Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto ingin narapidana narkoba penerima amnesti atau pengampunan hukuman dari presiden, mengikuti program komponen cadangan apabila sudah bebas. Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Baca Juga
Selain itu, Presiden Prabowo mengusulkan narapidana narkoba penerima amnesti dilibatkan dalam program swasembada pangan.
Advertisement
Supratman menuturkan Prabowo mengingankan para narapidana tersebut diberi pelatihan program swasembada pangan, selain juga menjalani rehabilitasi.
"Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," terang Supratman.
Dia menegaskan amnesti dari presiden hanya diberikan kepada pengguna narkoba. Sementara itu, pengedar dan bandar narkoba dipastikan tak akan mendapat amnesti.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," papar Supratman.
Dia menjelaskan bahwa seseorang dinyatakan pengguna apabila mengonsumsi narkoba maksimal satu gram. Hal ini merujuk surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," jelas Supratman.
Presiden Prabowo Setuju Pemberian Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana.
Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendaptkan amnesti presiden.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
"Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," sambungnya.
Dia menjelaskan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, Supratman menuturkan pihaknya kini masih mengklasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkam amnesti.
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.
Advertisement
Pemberian Amnesti Bakal Kurangi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Supratman menyampaikan pemberian amnesti kepada narapidana akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas).
Selain itu, kata dia, pemberian amnesti mempertimbangkan kemanusiaan, khususnya narapidana yang sakit berkepanjangan.
Kemudian, lanjut Supratman, ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.
"Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ucap dia.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," jelas Supratman.