SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Harga Anjlok, Bulog Siap Beli Jagung Petani Sesuai HPP

Harga Anjlok, Bulog Siap Beli Jagung Petani Sesuai HPP

Ilustrasi jagung.(Dok)

Suara Kalbar– Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi tegaskan siap menyerap jagung dari petani sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) yakni Rp4.200 per kilogram (kg).

Dilansir dari Antara, pernyataan itu disampaikan Dirut Bulog menanggapi permintaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mendesak agar Bulog menyerap jagung petani karena mengalami harga anjlok hingga Rp2.500 per kg.

Bayu secara tegas memastikan komitmennya untuk melaksanakan penugasan cadangan jagung pemerintah (CJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bulog akan siap membeli jagung dengan harga Rp4.200 per kg jika terdapat jagung dengan harga di bawah HPP, namun memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan.

“Jika ada jagung dengan harga Rp2.500 dan kriteria mutu sesuai ketentuan, salah satunya kadar air 15 persen, maka Bulog akan siap membeli (sesuai HPP Rp4.200 per kg) berapapun jumlahnya,” kata Bayu.

Dikatakan Bayu, keputusan tersebut adalah bagian dari komitmen Bulog untuk mendukung petani dalam menjaga kesejahteraan dan keberlangsungan produksi pertanian di Indonesia. Maka dari itu, Bayu mengajak masyarakat, khususnya petani, untuk segera melaporkan jika ada jagung yang memenuhi kriteria mutu dan tersedia di desa-desa.

Bayu mengatakan pihaknya mendapat laporan dari sejumlah perusahaan dan pabrik pakan swasta per 7 Maret 2024, bahwa harga beli jagung bervariasi mulai Rp4.500 per kg hingga Rp4.600 per kg. Harga tersebut di atas HPP yang ditetapkan yakni Rp4.200 per kg.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak Perum Bulog dan pengusaha pakan yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) agar segera menyerap jagung petani sehingga harga tidak anjlok.

Amran mengungkapkan petani jagung mengeluh harga saat ini sedang anjlok. Bahkan, harga jagung petani bisa menyentuh Rp2.500 per kilogram, sedangkan harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan yakni Rp4.200 per kg.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan