Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Peradilan Agama adalah terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak (Bahasa Belanda), berasal dari kata godsdienst yang berarti agama, ibadat, keagamaan, dan kata rechtspraak berarti peradilan. Pengertian Peradilan Agama menurut istilah yaitu daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan. 2 Dalam lingkungan masyarakat sering terjadi perkara-perkara yang melibatkan dua pihak atau lebih. Untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut, maka para pihak yang berperkara dapat mengajukan surat gugatan kepada Pengadilan. Para pihak yang hendak berperkara di muka pengadilan, prinsipnya tidak harus diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain. Dalam artian, pemeriksaan perkara di persidangan bisa secara langsung terhadap parapihak, namun apabila dikehendaki oleh pihak yang berperkara dan memang ada alasan untuk itu, maka kehadiran mereka dalam persidangan bisa dikuasakan kepada pihak lain. Dalam HIR, pengaturan mengenai surat kuasa khusus ada di dalam Pasal 123 HIR. 3 Masalah kuasa khusus yang dianggap remeh, sehingga sering pembuatannya dilakukan secara sembarangan. Tidak diperhatikan apakah pembuatannya telah memenuhi syarat yang digariskan ketentuan perundangundangan. Akibatnya, surat kuasa tersebut tidak sah. Dampak yang timbul dari surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat, yaitu surat gugatan tidak sah apabila pihak yang mengajukan dan menandatangi gugatan adalah kuasa 1 berdasarkan surat kuasa tersebut, dan segala proses pemeriksaan tidak sah atas alasan pemeriksaan dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa yang memenuhi syarat. Apabila terjadi hal seperti itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard). Keadaan ini menimbulkan kerugian waktu dan biaya bagi penggugat. Waktu dan biaya terbuang sia-sia tanpa memperoleh hasil penyelesaian positif. Untuk menghindari akibat tersebut, perlu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi. 4 B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan gugatan ? 2. Bagaimana tata cara pembuatan surat kuasa dan gugatan ? 3. Bagaimana contoh surat kuasa dan gugatan ? C. Pembahasan 1. Pengertian Surat Kuasa dan Gugatan Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab 16 Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Prinsip hukum pemberian kuasa yang berkaitan dengan kuasa khusus. 5 Surat kuasa khusus ialah surat kuasa yang dibuat untuk satu perkara tertentu dan untuk satu tingkatan pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. 6 Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi: "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan." Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari: a. Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate). ABDULLAH TRI WAHYUDI, S.Ag., S.H HARTONO b) Surat Kuasa sebagai Penggugat SURAT KUASA NOMOR : 30/SKK/IV/2004 9 Yang bertanda tangan di bawah ini : SURTINI Binti HARJO SEMITO, Kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Sukosari Rt.01/Rw.04 Desa Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo. Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada : ABDULLAH TRI WAHYUDI, S.Ag., S.H., Kewarganegaraan Indonesia, profesi Advokat, yang beralamat di Perum Chrisan Satu Blok B.9 Blulukan Colomadu Karanganyar 57174.
Tiara, 2023
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA Dengan ini disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan memberi kuasa penuh kepada :
Pada hari ini, Kamis, tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas (31-01-2019), menghadap kepada saya, AGUNG NUGRAHA, Sarjana Hukum, Notaris di Tangerang Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini;
F. Precioso Izquierdo y M. T. Marín Torres (eds.), Los arcanos de la memoria familiar. Usos y proyección del pasado en la sociedad española (1650-1850). Madrid, Dykinson, 2024, pp. 231-257.
Journal of Quaternary Science, 2024
Asian Politics and Policy, 2016
Indian Journal of Plant Physiology, 2018
BOZULAN DÜZENE KARŞI FEDA EDİLEN HAYAT, OSMANLI İMPARATORLUĞUNDA İLK PADİŞAH KATLİ SULTAN II. OSMANIN KATLİ, 2023
Research review international Journal of Multidisciplinary
Inform : Jurnal Ilmiah Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, 2021
Vìsnik Žitomirsʹkogo deržavnogo unìversitetu ìmenì Ìvana Franka, 2021
Zakarpatsʹkì fìlologìčnì studìï, 2023
Gewaltkunstwerk exhibition catalogue, Kunsthaus Kristiansand, Norway, 2012
Proceedings of the Royal Society B: Biological Sciences, 2012
Bratislava Medical Journal, 2018
Reproductive Biology and Endocrinology, 2010
Budapest ostromának legendái 1944-1945, 2022
Mathematical Problems in Engineering, 2022
Physical Review B, 2009
Electronic Notes in Theoretical Computer Science, 2011
Scandinavian Journal of Medicine & Science in Sports, 2016
Rewolucja - i co dalejRuchykobiece w poszukiwaniu nowych form polityczności. Raport 2017, 2017