SlideShare a Scribd company logo
RULE OF LAW
KEADILAN HARUS BERLAKU
UNTUK SETIAP ORANG

RULE OF LAW
PENGERTIAN FORMAL
POWER

PENGERTIAAN HAKIKI

ORGANIZED PUBLIC

IDEOLOGICAL SENSE

(Fried Man,1959)
UNSUR POKOK RULE OF LAW
Supermasi aturan hukum

.

Kedudukan yang sama di dalam
menghadapi hukum

Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UndangUndang serta keputusan-keputusan peradilan

A.V. Dicey
PEMERINTAHAN
YANG DEMOKERATIS
DI BAWAH RULE OF
LAW

 PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL
 BADAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN TIDAK
MEMIHAK
 PEMILIHAN UMUM YANG BEBAS
 KEBEBASAN UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT
 KEBEBASAN UNTUK BERSERIKAT / BERORGANISASI
DAN BEROPOSISI
 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PRINSIP-PRINSIP RULE OF
LAW
SECARA FORMAL (UUD

1945)
 Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1: 3)
 Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu tanpa
kecuali (pasal 27:1)
 Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan sama
di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
 Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja (
pasal 28 D: 2)
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM

 Adanya pengakuan dan
perlindungan hak asasi
 Ada peradilan yang
bebas dan tidak
memihak serta tidak
terpengaruh oleh
kekuasaan atau
kekuatan apapun
 Legalitas terwujud
dalam segala bentuk
LEMBAGA PENEGAK HUKUM
KEPOLISISAN
KEJAKSAAN
KPK

BADAN PERADILAN
MA

MK

PERADILAN
TINGGI
BERTANYALAH
JIKA BELUM
MENGERTI
TERIMAKASIH

More Related Content

Rule Of law

  • 2. KEADILAN HARUS BERLAKU UNTUK SETIAP ORANG RULE OF LAW PENGERTIAN FORMAL POWER PENGERTIAAN HAKIKI ORGANIZED PUBLIC IDEOLOGICAL SENSE (Fried Man,1959)
  • 3. UNSUR POKOK RULE OF LAW Supermasi aturan hukum . Kedudukan yang sama di dalam menghadapi hukum Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UndangUndang serta keputusan-keputusan peradilan A.V. Dicey
  • 4. PEMERINTAHAN YANG DEMOKERATIS DI BAWAH RULE OF LAW  PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL  BADAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK  PEMILIHAN UMUM YANG BEBAS  KEBEBASAN UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT  KEBEBASAN UNTUK BERSERIKAT / BERORGANISASI DAN BEROPOSISI  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  • 5. PRINSIP-PRINSIP RULE OF LAW SECARA FORMAL (UUD 1945)  Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
  • 6. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM  Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi  Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun  Legalitas terwujud dalam segala bentuk
  • 7. LEMBAGA PENEGAK HUKUM KEPOLISISAN KEJAKSAAN KPK BADAN PERADILAN MA MK PERADILAN TINGGI