Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif

jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan itu dilakukan pada Sabtu (7/12/2024). Aset tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan ini berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi.
“Aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 m² yang telah dikembangkan menjadi penginapan, serta 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut,” kata Nasriadi, Minggu (8/12).
Penyitaan juga melibatkan dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi, yang sebelumnya diakui membeli lahan tersebut dari hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif.
"Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” beber Nasriadi.
Aset tersebut disita karena diduga kuat hasil korupsi dari anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
Polda Riau sita lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Lima Puluh Kota, Sumbar terkait SPPD fiktif di DPRD Riau.
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif