BUDI UTOMO LITERASI

MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN,PENGUATAN BUDAYA LITERASI ADALAH KUNCI MEMAJUKAN NEGERI INI Darurat Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Indonesia - Media Publikasi

Header Ads

test

Darurat Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Indonesia

(Foto: matamata politik )

Setelah 22 tahun sejak reformasi terjadi dinegeri ini, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masih saja terancam. Namun, seiring berjalannya waktu buah dari reformasi ini masih belum terasa secara nyata. Seperti yang diketahui, kebebasan berpendapat dan berekpresi ini telah disuarakan tak hanya sekali saja.

Saat ini banyak informasi yang dapat kita temukan diberbagai media mengenai hak kebebasan berpendapat yang sangat dibatasi. Salah satu contoh, yaitu mengenai pembatalan diskusi yang membahas tentang masalah kepemimpinan Presiden Joko Widodo disebuah kampus di Yogyakarta. Dan juga pembatalan diskusi itu disebabkan oleh adanya ancaman dan intimidasi.

Ismail Hanani selaku Direktur Eksekutif Setara Institute, menanggapi intimidasi terhadap kegiatan diskusi mahasiswa difakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ismail meminta agar pemerintah mengambil sikap atas tindakan mengintimidasi warga yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Setara Institute pada tahun 2019 menunjukkan bahwa skor untuk kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat selama pemerintahan Jokowi (2014-2019) hanya 1,9 dengan skala 1-7.

Rendahnya skor untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat ini didukung oleh data pelanggaran yang serius, seperti 204 peristiwa kriminalisasi individu, pemblokiran 32 media online, 961.456 pemblokiran situs internet dan akun media sosial. Kemudian, tujuh pembubaran diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya tujuh warga negara.

Sejak 28 Agustus 2008, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) yang merupakan Badan Hukum Perkumpulan dan terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara telah mencatat sedikitnya 217 laporan pidana lewat amunisi pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdapat 30-an lebih aktivis yang dijerat dengan pasal karet, 28 diantaranya terjadi pada 2014. Kelompok aktivis yang paling rentan dipidana adalah aktivis antikorupsi, aktivis lingkungan, dan jurnalis.

Dengan begitu, hal ini menarik untuk dibahas lebih lanjut. Mengapa kebebasan berpendapat dan berekspresi didepan khalayak justru dikatakan dengan dalih menimbulkan keresahan bagi masyarakat? Dan mengapa kita wajib membela kebebasan berpendapat serta bereksepresi?


Penjaminan Hak Atas Kebebasan

Apa itu kebebasan berekspresi? Kebebasan berekspresi atau freedom of expression merupakan salah satu bagian dari hak setiap individu yang telah dijamin secara konstitusi. Kebebasan berekspresi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang memuat unsur-unsur atau karakteristik dari sikap ekspresif yang meliputi komunikasi, informasi, dan pengaruh (Guinn, 2005).

Kebebasan untuk berpendapat di Indonesia telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dan untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi dijelaskan bahwa, hak individual sekaligus kolektif ini memungkinkan setiap orang mempunyai kesempatan dalam menyampaikan, mencari, menerima dan membagikan berbagai macam informasi yang dapat mengembangkan dan mengekspresikan opini atau pandangan mereka dengan cara yang dapat dikatakan tepat. Meskipun hak berpendapat dan berekspresi dianggap tidak semendasar hak atas hidup, hak beragama, hak bebas dari penyiksaan, namun hak ini selalu menjadi pengawal hak-hak dasar tersebut.

Dalam Pasal 19 (Deklarasi Universal HAM) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Pada tingkat nasional, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dengan membuat banyak regulasi mengenai hak asasi menusia. Dan juga ditandai dengan lahirnya kebijakan dan produk hukum yang di tuangkan dalam TAP MPR No.XVII/1998, mengenai hak asasi manusia. Tetapi, pada kenyataannya kebijakan yang telah dibuat oleh negara dalam rangka perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan atau reputasi memiliki sejumlah persoalan yang masih membelenggu kemerdekaan berekspresi.

Praktik hukum pidana dalam tindak pidana penghinaanpun masih digunakan secara masif. Buktinya beberapa jurnalis masih sering dilaporkan kembali karena dianggap telah melakukan penghinaan dalam pemberitaan. Hingga sekarang banyak para aktivis maupun pelapor korupsi dipidanakan dengan alasan pencemaran nama baik. Bahkan masyarakat umum juga dapat dijadikan tersangka dengan lahirnya UU ITE hanya karena mengekspresikan pendapat mereka dimuka umum.

Di Indonesia sendiripun sangat tidak kekurangan aturan untuk menjamin kebebasan dalam berpendapat maupun berekspresi dimuka umum, hanya saja implementasi ini justru sangat jauh dari harapan. Pemerintah pun terkesan membiarkan peristiwa tersebut terjadi tanpa adanya tindakan yang tegas.


Menyuarakan Jalan Menyingkap Kebenaran

Belakangan ini diskriminasi dan intimidasi terus meluas dikalangan masyarakat yang ingin mengekspresikan pendapat, begitupun juga para aktivis HAM. Diskriminasi ini merupakan pembatasan ataupun pelecehan yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung dan mengakibatkan penyimpangan HAM serta kebebasan dasar dalam kehidupan individual maupun kolektif.

Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE secara keliru merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Karena pada dasarnya UU dibuat untuk melindungi rakyat tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun jabatan. Tetapi pada kenyataannya pasal dalam UU ini lebih sering dijadikan bahan untuk melindungi kekuasan dan membela bagi mereka yang menduduki jabatan tertentu.

Adapun alasan yang dapat dikemukakan dalam mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu soal upaya untuk mencapai suatu kebenaran. Mengapa demikian? Karena kebenaran merupakan sudut pandang manusia tentang kenyataan. Semakin besar prespektif yang dikemukakan tentang kenyataan, semakin besar pula kemungkinan kebenaran akan terkuak. Sebaliknya, semakin kecil prespektif yang dikemukakan, maka kebenaran yang terungkap pun akan sangat terbatas.

Dalam teori Jurgen Habermas yang terdapat dalam buku “Krisis Legitimasi” (Qalam, 2004), yang menjelaskan bahwa pentingnya mendesak pembenaran dalam sebuah kebijakan untuk masyarakat. Habermas juga mengatakan, bahwa suatu kebijakan akan semakin legitim jika prosesnya mementingkan kemampuan yang rasional, transparansi kepada permeriksaan masyarakat, serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Artinya, dalam situasi tersebut Habermas mangandaikan adanya kontribusi masyarakat yang luas dan mengkritisi suatu pemerintahan yang berjalan berdasarkan kepentingan individu.

Diakhir tulisan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang wajib kita pertahankan, agar kita dapat memiliki jalan yang cukup untuk mengungkap kebenaran. Karena disaat seseorang di bungkam, tandanya kebenaran telah tertutup.

Maka dari itu, negara ini membutuhkan generasi muda yang aktif, kreatif, dan produktif. Semakin banyak opini positif yang diberikan kepada masyarakat, maka dapat pula membentuk perubahan yang baik bagi masyarakat luas. Masyarakat juga akan lebih baik dalam mengenal maupun memilah isu, dan tentunya anak muda Indonesia akan lebih pandai dalam berpendapat. Inilah pentingnya mengapa kita wajib membela kebebasan berpendapat dan bereksepresi di Indonesia.


Sumber:

1.Tim Elsam. 2013. Buku Saku Kebebasan Berekspresi Di Internet. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
2.Tim Kontras. 2009. Panduan Untuk Pekerja HAM. Jakarta: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. (Kontras)


Ditulis oleh:

Rifaldi Mamonto



No comments