Lompat ke isi

Bulu Sipong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Situs Cagar Budaya Bulu Sipong
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Lukisan prasejarah di Situs Bulu Sipong
Cagar budaya Indonesia
PeringkatKabupaten
KategoriSitus
Lokasi
keberadaan
Dusun Tangaparang,[1] Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Tanggal SK10 Januari 2018[2]
Pemilik Indonesia
PengelolaDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros

Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan
Wisata Prasejarah dan Purbakala
Situs Bulu Sipong
Informasi
Lokasi
Negara  Indonesia
Pemilik
Pembukaan Setiap hari pukul 08.00–16.00 WITA
Jenis objek wisata Edukasi arkeologi dan gua prasejarah

Bulu Sipong (Lontara: ᨅᨘᨒᨘ ᨔᨗᨄᨚ , transliterasi: Bulu Sipong ) adalah situs arkeologi dan berstatus cagar budaya di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. Di situs ini ada tiga gua prasejarah terkenal, yaitu Leang Bulu Sipong I, Leang Bulu Sipong II, dan Leang Bulu Sipong III.[1] Gua-gua ini terletak pada titik koordinat 04°58'33" LS dan 119°36'57" BT. Secara wilayah administratif, gua-gua ini terletak di wilayah Dusun Tangaparang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.[1] Di dalam Leang Bulu Sipong I terdapat lukisan telapak tangan dan perahu yang diatasnya terdapat lukisan manusia dengan berbagai aktivitas seperti mendayung dan memegang tombak dan didalam Leang Bulu Sipong II terdapat lukisan dinding gua berbentuk ikan dan telapak tangan, alat batu, dan cangkang mollusca. Situs Bulu Sipong ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros pada 10 Januari 2018.[2] Penetapan situs menjadi cagar budaya berdasarkan SK Bupati Maros.[2] Hal ini juga sudah berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[2] Sebelumnya, terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian kelayakan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros.[2] Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah memiliki dasar hukum untuk mengelola, melestarikan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Galeri foto

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Bakri, Muhammad (28 Desember 2017). "Inilah Lukisan Purbakala di Gua Maros, Sulawesi Selatan". travel.detik.com. Diakses tanggal 24 April 2021. 
  2. ^ a b c d e f Lempe, Ansar (10 Januari 2018). "Enam Situs Purbakala Maros Ditetapkan sebagai Cagar Budaya". makassar.tribunnews.com. Diakses tanggal 24 April 2021.