Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Kepahiang Jamin Tidak Bisa Keluar Sertifikat
Pemkab Kepahiang terus berusaha untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan --
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah menerbitkan peraturan daerah yang diantaranya mengatur wilayah lahan pertanian produktif, Pemkab Kepahiang melarang keras para pengembang pemukiman dan perumahan di wilayah Kabupaten Kepahiang untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
Kebijakan ini bagian dari upaya menjaga produktivitas lahan pertanian yang semakin menyempit, akibat banyaknya pengembang yang menjadikan lahan pertanian menjadi perumahan.
Kondisi ini mengakibatkan turunnya komoditas seperti kopi, sayuran hingga beras.
BACA JUGA:Para Pedagang Diminta Waspada, Ini Ada Modus Penipuan Terbaru
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Taufik mengatakan dengan adanya ketegasan Perda tersebut dapat membantu pihaknya melindungi lahan pertanian masyarakat.
"Selama ini, lebih dari 800 hektare lahan pertanian hilang karena alih fungsi yang dilakukan, dan dampak terbesarnya terpaksa hampir seluruh komoditi menurun. Kemudian Kepahiang terpaksa bergantung dari daerah lain untuk memenuhi kebutuhan seperti beras," terang Taufik, Sabtu (18/1).
BACA JUGA:Motorola Hadirkan Moto G Power 2025 dengan Fitur Menarik dan Harga Terjangkau
Dengan adanya perda yang telah mengatur larangan alih fungsi lahan tersebut, Taufik meminta agar masyarakat berhati-hati.
Taufik juga mengatakan untuk lahan pertanian yang kemudian alih fungsi tidak akan bisa diterbitkan sertifikatnya.
BACA JUGA:Terbaru, Honda Cross Cub 50 Tahun 2025 Sudah Masuk Pasar, Segini Harganya
"Dalam Perda RTRW pun telah diatur kawasan mana saja yang masuk zona merah larangan, dan jika tetap dipaksakan maka dipastikan tak bisa bersertifikat," tegas Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: