GridOto.com- Libur Isra Mi'raj dan Perayaan Imlek, ganjil-genap bakal ditiadakan di Jakarta.
Sobat bisa mondar-mandir bebas, tanpa kuatir dengan nopol kendaraan.
Peniadaan ganjil genap berlaku pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub itu dijelaskan bahwa pembatasan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selanjutnya, pembatasan kendaraan akan kembali diterapkan pada Kamis (30/1/2025) mendatang.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap di Libur Nataru
Sebagai informasi, berikut daftar jalan yang terkena ganjil genap Jakarta selama 3 hari ke depan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR