2. Latar Belakang Masalah
Maraknya tindakan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disebut
dengan SIM di Indonesia melalui jalur calo hampir sudah menjadi sebuah rahasia umum di
kalangan Masyarakat. Praktik calo dalam pembuatan SIM di Indonesia dapat diketemukan di
internal maupun di eksternal area pelayanan penerbitan SIM, kebiasaan dan perbuatan tidak
taatnya masyarakat terhadap peraturan hukum yang lebih mengutamakan jasa lewat calo
serta pengawasan lembaga yang berwenang yang tidak tegas dan tidak maksimal terhadap
administrasi publik penerbitan SIM yang membuat menjadi suatu budaya hukum.
Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang
menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal
itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku
tertentu sehingga sesuai dengan tujuannyaatau tidak. ) Efektivitas hukum artinya efektivitas
hukum akan disoroti dari tujuan yang ingin dicapai, yakni efektivitas hukum.
3. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah
hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya. Sanksi-sanksi tersebut bisa
berupa sanksi negatif atau sanksi positif, yang maksudnya adalah menimbulkan
rangsangan agar manusia tidak melakukan tindakan tercela atau melakukan tindakan yang
terpuji.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 pada bagian kedua tentang
persyaratan mulai dari pasal 7 sampai dengan pasal 19 disebutkan tentang mekanisme dan
syarat syarat dalam pembuatan SIM yang sesuai dengan prosedural aturan yang legal. Akan
tetapi banyak orang mengeluhkan tentang proses pembuatan SIM yang menyebabkan
mereka lebih memilih memakai lewat jasa calo, karena lamanya proses pembuatan SIM,
tes tulis dan praktik pembuatan SIM yang sukar untuk lulus jika tanpa bantuan calo
4. Rumusan Masalah
1. Bagaimana efektivitas Peraturan
Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang
penandaan dan penerbitan surat izin
mengemudi ?
2. Apa kendala dan hambatan dalam
Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021
tentang penandaan dan penerbitan
Surat Izin Mengemudi ?
6. Definisi Operasional
Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian
dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya
disingkat SIM adalah bukti legitimasi
kompetensi pengemudi sesuai jenis dan
golongan SIM yang dimilikinya setelah
memenuhi persyaratan administrasi, usia,
kesehatan jasmani maupun rohani, serta
dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Pengertian Calo adalah orang yang menjadi
perantara dan memberikan jasanya untuk
menguruskan sesuatu berdasarkan upah;
perantara.
Peraturan Kepolisian yang selanjutnya
disebut juga dengan PerPol, adalah segala
peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
yang selanjutnya disebut Satpas adalah
unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas
yang menyelenggarakan kegiatan registrasi
dan identifikasi Pengemudi.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
yang selanjutnya disebut Satpas adalah
unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas
yang menyelenggarakan kegiatan registrasi
dan identifikasi Pengemudi.
SIM Tembak Merupakan cara yang
dilakukan oleh masyarakat untuk dengan
mudah mendapatkan SIM. Biasanya
pemohon akan membayar sejumlah uang
yang ditentukan oleh oknum Kepolisian.
7. Penelitian Terdahulu
Herda. Kualitas Pelayanan Surat Izin
Mengemudi (Sim) Di Kepolisian Resort
(Polres) Enrekang, Skripsi Universitas
Muhammadiyah Makassar.
Indah Maryani, Diah Puji Lestari, Wulan
Saputri Indah, Budaya Hukum Pembuatan
SIM Melalui Calo Legal atau Ilegal, Jurnal
Lex Scentia Law Review Vol. 1 No. 2.
Andi Hajuan, “Efektivitas Pelayanan Surat
Izin Mengemudi (SIM) Pada Polisi Resor
Kota Ternate,” Journal of Government
Universitas Pattimura, Science Studies Vol
1, no. 1.
Laksmita, A.H.M., Wahyudi, A. 2017.
Rasionalitas Pengguna Jasa Calo dalam
Pengurusan SIM Baru di Polres Sidoarjo.
Journal of Sociological Studies Paradigma.,
Universitas Negeri Surabaya Vol. 5. No. 1.
