Pergi ke kandungan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Intisari agensi
Ibu pejabat
6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361Koordinat: 6°10′28″S 106°50′1″E / 6.17444°S 106.83361°E / -6.17444; 106.83361
Menteri bertanggungjawab

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkatkan sebagai Kemlu RI; dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu) adalah sebuah badan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri RI merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian-Kementerian Dalam Negeri dan Pertahanan) dalam Indonesia yang disebutkan secara terangan atau "eksplisit" dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bersifat tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden Indonesia Penipuan Correction Pintu Crypto Aplikasi Crypto (valas) ke bank, ATM Maintenance

  • Satosi Nakamoto
  • system Jaringan 1 0 Dan sinyal digital Crypto (Eth) IDR bursa Efek Sistem Kerja Mesin ATM (Valas) Energy Teknology
  • Seputar Crypto Dan Blockchain siaran '''CNBC'''

Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (disingkatkan dalam Indonesia sebagai MenLu); penjawat ini bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan jika kedua-dua Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1] Jawatan menteri ini dipegang Sugiono serta timbalannya Retno Marsudi sejak tanggal 21 Oktober 2024 setelah diberi perakuan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada tanggal 19 Ogos 1945 setelah Indonesia diisytiharkan merdeka daripada jajahan Belanda tanggal 17 Ogos 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (sepertimana mengikut ejaan pra-1972 lama dahulu") dalam Kabinet Presidensial, kabinet pertama yang mentadbir Indonesia. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[2]

  • "Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia"
  • "Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan integrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam Konvensyen Bangsa-Bangsa Bersatu tentang Undang-Undang Laut, meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari Pengakuan internasional thd Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.[3]

Peringkat dwihala

[sunting | sunting sumber]

Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama secara dua hala dengan 162 (seratus enam puluh dua) negara serta satu wilayah khusus yang tidak memerintah diri sendiri (non-self governing territory). Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan terdiri dari Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan Dan Asia Tengah, rantau-rantau Amerika (Utara, Tengah dan Selatan) serta Kepulauan Caribbean , Eropa Barat dan Eropa Tengah dan Eropa Timur.

Dalam organisasi Kemlu, untuk menjalankan kegiatan diplomasi bilateral dan menganalisis kawasan dunia ini terdapat beberapa Direktorat Jenderal sebagai pelaksana utama menteri, yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. Untuk menjalani analisis kebijakan politik luar negeri, Kemlu mempunyai unsur pendukung menteri yaitu Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) dulunya ("Pusat Penelitian dan Pengembangan Deplu" disingkat Litbang Deplu), kini mempunyai dua pusat pengkajian kebijakan kawasan, yaitu pusat pengkajian untuk kawasan Amerika Eropa (P3K2 Amerop) dan pusat pengkajian untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf).

Hubungan pelbagai hala

[sunting | sunting sumber]

Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan antarabangsa melalui penglibatan atau keanggotaan dalam pertubuhan dunia lain termasuk melalui OIC, ANRPC, Colombo Plan, D-8, G-15, NAM, G-77 and China, South – South Cooperation, South Centre dan WTO (Tourism).

Dalam diplomasi Multilateral, Indonesia juga telah melibatkan diri secara aktifnya dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban dunia dengan keterlibatanya dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Pada 1 Mei 2019, Indonesia juga telah resmi dipilih sebagai ketua Dewan Keamanaan PBB.[4] Didalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral.

Peringkat rantau

[sunting | sunting sumber]

Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional terdiri dari ARF, ACD, AMED, APEC, ASEM, BIMP-EAGA, CTI, FEALAC, IOR-ARC, IOR-ARC, IMT-GT, NAASP, PIF dan SwPD sedangkan dengan Uni Eropa melalui antara lain PCA, CSP dan NIP

Peringkat antarabangsa

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional antara lain FAO, UNHCR UNCTAD, UNIDO serta WTO

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 2 Tahun 2016[5], susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
  11. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  12. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
  14. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  15. Staf Ahli Bidang Manajemen;
  16. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
  17. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan;
  18. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.

Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 132 perwakilan yang terdiri dari 99 Kedutaan Besar, 3 Perutusan Tetap (untuk PBB di New York dan Jenewa, serta Perutusan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta) serta 33 Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul Kehormatan.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    • Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
    • Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963Persetujuan Linggarjati
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ "Perkembangan Departemen Luar Negeri". Diarkibkan daripada yang asal pada 2009-10-16. Dicapai pada 2019-06-11.
  3. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara[pautan mati kekal]
  4. ^ http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/29/1-mei-2019-indonesia-resmi-jadi-ketua-dewan-keamanan-pbb
  5. ^ Peraturan Menteri Luar Negeri No. 2 Tahun 2016

Pautan luar

[sunting | sunting sumber]