatu harapan untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas pada kantor desa Pasir Putih. Kejelasan dan kepastian menggambarkan adanya kejelasan prosedur kerja, pengetahuan pegawai dan kepastian hukum. Tanggapan responden terhadap kejelasan dan kepastian dalam pelayanan disajikan pada Tabel berikut :
Tabel 15 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kejelasan dan Kepastian Pelayanan
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Baik
Kurang Baik
Tidak Baik
28
17
5
56,0
34,0
10,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 15 menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini memiliki tanggapan yang beragam terhadap kejelasan dan kepastian pelayanan. Kejelasan prosedur, pengetahuan pegawai dan kepastian hukum merupakan satu kesatuan dalam variabel in. Sebanyak 28 orang atau 56 persen responden menyatakan bahwa kejelasan dan kepastian pelayanan yang dilakukan oleh aparatur dengan prosdedur kerja, pengatuan dan kepastian hukum sudah baik. Artinya prosedur kerja yang digunakan sudah jelas dan didukung oleh pengetahuan pegawai serta kepastian hukum yang membuat pelayanan menjadi tertib dan baik. Walaupun terdapat beberapa responden yang menyatakan kurang baik dan tidak baik, namun secara keseluruhan pelayanan dengan kejelasan dan kepastian yang diberikan oleh aparatur pegawai negeri pada kantor desa sudah baik.
Keamanan
Dalam melaksanakan pelayanan dibutuhkan keamanan dan kenyamanan untuk menunjang kualitas pelayanan. Tanggapan responden terhadap keamanan dan kenyaman dalam pelayanan, penulis sajikan pada Tabel berikut :
Tabel 16 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Kemanan Dan Kenyamanan Pelayanan
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Baik
Kurang Baik
Tidak Baik
33
12
5
66,0
24,0
10,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 16 menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini memiliki tanggapan yang beragam terhadap keamana dan kenyamana dalam pelayanan. Sebanyak 33 orang atau 66 persen responden menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan sudah baik. Walaupun ada yang menyatakan kurang baik dan tidak baik tetapi secara keseluruhan diperoleh bahwa pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa sudah baik.
Keamanan dalam melaksanakan pelayanan pada kantor desa Pasir Putih adalah kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa keamanan dalam pelayanan dibutuhkan untuk mewujudkan tertib administrasi. Selain itu kenyamanan dibutuhkkan untuk mewujdukan lingkungan kerja yang baik dengan tata kerja yang baik.
Keterbukaan
Keterbukaan dalam penelitian ini adalah pelayanan yang terbuka,artinya pelayanan dilakukan berdasarkan artuan aturan yang ditetapkan dan dilaksanakan secara terbuka. Tanggapan responden terhadap keterbukaan disajikan pada Tabel :
Tabel 17 Distribusi Tanggapan Responden Terhadap Keterbukaan
No.
Tanggapan Responden
Jumlah Responden
Persen (%)
1.
2.
3.
Baik
Kurang Baik
Tidak Baik
29
17
4
58,0
34,0
8,0
Jumlah
50
100
Sumber : Data diolah, 2014
Tabel 17 menunjukkan bahwa responden dalam penelitian ini memiliki tanggapan yang beragam terhadap keterbukaan dalam pelayanan. Sebanyak 29 orang atau 58 persen responden menyatakan bahwa keterbukaan dalam pelayanan sudah baik. Walaupun ada yang menyatakan kurang baik dan tidak baik tetapi secara keseluruhan diperoleh bahwa pelayanan yang terbuka dilakukan oleh aparatur pemerintah desa sudah baik.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tertib administrasi desa dalam menunjang kualitas pelayanan masyarakat di Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara dilakukan melalui pelayanan yang penuh kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, aman dan terbuka dengan mengutamakan kesesuaian pedoman kerja, kesesuaian pekerjaan dan kemampuan kerja aparatur yang pada gilirannya dapat mewujudkan tertib administrasi di kantor desa Pasir Putih
Saran
Berdasarkan kesimpulan yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disarankan sebagai berikut :
Untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di desa Pasir Putih, maka perlu adanya peningkatan kelancaran, kecepatan dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan sehingga pelayanan dapat berlangsung dengan tertib.
Untuk mewujudkan tertib administrasi, maka diharapkan kepada aparatur pemerintah untuk dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan pelayanan di kantor desa.
PAGE \* MERGEFORMAT 42
Pelaksanaan Tertib Administrasi
Kesesuaian Pedoman Kerja
Kesesuaian Pekerjaan
Kemampuan Kerja
(Arifin, 2010)
Kualitas Pelayanan
Kesederhanaan
Keterbukaan
Kejelasan dan kepastian
Ketepatan waktu
(Moenir, 2001)