Lompat ke isi

Karma

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hukum Karma)

Karma (bahasa Sanskerta: कर्म Karma.ogg) adalah konsep "aksi" atau "perbuatan" yang dalam agama Hindu dan agama Buddha dipahami sebagai sesuatu yang menyebabkan seluruh siklus kausalitas (yaitu, siklus yang disebut "samsara"). Konsep ini berasal dari India kuno dan dijaga kelestariannya di filsafat Hindu, Jain, Sikh dan Buddhisme.[1] Dalam konsep "karma", semua yang dialami manusia adalah hasil dari tindakan kehidupan masa lalu dan sekarang. Efek karma dari semua perbuatan dipandang sebagai aktif membentuk masa lalu, sekarang, dan pengalaman masa depan. Hasil atau 'buah' dari tindakan disebut karmaphala.[2]

Karena pengertian karma adalah pengumpulan efek-efek (akibat) tindakan/perilaku/sikap dari kehidupan yang lampau dan yang menentukan nasib saat ini, maka karma berkaitan erat dengan kelahiran kembali (reinkarnasi). Segala tindakan/perilaku/sikap baik maupun buruk seseorang saat ini juga akan membentuk karma seseorang di kehidupan berikutnya.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ The Manual of Life - Karma[pranala nonaktif permanen], Parvesh Singla, section 1. books.google.com
  2. ^ A Dictionary of Some Theosophical Terms, Powis Hoult, 1910, hal.67.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]