Lompat ke isi

Samuel von Pufendorf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Samuel von Pufendorf

Samuel von Pufendorf (lahir tanggal 8 Januari 1632 di Dorfchemnitz - meninggal 13 Oktober 1694 di Berlin) adalah seorang sejarawan, pakar hukum, dan filsuf berbahasa Jerman yang dikenal akan gagasan hukum kodratnya.[1]

Pufendorf hidup pada periode setelah disepakatinya Perdamaian Westfalen. Pada masa tersebut, Kekaisaran Romawi Suci tengah menghadapi tiga masalah besar: masalah luar negeri karena negeri tersebut harus mempertahankan diri dari rongrongan Prancis, Belanda, Inggris, dan Kesultanan Utsmaniyah; masalah dalam negeri karena negeri tersebut harus mengupayakan perbaikan hubungan antara negara-negara anggota (Austria, Bayern, Pfalz, Sachsen, Brandeburg); dan masalah ketiga adalah masalah agama karena Kekaisaran Romawi Suci harus memastikan bahwa tidak akan terjadi perang agama antara Katolik dengan Protestan.

Salah satu tujuan Pufendorf dalam menulis adalah untuk menghindari konflik. Untuk itu, ia mengembangkan gagasan hukum kodrat yang ia sebut "protestan". Ia juga banyak menulis tentang sejarah, khususnya sejarah Swedia, Kekaisaran Romawi Suci, dan hubungan antara negara dengan gereja. Ia juga menulis tentang toleransi bergama. Ia menulis dengan gaya yang mudah dipahami, sehingga ia sangat berpengaruh pada abad ke-18. Jean-Jacques Rousseau dipengaruhi oleh terjemahan karya Pufendorf yang dibuat oleh Jean Barbeyrac, dan pemikiran Pufendorf juga memengaruhi perumusan Undang-undang Dasar Amerika Serikat tahun 1787.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Seidler, Michael (2018). Zalta, Edward N., ed. The Stanford Encyclopedia of Philosophy (edisi ke-2018). Metaphysics Research Lab, Stanford University.