Polres Jakarta Pusat Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan Beromzet Miliaran di Depok
Minggu, 19 Januari 2025 | 00:07 WIBJakarta, Beritasatu.com – Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap pabrik narkotika rumahan jenis bibit sintetis di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, empat tersangka diamankan, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, pabrik narkotika tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar.
"Kami mendapati lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar," kata AKBP Aditya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.
Di lokasi pertama, tim mengamankan TRW dan FJ bersama barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel. Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke rumah kontrakan lain di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, tempat DY diamankan.
Di lokasi kedua, ditemukan barang bukti berupa, 5 kilogram bahan baku bubuk sintetis, 3 bungkus tembakau mentah, peralatan produksi, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
DY mengungkap keterlibatan MS, yang merupakan pembuat utama bibit sintetis. MS diamankan di kawasan Bogor bersama satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
"MS mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu," ujar AKBP Aditya.
Para tersangka menggunakan kontrakan sebagai pabrik narkotika rumahan. Produk mereka dipasarkan melalui jaringan tertentu dan diedarkan ke wilayah Jakarta serta sekitarnya.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat," tegas Kapolsek Metro Tanah Abang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu