Berita Tanjabtim
Kepala Desa Terpilih di Tanjung Jabung Timur Segera Dilantik Akhir Desember
Sebanyak 45 kepala desa terpilih di kabupaten Tanjung Jabung Timur di tahun 2022 ini, direncakan akan dilantik pada 23 dan 24 Desember mendatang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 45 kepala desa terpilih di kabupaten Tanjung Jabung Timur di tahun 2022 ini, direncakan akan dilantik pada 23 dan 24 Desember mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan Kepala Desa terpilih agar sesegera mungkin untuk bisa menyiapkan pakaian beserta atribut pelantikan.
"Ditakutkan kalau persiapannya pas dekat-dekat pelantikan, ketersediaan pakaian dan atributnya terbatas, sehingga Kepala Desanya kesulitan untuk mencarinya. Apalagi daerah lain juga persiapan pelantikan Kepala Desa juga, karena baru lepas pemilihan," kata Mariontoni, Rabu (9/11/2022).
Dia menerangkan, untuk teknis pelantikan akan dilakukan di 11 kecamatan secara bergantian dengan waktu selama Dua hari yang dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Tanjabtim.
Pembagian wilayah sudah dijadwalkan dan tinggal menunggu saja hari pelaksanaannya.
"Kita tunggu saja pelaksanaanya nanti. Intinya pelantikan diselesaikan selama Dua hari sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa yang lama, jadi tidak ada kekosongan jabatan setelah Pilkades," terangnya.
Ia berharap dari mulai persiapan hingga dengan pelaksanaan, pelantikan 45 Kepala Desa nantinya bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses tanpa ada kendala apapun dan Kepala Desa yang akan dilantik nantinya dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya.
"Jangan ada yang menyimpang dari ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BMKG Jambi Ingatkan Waspada Bencana Hidrometerologi Basah
Baca juga: Timeline Kasus Ferdy Sambo: Terungkapnya Pembunuhan, Penetapan Tersangka, Sidang Hingga Kesaksian
Baca juga: Seluruh Partai yang Diverifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat Lanjut ke Verfak Perbaikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.