Remaja di Rote Ndao Dicabuli Tetangga Saat Tidur Nyenyak dalam Kamar

Remaja di Rote Ndao Dicabuli Tetangga Saat Tidur Nyenyak dalam Kamar

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 14:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Rote Ndao -

Remaja berinisial B di Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dicabuli oleh tetangganya berinisial OA (49). Perempuan berusia 17 tahun itu dicabuli saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

"Kami sudah amankan yang bersangkutan," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada detikBali, Selasa (23/7/2024).

Mardiono menuturkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wita. OA saat itu masuk ke dalam kamar milik B dan langsung mencabulinya dengan cara meraba kemaluan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OA berupaya membuka paksa pakaian B. B kemudian kaget dan terbangun serta berteriak sehingga OA langsung melarikan diri karena ketakutan.

B langsung melaporkan kepada ibu kandungnya, TN, seusai kejadian. Tindakan OA kemudian dilaporkan ke Polres Rote Ndao. Aduan teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/82/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

ADVERTISEMENT

"Tersangkanya kami sudah tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Polres Rote Ndao)," tutur Mardiono.

Mardiono mengungkapkan OA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami sedang melengkapi berkas perkaranya agar segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," tandas Mardiono.




(iws/gsp)

Hide Ads