Lompat ke isi

Daftar Gubernur Sulawesi Tenggara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gubernur Sulawesi Tenggara
Petahana
Andap Budhi Revianto
Penjabat

sejak 5 September 2023
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
KediamanRumah Dinas Gubernur Sulawesi Tenggara
Masa jabatan5 tahun; dapat diperpanjang sekali
Pejabat perdanaJan Wayong
Dibentuk27 April 1964; 60 tahun lalu (1964-04-27)
WakilWakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Situs webSitus web resmi

Sulawesi Tenggara merupakan sebuah provinsi yang dimekarkan dari Sulawesi Selatan Tenggara (Sulselra) dan dipimpin oleh seorang kepala daerah yang biasa disebut Gubernur. Pada 1964, Sulawesi Selatan Tenggara dimekarkan menjadi dua provinsi, yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Wilayah kekuasaan jabatan ini mencakup Sulawesi Tenggara Secara historis, Gubernur Sulawesi Tenggara pernah dijabat oleh pejabat dari kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terutama pada awal berdirinya Sulawesi Tenggara hingga masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam membantu tugas kegubernuran dan menyelaraskan kebijakan daerah, maka Gubernur Sulawesi Tenggara dibantu oleh wakil gubernur yang terpilih bersama dengan gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah.

Berikut merupakan daftar Gubernur Sulawesi Tenggara secara definitif sejak tahun 1964.[1][2]

Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor urut Gubernur Potret Partai Awal Akhir Masa jabatan Periode Wakil Ref.
1   Jan Wayong Independen 27 April 1964 18 Juli 1965 1 tahun, 82 hari I
(1965)
Lowong
2 Laode Hadi Independen 28 Juli 1965 5 Oktober 1966 1 tahun, 69 hari II
(1965)
Jacob Silondae
Konggoasa
3   Eddy Sabara
(1927–1995)
ABRIAngkatan Darat 24 April 1967 23 Juni 1978 11 tahun, 60 hari III
(1967)
Lowong
4   Abdullah Silondae
(1928–1981)
Independen 23 Juni 1978 1981 2–3 tahun IV
(1978)
[ket. 1]
5 Alala
(1937–2003)
Independen 23 September 1982 23 September 1987 5 tahun, 0 hari V
(1982)
Zainal Arifin Sugianto
23 September 1987 23 Desember 1992 5 tahun, 91 hari VI
(1987)
6 Laode Kaimoeddin
(1935–2009)
Independen 23 Desember 1992 23 Desember 1997 5 tahun, 0 hari VII
(1992)
D. Muhiddin
23 Desember 1997 18 Januari 2003 5 tahun, 26 hari VIII
(1997)
Hoesein Effendy [ket. 2]
7   Ali Mazi
(lahir 1961)
Golkar 18 Januari 2003 18 Januari 2008 5 tahun, 0 hari IX
(2003)
Yusran A. Silondae [ket. 3]
8 Nur Alam
(lahir 1967)
PAN 18 Februari 2008 18 Februari 2013 5 tahun, 0 hari X
(2008)
Saleh Lasata
18 Februari 2013 18 Februari 2018[a] 5 tahun, 0 hari XI
(2013)
(7)   Ali Mazi
(lahir 1961)
NasDem 5 September 2018 5 September 2023 5 tahun, 0 hari XII
(2018)
Lukman Abunawas
Catatan
  1. ^ Berstatus non-aktif dari 6 Juli 2017 hingga 18 Februari 2018, jabatan diisi oleh Pelaksana Tugas Saleh Lasata[4]
Keterangan
  1. ^ Meninggal dunia saat menjabat
  2. ^ Masa jabatan diperpanjang akibat terjadinya kerusuhan pasca pemilihan Gubernur
  3. ^ Diaktifkan kembali melalui Keppres N.059/P/2007 pada jabatannya semula sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuktikan bahwa Ali Mazi tidak pernah berbohong kepada publik dan masyarakat Sultra[3]

Pengganti sementara

[sunting | sunting sumber]

Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Potret Gubernur Partai Awal Akhir Durasi Periode Definitif Ref.
Tim Panca Tunggal 5 Oktober 1966 19 Oktober 1966 14 hari Transisi
Eddy Sabara
(Penjabat)
ABRIAngkatan Darat 19 Oktober 1966 1 April 1967 164 hari
1 April 1967 24 April 1967 23 hari
1981 23 September 1982 0–1 tahun
Yusran A. Silondae
(Pelaksana Tugas)
Independen 2006 2007 0–1 tahun IX Ali Mazi
Zainal Abidin
(Pelaksana Harian)
Non Partisan 18 Januari 2008 18 Februari 2008 31 hari Transisi
Saleh Lasata
(Pelaksana Tugas)
PAN 6 Juli 2017 18 Februari 2018 227 hari XI Nur Alam [5]
Teguh Setyabudi
(Penjabat)
Non Partisan 18 Februari 2018 5 September 2018 229 hari Transisi [6]
Andap Budhi Revianto
(Penjabat)
Non Partisan 5 September 2023 Petahana 1 tahun, 66 hari

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Indonesian Provinces". World Statesmen. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-16. Diakses tanggal 9 Maret 2016. 
  2. ^ "Sejarah Sultra". Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-16. Diakses tanggal 15 Oktober 2017. 
  3. ^ "Ali Mazi Terbukti Tidak Bohong". Merdeka.com. 28 Juli 2007. Diakses tanggal 13 September 2018. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ "Mendagri Tunjuk Saleh Lasata Plt Gubernur Sultra". sultra.antaranews.com. 6 Juli 2017. Diakses tanggal 27 Juni 2024. 
  5. ^ "Nur Alam Ditahan KPK, Mendagri Beri Surat Tugas Plt ke Wagub Sultra". detik.com. 6 Juli 2017. Diakses tanggal 27 Juni 2024. 
  6. ^ "Teguh Setyabudi Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Sultra". Kementerian Dalam Negeri. 19 Februari 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-01. Diakses tanggal 1 Maret 2018.