Hambali

Masih Ingat Hambali, Otak Bom Bali 2002? 18 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Nasibnya Kini

Encep Nurjaman alias Hambali merupakan otak pengeboman di Bom Bali 1 dan Bom Hotel JW Marriott. kabarnya usai 18 tahun mendekam di Penjara Guantanamo

Editor: Sakinah Sudin
Metrotvnews
Masih ingat Hambali otak Bom Bali 1 pada 2002? Begini kabarnya usai 18 tahun mendekam di penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Hambali  otak pengeboman Bom Bali 1 dan Bom Hotel JW Marriott Jakarta?

Begini kabarnya usai 18 tahun mendekam di Penjara Guantanamo.

Ya, Encep Nurjaman alias Hambali merupakan otak pengeboman di Bom Bali 1 dan Bom Hotel JW Marriott Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, pengeboman Bali 2002 atau disebut Bom Bali 1 adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Sementara itu, pengeboman Hotel JW Marriott Jakarta tahun 2003 adalah peristiwa ledakan bom di hotel JW Mariott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia pada pukul 12:45 dan 12:55 WIB, Selasa (5/8/2003).

Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 7462 ZN yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani.

Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang.

Encep Nurjaman alias Hambali merupakan otak dari aksi pengeboman tersebut.

Bagaimana kabar Hambali kini?

Setelah 18 tahun berada di dalam penjara Teluk Guantanamo, kejaksaan Amerika Serikat mengajukan kasus Hambali ke pengadilan, Selasa (31/8/2021).

Al Jazeera tidak menyebut di kota mana pembom yang juga dikenal dengan nama Riduan bin Isomudin akan diadili.

Encep Nurjaman akan menghadapi komisi militer atas tuduhan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, terorisme dan konspirasi.      

Selain Hambali, dua anggotanya yang berasal dari Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, juga akan ikut diadili.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved