Ini Motif Pelaku Bunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Motif Pelaku Bunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung

Senin, 3 Juli 2023 | 14:48 WIB
MM
H
Penulis: Moh. Muajijin | Editor: HE
Polres Tulungagung membeberkan motif pelaku inisial EP membunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung, Senin, 3 Juli 2023.
Polres Tulungagung membeberkan motif pelaku inisial EP membunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung, Senin, 3 Juli 2023. (Beritasatu.com/Mohammad Muajijin)

Tulungagung, Beritasatu.com - Motif pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Suharno dan Ning Nur Rahayu, yang merupakan warga Desa Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya terungkap. 

Pelaku bernama EP alias Glowoh, juga warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dan merupakan kerabat dekat korban Suharno. Setelah menjadi buron selama dua hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati. Korban memiliki hutang sebesar Rp 250 juta, namun ketika ditagih, korban malah mengelak. Pelaku kemudian memukuli korban beberapa kali di wajah, badan, dan kepala hingga korban terjatuh. Setelah korban meninggal, pelaku menyumpal mulut korban dengan sandal dan lakban.

ADVERTISEMENT

"Awalnya, pelaku datang ke rumah korban untuk menagih hutang. Namun, karena korban menolak, pelaku menjadi emosi dan memukulinya beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku menyumpal mulut korban dengan sandal dan lakban, serta mengikat kaki dan tangan korban," kata AKBP Eko Hartanto, Senin (3/7/2023). 

Sementara itu, istri korban, Ning Nur Rahayu, yang mencari suaminya, tidak menemukannya dan tidak merespons saat dihubungi. Istri korban kemudian mencari suaminya ke ruang karaoke. Ketika lampu di ruang karaoke dinyalakan, ia menemukan suaminya sudah tewas.

"Pelaku khawatir istri korban akan berteriak, sehingga ia memukul dengan keras Ning Nur Rahayu hingga korban tersungkur. Pelaku kemudian memukul korban lagi dan membenturkan ke lantai. Selanjutnya, korban juga dililit leher dengan menggunakan kabel mikrofon untuk karaoke," tambah Eko.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga potong tali karet, potongan sandal jepit yang digunakan sebagai penyumpal mulut korban, lakban plastik berwarna cokelat, kabel mikrofon berwarna hitam, dua buah bantal, sprei, dan sarung bantal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





')[0]; return callback ? callback(ret) : ret; }
Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT