Daftar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦝꦌꦫꦃꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ | |
---|---|
Gelar | Ingkang Sinuwun Sri Sultan (ISSS) |
Kediaman | Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat |
Masa jabatan | 5 tahun, diperpanjang sampai seumur hidup |
Dibentuk | 4 Maret 1950 |
Pejabat pertama | Hamengkubuwana IX |
Situs web | Situs Resmi Pemda DIY |
Sesuai dengan tradisi[1] dan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (bahasa Jawa: ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦝꦌꦫꦃꦆꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ[2]) adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden[3] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu,[4] pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun daftar Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut:
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta | ||||||||
No. | Foto | Gubernur | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Masa | Keterangan | Wakil | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Sri Sultan Hamengkubuwono IX | 4 Maret 1950 | 3 Oktober 1988 | 1 | [ket. 1] | KGPAA Paku Alam VIII | ||
2 | Paku Alam VIII | 3 Oktober 1988[a] | 11 September 1998 | 2 | [ket. 2] [ket. 3] |
Lowong | ||
3 | Sri Sultan Hamengkubuwono X | 3 Oktober 1998 | 9 Oktober 2003 | 3 | [ket. 4] | |||
9 Oktober 2003 | 9 Oktober 2008 | 4 | [ket. 5] | KGPAA Paku Alam IX (2003–15) KGPAA Paku Alam X (2016–) | ||||
9 Oktober 2008 | 9 Oktober 2011 | [ket. 6] | ||||||
9 Oktober 2011 | 9 Oktober 2012 | [ket. 7] | ||||||
10 Oktober 2012 | 10 Oktober 2017 | 5 | [ket. 8] | |||||
10 Oktober 2017 | 10 Oktober 2022 | 6 | ||||||
10 Oktober 2022 | Petahana | 7 |
- Keterangan
- ^ Ia menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-2 periode 24 Maret 1973 sampai 23 Maret 1978
- ^ Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur
- ^ Masa jabatan seumur hidup,
pegawai negara dengan NIP 010064150 - ^ Masa jabatan pertama.
- ^ Masa jabatan kedua.
- ^ Perpanjangan masa jabatan kedua
- ^ Perpanjangan kedua masa jabatan kedua
- ^ Masa jabatan ketiga.[5]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Merujuk pada Piagam Penetapan Presiden Soekarno Tahun 1945, UU 22/1948 (UU RI Yogyakarta), UU 3/1950 (UU RI Yogyakarta), UU 1/1957; UU 18/1965; dan UU 5/1974
- ^ Aksara Jawa berdasarkan Pergub DIY No. 70/2019
- ^ bukan dipilih
- ^ dinasti/keluarga kerajaan (bersifat turun temurun/ascribed status)
- ^ Karena masa jabatan kedua yang diperpanjang telah habis pada tanggal 10 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk M. Ichsan, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sampai Gubernur mengucapkan dilantik Presiden Indonesia
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaHB9