Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah menetapkan upah minimum pada 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan atau naik sebesar 6,5 persen.
"Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika pada 2025 naik sebesar Rp305.510 dari upah minimum pada 2024," kata Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin di Timika, Kamis.
Sementara upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.130.819 per bulan, meningkat 2,5 persen atau sebesar Rp125.141 dari tahun 2024.
Yonathan menuturkan upah minimum sektoral pertambangan Kabupaten Mimika tahun ini sebesar Rp6 juta per bulan, naik 19,8 persen atau sebesar Rp994.322.
"Upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung mulai pada 1 Januari 2025," ujarnya.
Ia berharap dengan kenaikan UMK, produktivitas kerja dapat meningkat sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.
"Kami juga akan terus memantau penerapan UMK di lapangan untuk memastikan hak pekerja sesuai dengan yang telah ditentukan," tuturnya.