Ahmad Anwar “Tinjauan Yuridis Sosiologis
Tentang Praktek Percaloan Dalam
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (Sim)
Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 14
Tahun 1992 (Study Di Sat Lantas Polres
Malang)”. 2009. Phd Thesis. University Of
Muhammadiyah Malang.
8. Metode Penelitian
Case Studies atau Studi kasus merupakan
penelitian yang mendalam tentang
individu, satu kelompok, satu organisasi,
satu program kegiatan, dan sebagainya
dalam waktu tertentu. Dalam rangka
memperoleh diskripsi yang utuh dan
mendalam dari sebuah entitas.
Metode penelitian deskriptif
kualitatif adalah penelitian
yang dilakukan untuk meneliti
objek, suatu kondisi,
sekelompok manusia, atau
fenomena lainnya dengan
kondisi alamiah atau riil
(tanpa situasi eksperimen)
untuk membuat gambaran
umum yang sistematis atau
deskripsi rinci yang faktual
dan akurat.
Wawancara terpusat yang bertujuan untuk
memperoleh informasi dengan cara tanya
jawab secara tatap muka antara peneliti
(sebagai pewawancara dengan atau tidak
menggunakan pedoman wawancara) dengan
subjek yang diteliti yaitu pengguna jasa
CALO atau SIM tembak.
9. Sumber dan Teknik Pengumpulan Data
1. Informan, yaitu orang yang dapat
memberikan informasi. Adapun
informan tersebut yakni pengguna
jasa dan pemohon sim yang
berjumlah 3 orang.
2. Dokumen yaitu pengumpulan,
pemilihan, pengolahan pengetahuan
bukti-bukti keterangan mengaturnya
dalam sebuah file. Adapun dokumen
yang dimaksud ialah seluruh laporan
berupa foto dan data yang
keseluruhan dengan tujuan untuk
melengkapi data penelitian tersebut.
1. WawancaraWawancara adalah cara
yang dipakai untuk memperoleh
informasi melaui cara berinteraksi
sosial antara peneliti dengan yang
diteliti.
2. Dokumentasi yaitu mencari data
mengenai hal-hal yang variabel
yang berupa transkip data yang
berhubungan dengan apa yang
ingin diangkat oleh sang peneliti
Fandi Rosi Sarwo, Teori
Wawancara Psikodiagnostik,
10. Sistematika Penulisan
Bab pertama bagian pendahuluan, yang tentunya berisi latar belakang masalah yang akan menjelaskan
mengapa peneliti tertarik untuk mengambil judul yang demikian, dan juga sedikit gambaran-gambaran
masalah yang akan diteliti lebih lanjut nantinya. Selanjutnya setelah peneliti merumuskan masalah
terhadap penelitian dan data awal sementara, peneliti melanjutkan dengan definisi operasional dalam
rangka untuk mengetahui permasalahan yang akan diteliti nantinya. Lalu dilanjutkan dengan tinjauan
pustaka sebagai literasi dan gambaran bagi peneliti untuk mengetahui teknis di lapangan.
Bab Kedua, yang memuat tentang teori teori sosial masyarakat,aksiologi dan efektifitas, Peraturan
Kepolisian, Calo, Pelayanan Publik (SATPAS). Yang mana juga tercantum keefektifan peraturan
kepolisian terhadap pola kebiasaan masyarakat.
Bab ketiga, tahap yang memuat jenis dan pendekatan penelitian, yang memerlukan beragam data untuk
membuat sumber data yang dapat dijadikan sandaran terhadap proses keberikutnya yang mana data
yang demikian akan dikumpulkan dan masuk ke tahap pengolahan data, setelah terkonstruksi barulah
akan dilaksanakan analisis data.
Bab keempat. merupakan laporan hasil penelitian dan analisis mengenai analisis Efektivitas Perpol No 5
Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Bab kelima. Penutup merupakan penutup yang meliputi simpulan dan saran. Dalam bab penutup ini,
peneliti akan memberikan simpulan dan saran sebagai masukan pemikiran terhadap hasil analisis
temuan dan pembahasan.