
Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bendera Negara Indonesia memiliki beberapa sebutan, yaitu Sang Merah Putih, Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau terkadang juga disebut Sang Dwiwarna (dua warna).
Bendera Negara Indonesia ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera kebanggaan Indonesia ini mencakup nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang kental, yakni merah berarti keberanian, sementara putih berarti kesucian.
Bendera Merah Putih sendiri diatur dalam UUD 1945 pasal 35 UU No 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Negara Indonesia juga memiliki lagu tersendiri yang digolongkan sebagai salah satu lagu wajib, yaitu "Berkibarlah Benderaku" karya Ibu Soed.

Baca: Nasionalisme
Sejarah #
Sebelum terciptanya bendera Indonesia, bendera dengan warna merah putih ini sebenarnya telah digunakan pada zaman Kerajaan Majapahit.
Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur ini menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13 hingga ke-16.
Konon, Kerajaan Kediri sudah menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan, begitupun dengan bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak yang juga memakai warna merah putih.
Dalam beberapa perang di Aceh, para pejuang juga menggunakan bendera perang dengan warna merah putih.
Kemudian di awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis menggunakan bendera yang dinamakan Sang Merah Putih.
Sesudah peristiwa Perang Dunia II dan kemerdekaan Indonesia, bendera merah putih mulai digunakan sebagai bendera nasional, yang dikibarkan di Indonesia pertama kali pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Hingga saat ini, bendera merah putih selalu dikibarkan setiap pelaksanaan upacara bendera.

Baca: Naskah Proklamasi
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 1 September 1939 Serangan Jerman ke Polandia Mengawali Perang Dunia II
Filosofi #
Bendera merah putih ini mempunyai makna khusus, yaitu merah berarti berani dan putih berarti suci.
Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia dimana keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan.
Menurut Soekarno, kedua warna itu berasal dari penciptaan manusia, yaitu merah yang merupakan darah wanita dan putih yang merupakan warna sperma.
Selain itu, Soekarno beranggapan bahwa tanah Nusantara berwarna merah, sementara getah tumbuhan berwarna putih dan orang Jawa sudah menyajikan bubur merah putih selama ratusan tahun.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna tersebut mengandung makna yang suci, yaitu warna merah yang mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih yang mirip dengan warna nasi, dimana kedua bahan ini merupakan bahan utama dalam masakan Indonesia.

Aturan #
• Bendera negara diatur dalam UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Terkait bendera sebagai lambang negara dijabarkan dalam Pasal 4 dari ayat 1 - 3, yang berbunyi:
• Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
• Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
• Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
• 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
• 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca: Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
Baca: Hari Pahlawan 10 November
(TribunnewsWiki.com/Septiarani)
Nama | Bendera Indonesia |
---|
Sebutan Lain | Sang Merah Putih, Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau terkadang juga disebut Sang Dwiwarna (dua warna). |
---|
Fungsi | Simbol negara Indonesia |
---|
Pemakaian | Bendera dan bendera kapal nasional |
---|
Dipakai | 17 Agustus 1945 |
---|
Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. www.kompas.com
3. www.gramedia.com