2. KEADILAN HARUS BERLAKU
UNTUK SETIAP ORANG
RULE OF LAW
PENGERTIAN FORMAL
POWER
PENGERTIAAN HAKIKI
ORGANIZED PUBLIC
IDEOLOGICAL SENSE
(Fried Man,1959)
3. UNSUR POKOK RULE OF LAW
Supermasi aturan hukum
.
Kedudukan yang sama di dalam
menghadapi hukum
Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UndangUndang serta keputusan-keputusan peradilan
A.V. Dicey
4. PEMERINTAHAN
YANG DEMOKERATIS
DI BAWAH RULE OF
LAW
PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL
BADAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN TIDAK
MEMIHAK
PEMILIHAN UMUM YANG BEBAS
KEBEBASAN UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT
KEBEBASAN UNTUK BERSERIKAT / BERORGANISASI
DAN BEROPOSISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
5. PRINSIP-PRINSIP RULE OF
LAW
SECARA FORMAL (UUD
1945)
Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1: 3)
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu tanpa
kecuali (pasal 27:1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan sama
di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja (
pasal 28 D: 2)
6. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Adanya pengakuan dan
perlindungan hak asasi
Ada peradilan yang
bebas dan tidak
memihak serta tidak
terpengaruh oleh
kekuasaan atau
kekuatan apapun
Legalitas terwujud
dalam segala bentuk