Pulau Ligitan
Julukan: Pulau indo | |
---|---|
Geografi | |
Koordinat | 4°9′0″N 118°53′0″E / 4.15000°N 118.88333°E |
Pemerintahan | |
Negara | Malaysia |
Negara bagian | Sabah |
Ligitan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah, Malaysia. Pulau yang terletak 34 km (21 mil) dari pantai daratan Sabah dan 93 km (57,6 mil) dari pantai Pulau Sebatik diujung timur laut pulau Kalimantan ini luasnya 7,9 Ha.
Pulau ini dari sejarahnya merupakan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 oleh Mahkamah Internasional.
Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari Kesultanan Sulu hingga Inggris dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, Belanda, kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription.[1]
Akhirnya, dengan pertimbangan effectivities Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini dengan baik sehingga pulau ini diserahkan pada Malaysia akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.[2][3][4] dan menjadi terkenal karena keindahan alamnya. Selain itu di pulau ini juga masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ O.C. Kaligis & Associates, Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah, 2003 ISBN 979-96592-7-2
- ^ Energy Security and Southeast Asia: The Impact on Maritime Boundary and Territorial Disputes. Harvard Asia Quarterly. Fall 2005.
- ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/7700.pdf Diarsipkan 2013-08-22 di Wayback Machine. Judgment of 23 October 2001
- ^ http://www.icj-cij.org/docket/files/102/10570.pdf Diarsipkan 2012-01-18 di Wayback Machine. Judgment of 17 December 2002
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]