Tarif PPh 0,5 persen untuk UMKM diperpanjang hingga akhir 2025
Pekerja membuat makanan siap saji dimsum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dimsum Bunda Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/1/2025). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025, dengan tujuan untuk UMKM lebih mandiri, mampu naik kelas dan tumbuh. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.