Lompat ke isi

Girian, Bitung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Girian
Peta lokasi Kecamatan Girian
Peta lokasi Kecamatan Girian
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KotaBitung
Kode Kemendagri71.72.06 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7172012 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan7
Peta
PetaKoordinat: 1°26′58.68780″N 125°7′59.21191″E / 1.4496355000°N 125.1331144194°E / 1.4496355000; 125.1331144194


Girian adalah salah satu kecamatan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Indonesia. Pembentukan Kecamatan Girian pada tahun 2007 dari hasil pemekaran Kecamatan Matuari. Pada tahun 2022, wilayah Kecamatan Girian terletak di daratan Pulau Sulawesi seluas 513,80 Ha yang terdiri dari 7 kelurahan, 39 lingkungan dan 131 rukun tetangga.

Pada tahun 2010, jumlah penduduk Kecamatan Girian hampir mencapai 28 ribu jiwa. Lalu pada tahun 2022, jumlah penduduknya mencapai 38 ribu jiwa. Kecamatan Girian rawan terkena bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami, serta bencana sosial berupa rawan narkoba.

Kecamatan Girian terbentuk sebagai hasil pemekeran Kecamatan Matuari melalui Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2007.[1] Ketika terbentuk, wilayah Kecamatan Girian terdiri dari tujuh kelurahan yakni Girian Atas, Girian Weru I, Girian Weru II, Girian Indah, Girian Permai, Girian Bawah dan Wangurer. Pusat pemerintahan Kecamatan Girian ditetapkan berada di Girian Weru II.[2]

Wilayah administratif

[sunting | sunting sumber]

Girian berstatus sebagai salah satu kecamatan di Kota Bitung.[3] Wilayah Kecamatan Girian terletak di daratan Pulau Sulawesi yang menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.[4] Luas wilayah Kecamatan Girian pada tahun 2022 adalah 513,80 Ha. Wilayah Kecamatan Girian terbagi menjadi 7 kelurahan, 39 lingkungan dan 131 rukun tetangga.[5]

Sensus Penduduk Indonesia 2010 mencatat bahwa jumlah penduduk di Kecamatan Girian sebanyak 27.831 jiwa. Sebanyak 14.212 jiwa merupakan laki-laki dan sebanyak 13.619 jiwa merupakan perempuan.[6] Pada tahun 2022, jumlah penduduk di Kecamatan Girian menjadi yang terbanyak ketiga di Kota Bitung setelah Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari. Jumlah penduduk di Kecamatan Girian menjadi 38.187 jiwa (16,79%), sedangkan Kecamatan Maesa sebanyak  40.088 jiwa (17,63%) dan Kecamatan Matuari sebanyak 38.823 (17,07%).[7]

Fasilitas publik

[sunting | sunting sumber]

Kondisi jalan di Kecamatan Girian secara umum dalam kondisi baik pada tahun 2010. Jalan yang mengalami rusak berat hanya sekitar 5%.[8]

Risiko bencana

[sunting | sunting sumber]

Bencana alam

[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Girian memiliki beberapa desa yang memiliki risiko bencana gempa bumi pada tingkatan sedang dan tinggi. Desa-desa dengan risiko bencana gempa bumi dengan tingkat tinggi meliputi Girian Weru I dan Girian Bawah. Sedangkan desa-desa dengan risiko bencana gempa bumi dengan tingkat sedang meliputi Wangurer, Girian Indah, Girian Weru Dua, Girian Atas, dan Girian Permai.[9] Sementara itu, dua desa di Kecamatan Girian yang terletak dekat dengan Selat Lembeh memiliki risiko bencana tsunami dengan kelas bahaya yang tinggi. Kedua desa ini ialah Girian Bawah dan Wangurer.[10]

Bencana sosial

[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Girian merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Utara yang menjadi kawasan rawan narkoba.[11]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Walikota Bitung (1 Oktober 2007). "Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama, Pemekaran serta Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bitung" (PDF)" (PDF). Lembaran Daerah Kota Bitung. Pasal 8. 
  2. ^ Walikota Bitung (1 Oktober 2007). "Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama, Pemekaran serta Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bitung" (PDF). Lembaran Daerah Kota Bitung. Bab X Pasal 21 Ayat (3). 
  3. ^ Mubarak, M. R., Ponimin, dan Traindaru, Y. W. (2022). Dameani, T., dan Utomo, Z. P., ed. Master File Desa Provinsi Sulawesi Utara 2022. Manado: BPS Provinsi Sulawesi Utara. hlm. 169. ISSN 2716-4276. 
  4. ^ Kojongian, Iten I. (2021). "Ditegur Mendagri Petahana Klarifikasi". Dalam Momongan, Y. Y., dkk. Menjaga Integritas Pencalonan: Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sulawesi Utara (PDF). Manado: KPU Provinsi Sulawesi Utara. hlm. 115. ISBN 978-623-6183-21-2. 
  5. ^ Mantiri dan Honandar 2023, hlm. 4.
  6. ^ Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan (2010). Penduduk Indonesia Menurut Kabupaten/Kota dan Kecamatan Sensus Penduduk 2010 (PDF). Jakarta: Badan Pusat Statistik. hlm. 164. ISBN 978-979-064-171-6. 
  7. ^ Mantiri dan Honandar 2023, hlm. 3.
  8. ^ Pujriyani, D. W., dkk. (2015). "Penataan Pertanahan dalam Konteks Penanaman Investasi di Pulau Lembeh". Dalam Pujriyani, D. W., dan Puri, W. H. Penataan dan Pengelolaan Pertanahan yang Mensejahterakan Masyarakat (Hasil Penelitian Strategis PPPM-STPN) 2014 (PDF). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. hlm. 80. ISBN 602-7894-22-9. 
  9. ^ Rahmania 2019, hlm. 99.
  10. ^ Rahmania 2019, hlm. 101.
  11. ^ Indonesia Drugs Report Tahun 2019 (PDF) (dalam bahasa Inggris). Jakarta: Research, Data and Information Center National Narcotics Board. 2019. hlm. 92. ISBN 978-602-74498-5-5. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]