Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Buku elektronik ini pada awalnya tersedia di www.pajak.go.id. Namun sejak perubahan isi (content) laman, entah dimana tautan untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. *Hanya mengunggah sebagai koleksi
Sebagaimana telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, pemungutan pajak merupakan fenomena umum yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai negara untuk mendapatkan sumber pendanaan. Hampir setiap negara di dunia mengenakan pajak kepada warga negaranya, kecuali negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai sumber utama penerimaan negara. Bagi Indonesia, pajak juga merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan peranan pajak sebagai kebutuhan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin meningkat dari masa ke masa. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Kecenderungan kenaikan tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatnya kebutuhan belanja negara. Hal ini membuat pemerintah melalui DJP harus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang terus meningkat, peran dan dukungan masyarakat menjadi sangat penting, terlebih karena membayar pajak juga merupakan salah satu kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik, salah satunya dapat ditunjukkan dengan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, kesadaran dan kepatuhan semua pihak perlu ditingkatkan mengingat pentingnya peranan pajak.
The self assessment system gives trust to the tax payer to count, report the tax in SPT and pay it in the tax office. It is reasonable giving trust to the tax payer balanced with the controlling instrument. For that reason, fiskus given the authorization to do tax inspection. If the inspection result shows the difference, fiskus should establish Tax Permanent Letter function as the dunning letter. Practically, it often happens the difference between fiskus and tax payer. It is one of the causes of tax dispute. For tax payer can propose the objection of Tax permanent letter and if it is refused, the tax payer can appeal consideration. It is in line with article (36) verse (4) of law constitution, tax payer should pay 50% of tax burden before appealing consideration. The heavy requirement of appealing consideration made in order that institution does not function as excuses of cancelling taxation. Certainly the rule is being a problem for tax payer. That is why tax payer has access to look for justice even though he/she has to fulfill the heavy requirements to fulfill her/his right.
Setiap negara pasti menginginkan kesejahteraan dan kemandirian dalam perekonomiannya. Maka di perlukan sumber penerimaan negara yang di dapatkan dari usaha mandiri tanpa campur tangan pihak lain. Keberhasilan dalam mendapatkan dan mengolah sumber penerimaan negara yang besar dan stabil akan membuat negara tersebut kuat, sehingga mengurangi ketergantungan kepada negara lain dan kekhawatiran terhadap masa depan. Di Indonesia, salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar didapatkan dari sektor pajak. Bahkan mampu berada di atas tingkat penerimaan-penerimaan lain seperti Kepabeanan dan Cukai serta sektor non pajak atau bisa disebut PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak). Penerimaan negara yang masuka dalam APBN adalah penerimaan pajak. Sumber penerimaan negara yang trbesar dalam APBN yaitu dai pajak. Penerimaan ini digunkan untuk membiayai kepentingan negara demi kemakmuran rakyat, hal ini sejalan dengan definisi pajak di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang ketentuan umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 2009 yang berbunyi "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang berutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pembayaran pajak bukan hanya kewajiban tetapi merupakan hak dari stiap warga negara untuk ikut beprpasrtisipasi dalam bentuk persan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sesuai dengan falsafah undang-unfang Perpajakan. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendir, hal tersebut sesuai dengan sistem Self Assesment sendiri yang dianut oleh sistem perpajakan Inodnesia. Self Assesment sendiri adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk 1 menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (Waluyo,2010:17). Kesadaran dari masyarakat Indonesia selaku wajib pajak untuk membayar pajak dapat meningkatan penerimaan negara. WP sendiri adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban subjektif dan objektif (Mardiasmo,2008:130). Setiap WP baik orang pribadi maupun badan yang telah terdaftar berkewajiban menyampaikan surat pemebritahuan (SPT) ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau tempat lain yang di tetapkan oleh DJP. Dalam usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak, antara lain fiskus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak. Ekstensifikasi ditempuh dengan meningkatkan jumlah Wajib Pajak yang aktif. Sedangkan, intensifikasi dapat ditempuh melalui meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan pembinaan kualitas aparatur perpajakan, pelayanan prima terhadap Wajib Pajak, dan pembinaan kepada para Wajib Pajak, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pasif dan aktif serta penegakan hukum. Pada umumnya Wajib Pajak cenderung untuk menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Kecenderungan ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah. Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen yang baik untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, baik formal maupun material dari peraturan perpajakan, yang tujuanutamanya untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan perpajakan seorang wajib pajak. Kepatuhan ini akan berdampak baik secara langsung maupun tak langsung pada penerimaan pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, kelompok kami menyusun laporan ini dengan Judul " Proses Pelayanan
Account Representative (AR) mempunyai peranan yang cukup besar dalam penerimaan di sektor perpajakan, namun pada tahun 2012-2013 dan pada tahun 2014-2015 terjadi penurunan pada tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Menteng Satu Jakarta Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kualitas pelayanan, pengawasan dan konsultasi oleh Account Representative (AR) terhadap kepatuhan wajib pajak. Responden dari penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berada di Wilayah KPP Menteng Satu Jakarta Pusat. Metode penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner. Kuesioner yang diolah adalah sejumlah 95 kuesioner. Dan dianalisis menggunakan bantuan program SPSS Versi 23.00 dengan metode uji validitas dan reliabilitas, analisis regresi, uji t dan uji f. Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda untuk pengujian hipotesis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adanya pengaruh yang signifikan antara variabel kualitas pelayanan dan pengawasan oleh Account Representative (AR) terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan variabel konsultasi oleh Account Representative (AR) tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan variabel kualitas pelayanan, pengawasan dan konsultasi oleh Account Representative (AR) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Pengawasan, Konsultasi, Kepatuhan Wajib Pajak
CENTRE FOR RESOURCE, RESEARCH & PUBLICATION SERVICES (CRRPS), 2024
Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah, 2020
POESIA COMPLETA DE EMILY DICKISON, 2021
Politica Criminal, 2024
Maltepe Üniversitesi İnsan ve Toplum Bilimleri Araştırma Merkezi Web Sayfası , 2009
British Journal of Social Work, 2024
Physician's journal of medicine, 2023
Nuevos Desafíos en la Construcción de los Territorios. Los Desarrollos en América Latina, 2021
Teotlalco. Gacetilla del Colegio de Ciencias y Humanidades de la UNAM, vol. 9 (Agosto/Septiembre), D.F. México. Págs.: 3-5 y 10, 2015
Persona y Sociedad, 2013
Laval théologique et philosophique, 2000
Journal of the American Ceramic Society, 2010
Southern med review, 2012
Advanced Materials Interfaces, 2019
Journal of clinical and diagnostic research : JCDR, 2013
Scientific Reports
Asian Journal of Pharmaceutical and Clinical Research, 2013
Perspectives on Medical Education
Carolina Digital Repository (University of North Carolina at Chapel Hill), 2007
περιοδικό "ΑΠΟΛΛΩΝΕΙΟ ΦΩΣ", τ.100, 2013
American Journal of Medical Genetics Part A, 2003