Satuan Kerja Perangkat Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik pada lingkup pekerjaan yang dipimpinnya. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Ke dalam SKPD termasuk Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, atau satuan lainnya yang setingkat.
Beberapa istilah yang hampir sama dalam pengelolaan keuangan daerah adalah PPK, PPK-SKPD dan PPTK yang memiliki fungsi dan tugas yang berada. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Memiliki tugas pokok berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah antara lain: penetapan rencana pengadaan barang/jasa; menerbitkan surat penunjukan pemenang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan mempersiapkan, menandatangani kontrak kerjan antara pemerintah dengan penyedia Kontraktor dan konsultan. Selanjutnya PPTK merupakan singkatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat pada satuan kerja SKPD yang melaksanakan sati atau beberapa kegiatan program proyek sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna anggaran. SKPD pungsinya penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat satuan kerja SKPD, fungsi PPTK di atur dalam PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006 pasal 12 ayat 5 dan 6 yaitu pengendalian pelaksanaan kegiatan. pelaporan perogres kemajuan pelaksanaan kegiatan dan menyusun dokumen Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan kegiatan.